Penuhi Janji, Kementan Segera Selesaikan Revisi Permentan Terkait Perunggasan

Tuesday, 8 October 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) menegaskan kembali komitmennya untuk menata perunggasan nasional dengan melibatkan semua pemangku kepentingan perunggasan. Salah satu hal yang dilakukan adalah dengan revisi Peraturan Menteri Pertanian No. 32 Tahun 2017 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi. Hal tersebut disampaikan Dirjen PKH, I Ketut Diarmita .

“Kementan terus berupaya mematangkan substansi agar mampu mengakomodir permasalahan di lapangan. Sudah 3 kali rapat pembahasan dilakukan untuk menyempurnakan draft ini,” jelas Ketut.

Lanjut Ketut menyampaikan bahwa saat ini prosesnya sudah hampir selesai, dengan rencana pelaksanaan Public Hearing yang akan dilaksanakan pada hari Senin, 7 Okt 2019 dengan melibatkan pakar dan stakeholder terkait. Public hearing ini diperlukan sebagai pemenuhan aspek formal dan material sesuai kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan maupun peraturan pelaksanaannya.

Menurutnya, setelah public hearing dan review Itjen yang dapat dikerjalan secara paralel, draft siap untuk proses tandatangan Menteri Pertanian. Adapun proses selanjutnya adalah proses harmonisasi dan pengundangan di Ditjen Perundang-undangan di Kemenkumham.

“Proses ini diyakini dapat diselesaikan dalam hitungan hari apabila tidak ada perubahan mendasar pada saat public hearing dan review Itjen. Jadi, Permentan ini akan selesai sesuai jadwal,” Tegas Ketut.

Substansi Revisi Permentan No. 32/2017

Menurut Ketut, revisi ini mencakup perbaikan pengaturan untuk distribusi Parent Stock (PS) dan Final Stock (FS) ayam ras, Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU), dan fasilitas rantai dingin. “Untuk pembibit grand parent stock (GPS) kita wajibkan menyediakan PS paling sedikit 25% dari produksi untuk pembibit PS di luar afiliasinya, sementara pembibit PS kita wajibkan menyediakan FS paling sedikit 75% dari produksi untuk pelaku usaha budidaya dan mitra yang tidak memiliki afiliasi dengan pembibit PS,” jelas Ketut.

See also  Kelompok Tani Hutan Tetap Panen di Tengah Wabah Corona

Terkait RPHU, Ketut menyampaikan bahwa pelaku usaha wajib melakukan pemotongan ayam ras pedaging (livebirds) di RPHU yang memenuhi persyaratan. Lebih lanjut Ketut juga menyampaikan bahwa perusahaan peternakan wajib mempunyai RPHU dengan kapasitas sebesar 100% (seratus persen) produksi livebirds Internal, yang harus dipenuhi secara bertahap paling lama dalam 5 (lima) tahun. “Di tahun pertama kita wajibkan paling sedikit 30% dari produksi, dan akan terus kita minta tingkatkan sampai maksimal tahun kelima sudah bisa 100% dari produksi” tambahnya.

Khusus terkait fasilitas rantai dingin, pengaturan mewajibkan agar fasilitas rantai dingin dialokasikan untuk kapasitas produksi sesuai dengan kebutuhan dan minimal 15% dari total karkas yang dipotong RPHU untuk tujuan sebagai penyangga (buffer stock).

“Semua perbaikan-perbaikan ini diharapkan akan membuat perunggasan nasional lebih tertata, lebih baik, dan lebih kompetitif ke depan, apalagi kita dihadapkan dengan perdagangan bebas, khususnya daging unggas” pungkas Ketut.

Berita Terkait

Kementerian PU Operasionalkan 196 Km Tol Baru dan Buka Tol Fungsional Sepanjang 120,4 Km
Pemerintah Dorong Investasi SDM Atasi Stunting
Komite IV DPD RI Mempertanyakan Kebijakan Perpajakan Pemerintah Agar Tidak Membebani Masyarakat
Upacara Hari Bakti PU ke-79, Menteri Dody Tekankan Kolaborasi untuk Gapai Quick Wins Pembangunan Infrastruktur
Ditjen Hubud – Angkasa Pura Aviasi Gelar Safety Campaign di Bandara Kualanamu
Arahan Mentrans saat Lantik Pimti Pratama: “Kita berdosa jika memberangkatkan transmigran tanpa disiapkan dengan baik sebelumnya”
Komite III DPD RI Soroti Pentingnya Peningkatan Mutu Pendidikan Keagamaan di Indonesia
Lantik Eselon I, Menteri Transmigrasi Tegaskan Pejabat Baru Untuk Produktif Cari Solusi, Dan Tidak Salahkan Orang Lain

Berita Terkait

Wednesday, 4 December 2024 - 18:07 WIB

Kementerian PU Operasionalkan 196 Km Tol Baru dan Buka Tol Fungsional Sepanjang 120,4 Km

Wednesday, 4 December 2024 - 16:51 WIB

Pemerintah Dorong Investasi SDM Atasi Stunting

Wednesday, 4 December 2024 - 11:38 WIB

Komite IV DPD RI Mempertanyakan Kebijakan Perpajakan Pemerintah Agar Tidak Membebani Masyarakat

Tuesday, 3 December 2024 - 15:07 WIB

Upacara Hari Bakti PU ke-79, Menteri Dody Tekankan Kolaborasi untuk Gapai Quick Wins Pembangunan Infrastruktur

Tuesday, 3 December 2024 - 10:47 WIB

Ditjen Hubud – Angkasa Pura Aviasi Gelar Safety Campaign di Bandara Kualanamu

Berita Terbaru

Nasional

Pemerintah Dorong Investasi SDM Atasi Stunting

Wednesday, 4 Dec 2024 - 16:51 WIB

Berita Utama

Prabowo Apresiasi Peranan Muhammadiyah Bangun Bangsa

Wednesday, 4 Dec 2024 - 16:35 WIB