DAELPOS.com – Peringatan Hari Santri Nasional (HSN) ke-5 Tahun 2019 diperingati Pemerintah Kabupaten Aceh Timurdan bertempat di Lapangan Upacara Pusat Pemerintahan, pada Selasa (22/10/2019) pagi.
Upacara dengan pembina upacara Bupati Aceh Timur H. Hasballah H.M Thaib, S.H, dihadiri Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro, S.I.K, M.H, Dandim 0104/Atim Letkol Czi Hasanul Arifin Siregar, S.Sos. M.Tr (Han), Asisten III Setdakab Aceh Timur M. Amin, SH. M.H, Ketua Mahkamah Syariah Aceh Timur Antoni Said, S.Ag, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur diwakili Kasi Barang Bukti Edi Suhadi, SH, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur Arijal, M.Si, Pimpinan Dayah Muda Aramia Tgk. Mukhtar Ibrahim (Abati Aramia), Pimpinan Dayah AMAL Tgk. H. Armis Musa, S.Pd, Ketua KNPI Kabupaten Aceh Timur Yusnil Amri ,S.Pd, Ketua Ikatan Santri Aceh Timur (ISAT) Tgk. Fakhruraji, Ketua (Pengurus) OPD Kabupaten Aceh Timur dan sejumlah tamu undangan lainya dengan peserta upacara santri dari dayah yang ada di wilayah Kabupaten Aceh Timur.
Bupati Aceh Timur selaku Pembina Upacara yang membacakan sambuatan Kepala Kementerian Agama Republik Indonesia mengatakan; Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo melalui Keputusan Presiden Nomor: 22 Tahun 2015 telah menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri. Penetapan tanggal 22 Oktober merujuk pada tercetusnya “Resolusi Jihad” yang berisi fatwa kewajiban berjihad demi mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Resolusi jihad ini kemudian melahirkan peristiwa heroik tanggal 10 Nopember 1945 yang kita diperingati sebagai Hari Pahlawan. sumber:Lapan6online