Penuhi Janji, Kementan Segera Selesaikan Revisi Permentan Terkait Perunggasan

Tuesday, 8 October 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) menegaskan kembali komitmennya untuk menata perunggasan nasional dengan melibatkan semua pemangku kepentingan perunggasan. Salah satu hal yang dilakukan adalah dengan revisi Peraturan Menteri Pertanian No. 32 Tahun 2017 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi. Hal tersebut disampaikan Dirjen PKH, I Ketut Diarmita .

“Kementan terus berupaya mematangkan substansi agar mampu mengakomodir permasalahan di lapangan. Sudah 3 kali rapat pembahasan dilakukan untuk menyempurnakan draft ini,” jelas Ketut.

Lanjut Ketut menyampaikan bahwa saat ini prosesnya sudah hampir selesai, dengan rencana pelaksanaan Public Hearing yang akan dilaksanakan pada hari Senin, 7 Okt 2019 dengan melibatkan pakar dan stakeholder terkait. Public hearing ini diperlukan sebagai pemenuhan aspek formal dan material sesuai kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan maupun peraturan pelaksanaannya.

Menurutnya, setelah public hearing dan review Itjen yang dapat dikerjalan secara paralel, draft siap untuk proses tandatangan Menteri Pertanian. Adapun proses selanjutnya adalah proses harmonisasi dan pengundangan di Ditjen Perundang-undangan di Kemenkumham.

“Proses ini diyakini dapat diselesaikan dalam hitungan hari apabila tidak ada perubahan mendasar pada saat public hearing dan review Itjen. Jadi, Permentan ini akan selesai sesuai jadwal,” Tegas Ketut.

Substansi Revisi Permentan No. 32/2017

Menurut Ketut, revisi ini mencakup perbaikan pengaturan untuk distribusi Parent Stock (PS) dan Final Stock (FS) ayam ras, Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU), dan fasilitas rantai dingin. “Untuk pembibit grand parent stock (GPS) kita wajibkan menyediakan PS paling sedikit 25% dari produksi untuk pembibit PS di luar afiliasinya, sementara pembibit PS kita wajibkan menyediakan FS paling sedikit 75% dari produksi untuk pelaku usaha budidaya dan mitra yang tidak memiliki afiliasi dengan pembibit PS,” jelas Ketut.

See also  Menteri Dody Terima Kunjungan KGPAA Mangkunegara X Bahas Rencana Penataan Kawasan Mangkunegaran

Terkait RPHU, Ketut menyampaikan bahwa pelaku usaha wajib melakukan pemotongan ayam ras pedaging (livebirds) di RPHU yang memenuhi persyaratan. Lebih lanjut Ketut juga menyampaikan bahwa perusahaan peternakan wajib mempunyai RPHU dengan kapasitas sebesar 100% (seratus persen) produksi livebirds Internal, yang harus dipenuhi secara bertahap paling lama dalam 5 (lima) tahun. “Di tahun pertama kita wajibkan paling sedikit 30% dari produksi, dan akan terus kita minta tingkatkan sampai maksimal tahun kelima sudah bisa 100% dari produksi” tambahnya.

Khusus terkait fasilitas rantai dingin, pengaturan mewajibkan agar fasilitas rantai dingin dialokasikan untuk kapasitas produksi sesuai dengan kebutuhan dan minimal 15% dari total karkas yang dipotong RPHU untuk tujuan sebagai penyangga (buffer stock).

“Semua perbaikan-perbaikan ini diharapkan akan membuat perunggasan nasional lebih tertata, lebih baik, dan lebih kompetitif ke depan, apalagi kita dihadapkan dengan perdagangan bebas, khususnya daging unggas” pungkas Ketut.

Berita Terkait

Mentrans: Jika Kita Tidak Hadir, Orang Lain yang Akan Mengelola Kekayaan Indonesia
Prabowo: Biodiesel B50 Meluncur Juli 2026, RI Menuju Swasembada Energi
Kementerian PU Mulai P3-TGAI Tahun 2026 di Bali, Perkuat Irigasi dan Dukung Keberlanjutan Subak di 78 Lokasi
Potongan Ojol Turun Jadi 8 Persen, Berlaku Mulai 1 Juli
Hutama Karya Gelar RUPST Tahun Buku 2025, Catatkan Pertumbuhan Berkualitas
Jalan Daerah Era Presiden Prabowo Diperlebar Menjadi Sekitar 8 meter Dari Semula Sekitar 3 Meter
Mentrans: Masa Depan Indonesia Tidak Ditentukan oleh Jawa
Kelola 14 Ruas Tol Di Indonesia, Hutama Karya Catatkan Kinerja Positif Pengelolaan Jalan Tol

Berita Terkait

Thursday, 25 June 2026 - 16:32 WIB

Mentrans: Jika Kita Tidak Hadir, Orang Lain yang Akan Mengelola Kekayaan Indonesia

Thursday, 25 June 2026 - 13:28 WIB

Prabowo: Biodiesel B50 Meluncur Juli 2026, RI Menuju Swasembada Energi

Wednesday, 24 June 2026 - 23:03 WIB

Kementerian PU Mulai P3-TGAI Tahun 2026 di Bali, Perkuat Irigasi dan Dukung Keberlanjutan Subak di 78 Lokasi

Wednesday, 24 June 2026 - 17:20 WIB

Potongan Ojol Turun Jadi 8 Persen, Berlaku Mulai 1 Juli

Wednesday, 24 June 2026 - 12:39 WIB

Hutama Karya Gelar RUPST Tahun Buku 2025, Catatkan Pertumbuhan Berkualitas

Berita Terbaru

foto ESDM

Energy

ESDM: RKAB Nikel 2026 Belum Diputuskan, Masih Tahap Evaluasi

Thursday, 25 Jun 2026 - 16:28 WIB