KPK, Kemendagri, KemenPAN-RB, dan Kemenkominfo Launching SIPD sebagai Aplikasi Umum bagi Pemda

Tuesday, 13 December 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Bertepatan dengan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) bersinergi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) me-launching Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebagai aplikasi umum bagi pemerintah daerah (Pemda). Launching tersebut dirangkaikan dengan Bincang Stranas PK yang berlangsung di Hotel Bidakara, Jakarta, Sabtu (10/12/2022).

Kegiatan launching SIPD dibuka oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) Nurul Ghufron sekaligus sebagai keynote speaker pada kegiatan Bincang Stranas PK dimaksud. Launching dilaksanakan secara hybrid, dengan dihadiri gubernur, bupati, wali kota, sekretaris daerah provinsi dan kabupaten/kota.

Selain itu, turut bergabung pula inspektur, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Selain itu, kegiatan ini diikuti oleh perguruan tinggi, praktisi, pengamat, serta masyarakat umum melalui youtube dan media sosial Stranas PK dan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri.

Bertindak sebagai narasumber di antaranya Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro; Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni; Dirjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kemendagri Teguh Setyabud; Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana KemenPAN-RB Nanik Murwati; dan Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo Samuel Abrijani Pangarepan.

Dalam paparannya, Dirjen Bina Keuda Agus Fatoni memastikan SIPD mampu menyatukan seluruh data dan informasi mulai dari proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pelaporan, evaluasi, pengawasan, serta aktivitas Pemda lainnya. “SIPD bisa menghimpun data daerah menjadi satu dan memastikan proses yang sama sejak mulai perencanaan daerah, penganggaran, pengelolaan keuangan daerah, pelaporan, monitoring, evaluasi hingga pemanfaatan untuk analisis data dan pengambilan kebijakan,” terang Fatoni.

See also  Catatan Akhir Tahun 2020: Wujudkan Visi Misi Presiden, Kementerian PANRB Raih Sejumlah Capaian

Oleh karenanya, lanjut Fatoni, Pemda dapat memanfaatkan SIPD menjadi aplikasi umum dan menjadikan satu-satunya sistem yang digunakan dalam setiap aktivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Terlebih SIPD digunakan secara gratis, dan daerah tidak perlu lagi membuat berbagai macam aplikasi. “SIPD digunakan Pemda secara gratis dan pembaharuan sistem aplikasi akibat perubahan regulasi tidak akan menjadi beban biaya Pemda. SIPD ini berbagi pakai dan berbagi data dengan pihak stakeholders lainnya terkait dengan aktivitas Pemda,” imbuh Fatoni.

Dengan menggunakan SIPD, lanjut Fatoni, pengelolaan keuangan daerah, seluruh proses perencanaan, penatausahaan, akuntansi dan pelaporan dilakukan secara elektronik, termasuk dalam proses evaluasi. Selain itu, melalui SIPD dapat terbangun database pengelolaan keuangan daerah secara nasional, sehingga proses analisis datanya lebih mudah.

Tak hanya itu, pola perencanaan dan pengalokasian anggaran di daerah menjadi terintegrasi sehingga setiap Pemda tidak perlu menggunakan aplikasi masing-masing. Dirinya juga membeberkan berbagai layanan yang dimiliki SIPD.

“SIPD terdiri dari informasi pembangunan daerah, informasi keuangan daerah dan informasi pemerintah daerah lainnya. SIPD informasi keuangan daerah digunakan untuk melakukan penyusunan penganggaran daerah yaitu mulai dari penyusunan KUA PPAS, RAPBD sampai dengan APBD ditetapkan serta penyusunan pergeseran anggaran, perubahan KUA dan perubahan PPAS, perubahan RAPBD dan penetapan perubahan APBD. Selain itu, SIPD informasi keuangan daerah juga digunakan untuk pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBD serta penyusunan akutansi dan pelaporan,” jelas Fatoni.

Lebih jauh, Fatoni menjelaskan manfaat SIPD guna mempermudah kontrol kinerja pemerintahan sehingga lebih transparan, kian akuntabel, efektif, dan efisien. “Adapun manfaat SIPD antara lain, pertama, tereliminasi duplikasi anggaran. Kedua, tidak ada kegiatan yang tidak direncanakan. Ketiga, nilai anggaran kegiatan lebih terukur. Keempat, berkurangnya komponen belanja pendukung kegiatan. Kelima, digunakannya standarisasi kegiatan dan harga. Keenam, lebih mudah mengendalikan dan melakukan analisa. Ketujuh, menerapkan prinsip money follow program,” tegas Fatoni.

Berita Terkait

TEP UI-Kementrans Dokumentasikan Lima Sub-Suku Dayak
Perkuat Pasokan Air Irigasi Pertanian, Kementerian PU Siapkan Tujuh Sumur Dalam di KSPEAN Wanam
Perkuat Kepatuhan Hukum, Hutama Karya Sinergi dengan Kejati Daerah Istimewa Yogyakarta
Cegah Gagal Panen, Kementerian PU Selamatkan 8.000 Hektare Sawah di Lampung dari Intrusi Air Laut
Dukung Asta Cita Presiden, 2 Sekolah Rakyat di Sulbar Siap Tampung 1.680 Siswa
Ubah Limbah Jadi Biogas, Warga Manokwari Selatan Hemat Energi & Biaya
Mendes Yandri Ajak ISSF dan Perusahaan Mitra Perluas Desa Binaan
Kementerian PU Salurkan 136 Ribu Liter Air untuk Warga dan Penanganan Karhutla di Sorong

Berita Terkait

Saturday, 10 October 2026 - 11:07 WIB

TEP UI-Kementrans Dokumentasikan Lima Sub-Suku Dayak

Friday, 9 October 2026 - 20:56 WIB

Perkuat Pasokan Air Irigasi Pertanian, Kementerian PU Siapkan Tujuh Sumur Dalam di KSPEAN Wanam

Friday, 9 October 2026 - 08:05 WIB

Perkuat Kepatuhan Hukum, Hutama Karya Sinergi dengan Kejati Daerah Istimewa Yogyakarta

Thursday, 8 October 2026 - 16:18 WIB

Cegah Gagal Panen, Kementerian PU Selamatkan 8.000 Hektare Sawah di Lampung dari Intrusi Air Laut

Thursday, 8 October 2026 - 12:48 WIB

Dukung Asta Cita Presiden, 2 Sekolah Rakyat di Sulbar Siap Tampung 1.680 Siswa

Berita Terbaru

foto ist

Megapolitan

31 Bangunan Terdampak, Warga Kapuk Mulai Angkat Kaki

Saturday, 10 Oct 2026 - 20:08 WIB