Kemenag Bahas Penanganan Kasus Haji Khusus

Wednesday, 30 October 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto istimewa

foto istimewa

DAELPOS.com — Ada saja persoalan atau kasus yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus. Hal ini meniscayakan pengawasan yang fokus dan serius. Karenanya, dibutuhkan pengawas yang kompeten dan tegas.

“Marwah sebagai pengawas harus ditegakkan agar tidak jadi preseden buruk. Penegakkan aturan harus jadi prioritas ke depan. Kalau perlu pengawas diambil dari kepolisian,” tegas Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah saat membuka Orientasi Penanganan Kasus Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus tahun 2019 di Malang, Rabu (30/10).

Hadir, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim. Orientasi diikuti Kabid Haji dan Kasi Pembinaan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Provinsi se-Indonesia. Orientasi akan berlangsung tiga hari, 30 Oktober – 1 November 2019.

Nizar menilai orientasi kali ini penting sehubungan terbitnya UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Ke depan, pengawasan haji khusus dan umrah tidak hanya terpusat dilakukan oleh Ditjen PHU, tapi juga oleh Kasi Bina Umrah dan Haji Khusus di Kanwil Kemenag Provinsi.

“Kerja cepat dan akurat dalam pengawasan. Kita ingin optimalkan tusi kita agar berjalan bagus,” pesan Nizar.

Sebelumnya, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim melaporkan bahwa Ditjen PHU selama ini melakukan pengawasan kepada seluruh rangkaian pelaksanaan tugas Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK),  mulai dari pendaftaran hingga pasca operasional haji. Dari proses pengawasan tersebut, Arfi mengidentifikasi sejumlah persoalan yang terjadi dan berpotensi muncul.

“Ada dana BPIH Haji Khusus yang tidak disetorkan ke rekening PIHK. Sebagian jemaah ada yang tidak tahu PIHKnya,  karena tidak daftar ke PIHK langsung,” tutur Arfi memaparkan sejumlah persoalan dalam penyelenggaraan haji khusus.

Masalah lainnya, terkait jemaah yang dipersulit saat akan melakukan pembatalan. Ada juga jemaah yang tidak dilayani PIHK saat mengurus perpindahan PIHK. Termasuk juga jemaah yang sudah melunasi biaya haji khusus, tapi tidak jadi diberangkatkan. “Masalah lainnya adalah layanan yang tidak sesuai SPM (Standar Pelayanan Minimal), serta jemaah sakit tidak dapat pendampingan dari PIHK,” tandasnya.

Arfi berharap orientasi kali ini dapat memberikan wawasan dan pemahaman yang sama kepada pejabat bidang haji dan umrah di Kanwil Kemenag, utamanya terkait penyelenggaraan haji khusus dan umrah. Sebab, sesuai UU PIHU, pengawasan umrah dan haji khusus ke depan juga dilakukan Kanwil.

Tugas pengawasan juga akan bertambah seiring adanya regulasi baru tentang visa mumalah. “Kemenag perlu mengawasi PIHK yang  memberangkatkan visa mujamalah. Apalagi, visa mujamalah biasan

didapat di masa injurytime sehingga ada potensi  jemaah yang sudah lunas, tidak jadi berangkat karena masalah administrasi yang sudah terlalu mepet. Semua ini harus diawasi bersama,” tandasnya. (kemenag.go.id)

See also  Implementasikan 71 Persen TKDN Pertashop, Pertamina Gandeng 9 Perusahaan Nasional

Berita Terkait

Jasamarga Transjawa Tol Lakukan Rekonstruksi Tol Jakarta-Cikampek
Ketua DPD RI Respon Positif IFCD Untuk Bahas Kerjasama Tangani Isu Global
Curah Pendapat Bersama APDESI, Wamen Viva Yoga Dorong Kepala Desa Menjadi Pelopor Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
Komite III DPD RI: UU SJSN Harus Segera Direvisi Demi Perluasan dan Penguatan Jaminan Sosial Nasional
Terima Audiensi Bupati Buru Selatan, Ini Saran Wamendes
Bertemu Menlu Estonia, Menteri Rini Perkuat Kerja Sama Bidang Reformasi Birokrasi dan Transformasi Digital Pemerintah
Raker dengan DPR RI, Kementerian PANRB Paparkan Progres Pemindahan ASN ke IKN
DPD RI Desak Evaluasi Menyeluruh Sistem Sertifikasi Halal Pasca Temuan Produk Halal Mengandung Babi

Berita Terkait

Saturday, 26 April 2025 - 18:29 WIB

Jasamarga Transjawa Tol Lakukan Rekonstruksi Tol Jakarta-Cikampek

Friday, 25 April 2025 - 17:11 WIB

Ketua DPD RI Respon Positif IFCD Untuk Bahas Kerjasama Tangani Isu Global

Thursday, 24 April 2025 - 17:39 WIB

Curah Pendapat Bersama APDESI, Wamen Viva Yoga Dorong Kepala Desa Menjadi Pelopor Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Thursday, 24 April 2025 - 16:08 WIB

Komite III DPD RI: UU SJSN Harus Segera Direvisi Demi Perluasan dan Penguatan Jaminan Sosial Nasional

Thursday, 24 April 2025 - 10:17 WIB

Terima Audiensi Bupati Buru Selatan, Ini Saran Wamendes

Berita Terbaru

Olahraga

PLN Mobile Proliga 2025: LavAni Lolos ke Grand Final

Saturday, 26 Apr 2025 - 20:13 WIB

Nasional

Jasamarga Transjawa Tol Lakukan Rekonstruksi Tol Jakarta-Cikampek

Saturday, 26 Apr 2025 - 18:29 WIB