Kementan Optimalkan Pelayanan Publik Dalam Pelepasan Varietas Tanaman Pakan Ternak

by -117 Views

DAELPOS.com – Kementerian Pertanian mengoptimalkan pelayanan publik untuk mengakomodasi kebutuhan petani / peternak dalam Permentan No. 38 Tahun 2019 terkait pelepasan varietas tanaman termasuk tanaman pakan ternak. Hal ini sebagai bentuk pengakuan pemerintah terhadap suatu varietas hasil pemuliaan dalam negeri atau introduksi dari luar yang dinyatakan varietas tersebut unggul dapat diedarkan. Saat ini telah ada beberapa jenis tanaman pakan ternak yang siap dilepas dalam waktu dekat oleh UPT/UPTD.

Menurut Direktur Pakan Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, Sri Widayati sebagaimana diamanahkan dalam Permentan tersebut, telah diterbitkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 4264 Tahun 2019, tentang Pedoman Teknis Pelepasan dan Penarikan Varietas Tanaman pakan ternak sebagai acuan operasional kegiatan bagi pelaku di lapangan.

“Kami berharap akan terjadi peningkatan produksi benih tanaman pakan ternak yang berkualitas dan berkelanjutan untuk mendukung peningkatan budidaya tanaman pakan ternak unggul di masa mendatang,” ujar Widayati saat menjadi Narasumber pada acara Workshop Aplikasi Pelepasan Varietas Tanaman secara online. di IPB Convention Hotel Bogor. (12/10/2019)

Workshop Aplikasi Pelepasan Varietas Tanaman Secara Online diselenggarakan sebagai upaya memberikan pemahaman terkait regulasi dan prosedur penilaian dan pelepasan varietas tanaman kepada pemulia, pelaku usaha, serta stakeholder terkait agar mampu memahami regulasi dan prosedur penilaian dan pelepasan varietas tanaman khususnya tanaman pakan ternak.

Widayati mengapresiasi Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PPVTPP) dalam mengimplementasikan Permentan Nomor 38 Tahun 2019, dengan membangun sistem aplikasi pelepasan varietas tanaman secara online.

Tingkatkan Pelayanan Perlindungan Varietas

Pada kesempatan itu, juga hadir narasumber dari Balai Besar Biogen, Ditjen Perkebunan dan Ditjen Tanaman Pangan, yang diikuti oleh 10 UPT Pusat, 2 UPTD, dan 15 pelaku usaha yang berkecimpung dalam bidang perbenihan tanaman perkebunan, pangan dan pakan ternak.

Kepala PPVTPP, Erizal Jamal menyatakan Permentan Nomor 38 Tahun 2019 selain mengatur ketentuan pelepasan tanaman non Produk Rekayasa Genetika (PRG), sekaligus mengatur ketentuan pelepasan tanaman PRG yang sebelumnya diatur dalam Permentan 61 tahun 2011.

“Kami terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan di bidang perlindungan varietas tanaman dan perizinan di sektor pertanian” ujarnya.
Sementara itu, Riyadi salah satu pelaku usaha pemilik yang bergerak dalam usaha perbenihan tanaman pakan yang beralamat di Desa Kadirejo, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang menjadi produsen benih tanaman pakan ternak terbesar di Provinsi Jawa Tengah.

Lahan seluas 6 Ha, perusahaan ini mampu memproduksi 1.500 stek rumput odot dan 200.000 polybag indigofera per tahun yang saat ini menjadi primadona dan pakan lainnya seperti Rumput Raja, Rumput Gajah Taiwan, Rumput BD, Turi, dan Gamal.

Riyadi menyampaikan perusahaan miliknya berperan penting menyukseskan program pemerintah dalam menyediakan benih dalam kegiatan Pengembangan Hijauan Pakan Berkualitas (Gerbang Patas) di Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, dan DIY sejak tahun 2016 hingga sekarang.

Lanjut Riyadi menambahkan sebagai produsen benih bina Indigofera, ia optimis ke depannya mampu memperluas pasar ke seluruh Indonesia.

“Kedepannya, Saya bercita-cita ingin memasarkan benih/bibit tanaman pakan yang saya produksi masuk e-katalog, tentunya dengan mematuhi peraturan yang berlaku di bidang perbenihan tanaman pakan.” harapnya.

Riyadi mengatakan dalam menjalankan usahanya ini, dirinya telah membuka peluang kerjasama dengan pemulia/lembaga pemulia/institusi atau pemerintah untuk rencana pelepasan Rumput Odot dan Rumput Gajah Taiwan.

Menanggapi hal tersebut, Widayati menyampaikan bahwa Pemerintah pusat dan daerah perlu mendukung keinginan petani seperti Riyadi untuk menjadi produsen benih tanaman pakan ternak di negeri sendiri.

“Hal ini sejalan dengan amanah Permentan 38 tahun 2019 Pasal 6.” tutup Widayati (DAE)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.