DAELPOS.com – Jaksa Tindak Pidana Umum (Pidum) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Dumai berhasil menangkap buron pelaku kejahatan atas nama : Tengku Said Saleh alias Saleh bin Tengku Husein di Jl.Belimbing,Kelurahan Rimba Sekampung,Kecamatan Dumai Kota.
Hal ini dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Dr. Mukri, SH., MH, Jumat (01/10/2019).
Kapuspenkum mengatakan, terpidana telah ditetapkan menjadi DPO semenjak 20 Maret 2019 berdasarkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang Nomor : PRIN-436/N.4.13/Euh.3/03/2019.
“Hal ini merupakan Buron ke – 142 sampai dengan hari ini Jumat, 01 November 2019 yang berhasil di bekuk oleh Kejaksaan RI di tahun 2019,”katanya.
Dijelaskannya, semenjak program tabur 31.1 diluncurkan oleh Kejaksaan tahun 2018 lalu, keberhasilan tangkap buronan pelaku kejahatan sudah mencapai 349 orang yg terdiri dari tersangka, terdakwa, dan terpidana.
“Buron DPO Tengku Said Saleh alias Saleh bin Tengku Husein terkait pidana Percobaan Penyelundupan Manusia, melanggar ketentuan pasal 120 ayat (2) UU RI NO. 06 tahun 2011 tentang Keimigrasian jo. pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” terangnya.
Kapuspenkum menjelaskan, sesuai amar putusan MA.RI No. 663KPid.Sus/2018 tgl 11/10/ 2018 dg vonis penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan nya, terpidana buron Tengku Said Saleh alias Saleh bin Tengku Husein di masukkan ke Rumah Tahan (Rutan) Dumai guna menjalani proses hukumannya,”tegasnya. (RED)