Penuhi Janji, Kementan Segera Selesaikan Revisi Permentan Terkait Perunggasan

Tuesday, 8 October 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) menegaskan kembali komitmennya untuk menata perunggasan nasional dengan melibatkan semua pemangku kepentingan perunggasan. Salah satu hal yang dilakukan adalah dengan revisi Peraturan Menteri Pertanian No. 32 Tahun 2017 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi. Hal tersebut disampaikan Dirjen PKH, I Ketut Diarmita .

“Kementan terus berupaya mematangkan substansi agar mampu mengakomodir permasalahan di lapangan. Sudah 3 kali rapat pembahasan dilakukan untuk menyempurnakan draft ini,” jelas Ketut.

Lanjut Ketut menyampaikan bahwa saat ini prosesnya sudah hampir selesai, dengan rencana pelaksanaan Public Hearing yang akan dilaksanakan pada hari Senin, 7 Okt 2019 dengan melibatkan pakar dan stakeholder terkait. Public hearing ini diperlukan sebagai pemenuhan aspek formal dan material sesuai kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan maupun peraturan pelaksanaannya.

Menurutnya, setelah public hearing dan review Itjen yang dapat dikerjalan secara paralel, draft siap untuk proses tandatangan Menteri Pertanian. Adapun proses selanjutnya adalah proses harmonisasi dan pengundangan di Ditjen Perundang-undangan di Kemenkumham.

“Proses ini diyakini dapat diselesaikan dalam hitungan hari apabila tidak ada perubahan mendasar pada saat public hearing dan review Itjen. Jadi, Permentan ini akan selesai sesuai jadwal,” Tegas Ketut.

Substansi Revisi Permentan No. 32/2017

Menurut Ketut, revisi ini mencakup perbaikan pengaturan untuk distribusi Parent Stock (PS) dan Final Stock (FS) ayam ras, Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU), dan fasilitas rantai dingin. “Untuk pembibit grand parent stock (GPS) kita wajibkan menyediakan PS paling sedikit 25% dari produksi untuk pembibit PS di luar afiliasinya, sementara pembibit PS kita wajibkan menyediakan FS paling sedikit 75% dari produksi untuk pelaku usaha budidaya dan mitra yang tidak memiliki afiliasi dengan pembibit PS,” jelas Ketut.

See also  Kementerian PANRB Apresiasi Mal Pelayanan Publik yang Tetap Buka di Tengah Pandemi Covid-19

Terkait RPHU, Ketut menyampaikan bahwa pelaku usaha wajib melakukan pemotongan ayam ras pedaging (livebirds) di RPHU yang memenuhi persyaratan. Lebih lanjut Ketut juga menyampaikan bahwa perusahaan peternakan wajib mempunyai RPHU dengan kapasitas sebesar 100% (seratus persen) produksi livebirds Internal, yang harus dipenuhi secara bertahap paling lama dalam 5 (lima) tahun. “Di tahun pertama kita wajibkan paling sedikit 30% dari produksi, dan akan terus kita minta tingkatkan sampai maksimal tahun kelima sudah bisa 100% dari produksi” tambahnya.

Khusus terkait fasilitas rantai dingin, pengaturan mewajibkan agar fasilitas rantai dingin dialokasikan untuk kapasitas produksi sesuai dengan kebutuhan dan minimal 15% dari total karkas yang dipotong RPHU untuk tujuan sebagai penyangga (buffer stock).

“Semua perbaikan-perbaikan ini diharapkan akan membuat perunggasan nasional lebih tertata, lebih baik, dan lebih kompetitif ke depan, apalagi kita dihadapkan dengan perdagangan bebas, khususnya daging unggas” pungkas Ketut.

Berita Terkait

Menteri Dody Percepat Pemulihan Dua Jembatan Vital di Flores, Dibangun Lebih Tahan Gempa
Hutama Karya Kerahkan Excavator Bantu Pulihkan Akses Pascagempa di NTT
Banjir Melanda Parigi Moutong, Kementerian PU Gerak Cepat Siagakan Peralatan Penanganan
Di Tengah Tragedi Gaza, Anak TK Bandung Galang Donasi
Kementerian PU Perkuat Pasokan Air Bersih Untuk Warga Terdampak Kekeringan Jateng
Kementerian PU Suplai Air Untuk Tangani Kebakaran Lahan di Kalteng dan Malut
Penanganan Dampak El Nino 2026, Kementerian PU Bantu Pemadaman 141 Titik Api Karhutla
Kunjungi Pulau Palue, Menteri Dody Siapkan Solusi Air Bersih dan Pengamanan Pantai

Berita Terkait

Friday, 28 August 2026 - 17:13 WIB

Menteri Dody Percepat Pemulihan Dua Jembatan Vital di Flores, Dibangun Lebih Tahan Gempa

Friday, 28 August 2026 - 15:08 WIB

Hutama Karya Kerahkan Excavator Bantu Pulihkan Akses Pascagempa di NTT

Friday, 28 August 2026 - 00:56 WIB

Banjir Melanda Parigi Moutong, Kementerian PU Gerak Cepat Siagakan Peralatan Penanganan

Thursday, 27 August 2026 - 17:25 WIB

Di Tengah Tragedi Gaza, Anak TK Bandung Galang Donasi

Wednesday, 26 August 2026 - 09:43 WIB

Kementerian PU Perkuat Pasokan Air Bersih Untuk Warga Terdampak Kekeringan Jateng

Berita Terbaru

Hukum

Operasi ODOL Digelar, 46 Truk Diperiksa, 12 Kena Tilang

Friday, 28 Aug 2026 - 15:30 WIB

Ekonomi - Bisnis

Menkeu Purbaya Paparkan Pokok RAPBN 2027 di Banggar DPR

Friday, 28 Aug 2026 - 14:50 WIB