Gugatan Ditolak, PT PG Tetap Harus Bayar Ganti Rugi Karhutla Rp 238,6 Miliar
DAELPOS.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada tanggal 20 September 2021 menolak gugatan perlawanan (verzet) PT Pranaindah Gemilang (PT PG). Majelis Hakim memutuskan PT PG bersalah mengakibatkan kebakaran lahan di lokasi konsesinya seluas…
Read More