Mandat Undang Undang 5 / 2018; “LPSK memberikan Perlindungan Sesaat Setelah Peristiwa”

Tuesday, 15 October 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah merespon serangan senjata tajam yang dialami Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM Wiranto beserta 3 korban lainnya yang terjadi di Pandeglang, Banten, Kamis (10/10/2019). Langkah yang LPSK lakukan antara lain, sesaat setelah peristiwa LPSK melakukan koordinasi dengan Dentasemen (Densus) 88 Mabes Polri. Hasil koordinasi dengan Densus tersebut, kami peroleh informasi, bahwa serangan tersebut dikatagorikan tindak pidana terorisme. Kemudian LPSK mengambil inisiatif mencoba menemui Wiranto di RS AD Gatot Soebroto pada hari yang sama. 

Dalam kunjungan ke RSPAD, LPSK berkoordinasi dengan ajudan Wiranto. Dari ajudan tersebut, diinformasikan, bahwa pasca operasi, Wiranto belum dapat ditemui karena sedang beristirahat. Kami menyampaikan tugas kami dalam tindak pidana terorisme kepada ajudan tersebut untuk diteruskan kepada Wiranto. Kami juga menemui dokter jaga dan menyampaikan maksud tujuan LPSK memberikan surat jaminan (guarantee letter) atas biaya medis bagi Wiranto.

Esok harinya (11/10), LPSK melakukan pendalaman di Banten, menemui 3 korban lainnya antara lain, Kapolsek Menes, FS, Y (ajudan Danrem). Dalam pertemuan itu LPSK meyampaikan tugas terkait perlindungan korban pada tindak pidana terorisme dan menyampaikan guarantee letter kepada pihak rumah sakit. 

Tindakan responsif yang LPSK lakukan ini merupakan wujud implementasi dari mandat yang tercantum dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Terhadap UU No. 15 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dalam Pasal 35B ayat (2) UU 5/2018, LPSK bertugas memberikan perlindungan berupa bantuan medis sesaat setelah peristiwa.  Khusus pada tindak pidana terorisme perlindungan (bantuan medis) diberikan tanpa terlebih dahulu disyaratkan pengajuan permohonan. 

Tindakan pro aktif yang dilakukan LPSK terhadap korban tindak pidana teroriseme telah LPSK lakukan sejak peristiwa Bom Thamrin (2016), Bom Gereja di Samarinda (2016) Bom Kampung Melayu (2017), Peristiwa Penyerangan Mako Brimob (2017), dan Peristiwa Bom Surabaya (2018). Langkah LPSK ini diadopsi dalam UU 5/2018 sebagai model penanganan korban sesaat setelah peristiwa. 

See also  Raker dengan Menteri LHK, Komisi IV DPR RI Memahami Agenda Food Estate Sumatera Utara

Terkait program perlindungan korban terorisme, tercatat ada 489 orang yang menjadi terlindung LPSK dengan jumlah layanan mencapai 974 layanan. Rinciannya adalah sebagai berikut : 210 layanan pemenuhan hak prosedural; 127 layanan medis; 92 layanan psikologis179 layanan psikososial; dan sebanyak 357 fasilitasi pemberian kompensasi.

Untuk pemberian kompensasi, LPSK telah berhasil menunaikan hak kepada 46 korban terorisme dengan total nilai yang telah dibayarkan sebesar Rp. 3.831.160.322,- (rincian terlampir). Selain itu LPSK sedang mengusahakan pembayaran kompensasi kepada 4 korban terorisme peristiwa Cirebon dan Lamongan sebesar Rp. 450.339.525,- Nilai yang dibayarkan kepada korban tentunya bervariasi sesuai dengan putusan pengadilan yang merujuk pada penghitungan yang dilakukan oleh LPSK.
Peristiwa penyerangan terhadap Menkopolhukam Wiranto, makin menguatkan kebutuhan agar negara menyiapkan secara maksimal upaya pemenuhan hak-hak korbannya, sebagai bagian perang terhadap terorisme. 

Berita Terkait

 Kementerian PU Dukung Pelepasan Tim Liputan Khusus Bangkit Sumatera LKBN Antara
Tegaskan Komitmen Pemulihan Pascabencana Sumatera, Menteri Dody dan Menko AHY Resmikan Hunian Pertama Kementerian PU di Aceh Tamiang
Deklarasi Indonesia Bersinar, Mendes Yandri Tegaskan Komitmen Perang Terhadap Narkoba
Kementerian PU Terjunkan Mahasiswa Politeknik PU ke Aceh dan Sumatera Utara
Kimia Farma dan BPOM Perkuat Sinergi Industri Farmasi Nasional
Disambut Hangat Warga Desa Landuh Rantau, Menteri Dody Pastikan Negara Hadir Pascabencana Aceh Tamiang
Tinjau Krueng Tingkeum Bireuen, Menteri Dody Tandai Pembangunan 8 Jembatan Permanen
Pekerjaan Overpass Tol Palembang–Betung Seksi 3, Lalu Lintas Jalan Nasional KM 69–71 Diberlakukan Buka-Tutup

Berita Terkait

Friday, 23 January 2026 - 07:47 WIB

 Kementerian PU Dukung Pelepasan Tim Liputan Khusus Bangkit Sumatera LKBN Antara

Thursday, 22 January 2026 - 20:05 WIB

Tegaskan Komitmen Pemulihan Pascabencana Sumatera, Menteri Dody dan Menko AHY Resmikan Hunian Pertama Kementerian PU di Aceh Tamiang

Thursday, 22 January 2026 - 19:39 WIB

Deklarasi Indonesia Bersinar, Mendes Yandri Tegaskan Komitmen Perang Terhadap Narkoba

Thursday, 22 January 2026 - 19:33 WIB

Kementerian PU Terjunkan Mahasiswa Politeknik PU ke Aceh dan Sumatera Utara

Thursday, 22 January 2026 - 17:36 WIB

Kimia Farma dan BPOM Perkuat Sinergi Industri Farmasi Nasional

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

UMKM Mau Naik Kelas? Ini Program Pendampingan Pertamina

Friday, 23 Jan 2026 - 20:24 WIB

Olahraga

Proliga 2026: Jakarta Livin’ Mandiri Atasi Falcons 3-1

Friday, 23 Jan 2026 - 20:01 WIB

ilustrasi / foto ist

Megapolitan

Pemprov DKI Berlakukan PJJ Imbas Cuaca Ekstrem

Friday, 23 Jan 2026 - 14:47 WIB