Hukum Tidak Selalu Tegak, Tapi Jangan Lelah Mencari Keadilan

Friday, 9 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto istimewa

foto istimewa

DAELPOS.com – Komisi Yudisial (KY) dan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) pada Kamis (8/9), di Purwokerto, Jawa Tengah. Penandatangan dilakukan di Gedung Fakultas Hukum Unsoed antara Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata dan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Kuat Puji Prayitno. Hadir dalam kesempatan tersebut Pimpinan Pengadilan Negeri dan Agama Purwokerto juga daerah sekitarnya, seluruh Wakil Rektor Unsoed, pimpinan dan dosen Fakultas Hukum Unsoed, serta ratusan mahasiswa Unsoed dan mahasiswa program pertukaran di Unsoed.

Dalam sambutannya Mukti menjelaskan sejarah kelahiran KY yang merupakan kehendak reformasi. Pada tahun 1998, masyarakat menghendaki reformasi sistem pemerintahan dengan pemisahan kekuasaan. Kekuasaan kehakiman dipisahkan. Namun muncul _concern_mengenai independensi lembaga peradilan. Kekuasaan kehakiman secara doktrinal ini mutlak, karena lembaga peradilan harus independen tanpa intervensi.

“Tapi ada culture lama, sehingga masih ada intervensi. Muncul gagasan lembaga pengawas eksternal. Tidak ujug-ujug datang.  Dulu sudah ada idenya, tapi yang dinyatakan secara tegas di konstitusi yaitu dalam Pasal 24B, yaitu KY bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim,” urai Mukti.

Isi pasal tersebut kemudian diturunkan dalam undang-undang dalam tiga bidang kerja KY, yakni pengawasan, peningkatan kapasitas hakim, dan advokasi. Hakim yang diawasi KY dari segi perilaku. Dalam bidang peningkatan kapasitas, KY mengundang hakim untuk upgrading ilmu. Supaya putusannya lebih berkualitas dari logika hukum, dan pengetahuan hukumnya. Advokasi, di mana hakim bisa mendapatkan perlindungan dari KY. Misalnya pernah di PN Bengkalis hakim diancam dan diintidiminasi sehingga KY memberikan perlindungan.

Mukti juga menyinggung soal KY tidak bisa masuk terkait putusan hakim. Jangankan KY, MA saja tidak bisa ikut campur. Putusan hanya bisa diubah atau dibatalkan hanya oleh putusan yang lebih tinggi. Ini jadi problem bagi KY dan MA setelah berdiskusi, seberapa jauh independensi kekuasaan hakim dalam memutus? Apakah absolut, mutlak, terbatas, dan seterusnya. Karena kekuasaan hakim itu mutlak, tapi kita tidak tahu ada ruang gelap dalam suatu putusan, sehingga hasil putusannya menjadi demikian.

See also  Presiden Jokowi Resmikan Pembangunan, Rehabilitasi dan Renovasi Sarana dan Prasarana Pendidikan di Kalimantan Tengah

“Sesungguhnya, saat berbicara dengan hakim, mereka butuh masukan. Apa yang salah dari putusan ini, sampai masyarakat ribut dan viral. Kajian akademik dan ilmiah, jika dipublikasikan bisa menginspirasi dan menambah wawasan bagi hakim,” lanjut Mukti.

Tugas KY menjaga martabat hakim dan mengembalikan trust public kepada lembaga peradilan. Mukti berharap MoU ini bisa menjadi topik, pemicu, yang bisa dikerjasamakan dengan lembaga peradilan dan kampus. Tujuannya sama untuk menegakkan hukum.

“Saya berharap tidak sekadar MoU ini menjadi dokumen dan masuk rak penyimpanan, tapi bisa diimplementasikan. Saya yakin semangat Jenderal Soedirman bisa ditularkan untuk menjadi semangat Unsoed. Hukum tidak selalu tegak, tapi jangan lelah mencari keadilan,” pungkas Mukti.

Berita Terkait

Dukung Arahan Presiden Prabowo, TEP UNAIR Periksa 1.000 Sapi untuk Perkuat Ketahanan Pangan di Manokwari
Menteri Dody Siapkan Sumur Bor untuk Pemenuhan Air Bersih di Tidore Kepulauan
Semai Potensi Wirausaha Muda, Bank Mandiri Gelar Roadshow WMM 2026 di Yogyakarta
DTIIF 2026: Telkom bersama Danantara Indonesia, BSSN, dan Peruri Siapkan Ekosistem Digital Indonesia Hadapi Era Post-Quantum Cryptography
Perkuat Pengendalian Proyek Jalan Trans Papua melalui Management Walkthrough
Kementerian PU Tangani Longsor di Ruas Keumala–Geumpang, Akses Jalan Kembali Dapat Dilalui
Kementrans dan DPR RI Bersinergi Sejahterakan Warga Transmigrasi Anawua
Polda Metro Jaya Gelar Operasi Patuh Jaya 2026

Berita Terkait

Thursday, 29 October 2026 - 13:42 WIB

Dukung Arahan Presiden Prabowo, TEP UNAIR Periksa 1.000 Sapi untuk Perkuat Ketahanan Pangan di Manokwari

Thursday, 29 October 2026 - 12:51 WIB

Menteri Dody Siapkan Sumur Bor untuk Pemenuhan Air Bersih di Tidore Kepulauan

Wednesday, 28 October 2026 - 13:17 WIB

DTIIF 2026: Telkom bersama Danantara Indonesia, BSSN, dan Peruri Siapkan Ekosistem Digital Indonesia Hadapi Era Post-Quantum Cryptography

Wednesday, 28 October 2026 - 13:03 WIB

Perkuat Pengendalian Proyek Jalan Trans Papua melalui Management Walkthrough

Tuesday, 27 October 2026 - 12:36 WIB

Kementerian PU Tangani Longsor di Ruas Keumala–Geumpang, Akses Jalan Kembali Dapat Dilalui

Berita Terbaru

Berita Terbaru

BGN Klaim Efisiensi Anggaran MBG Capai Rp44 Triliun dalam 100 Hari

Thursday, 29 Oct 2026 - 16:37 WIB