Mensesneg: Perampingan Eselon Tak Pengaruhi Jumlah Pegawai atau Penurunan Pangkat

Friday, 8 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Perampingan eselon sebagaimana yang disampaikan Presiden Joko Widodo dalam pidato awal masa jabatan usai dilantik di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu, 20 Oktober 2019, merupakan bagian penting dari upaya pemerintah untuk melaksanakan reformasi birokrasi.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno, menjelaskan secara terperinci mengenai ide tersebut di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Kamis, 7 November 2019. Pratikno menggarisbawahi bahwa perampingan eselon tersebut dimaksudkan untuk mengurangi rentang pengambilan keputusan sehingga pemerintah dapat bergerak dengan cepat.

“Sebetulnya ini bagian penting dari sebuah program strategis Presiden, yakni deregulasi dan debirokratisasi. Ini berkaitan dengan rentang pengambilan keputusan. Jadi bagaimana rentang pengambilan keputusan itu diperpendek,” kata Mensesneg.

Selama ini, tingkatan eselon yang cukup banyak sering kali menjadikan instruksi pimpinan harus terlebih dahulu melewati rantai birokrasi yang panjang. Optimalisasi terhadap hal tersebut merupakan tujuan utama dari ide perampingan eselon itu.

Mensesneg juga menegaskan, perampingan eselon tidak perlu menjadi kekhawatiran berlebih bagi para aparatur negara. Sebab, ide tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan pengurangan pegawai, penurunan pangkat, berkurangnya ruang kenaikan pangkat, apalagi sampai kepada berkurangnya penghasilan.

“Idenya sama sekali tidak ada hubungannya dengan pengurangan pegawai, penurunan pangkat, ruang kenaikan pangkat jadi berkurang, apalagi pengurangan penghasilan. Sama sekali tidak berkaitan dengan itu,” kata Mensesneg, seperti dilansir dari siaran pers Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden.

Sebaliknya, perampingan eselon justru membuka peluang seluas-luasnya bagi para ASN untuk menempati jabatan fungsional. Dengan jabatan fungsional, para ASN dimungkinkan untuk terus bekerja berdasarkan kompetensi dan keahliannya sehingga dapat bekerja dengan lebih optimal sesuai kemampuan dan latar belakang yang dimiliki.

See also  Berkat Kartu ‘Joko’, Warga Bengkulu Beli LPG Subsidi Sesuai Harga Eceran Tertinggi

“Seorang ahli akuntan yang mendapat promosi ya tidak perlu dia harus berpindah ke jabatan struktural yang tidak ada kaitan dengan kompetensinya. Fotografer profesional kalau promosi tidak harus menjadi pejabat struktural, melainkan menjadi pejabat fungsional sesuai keahlian,” ungkap Pratikno.

“Kasihan kan orang punya keahlian A demi promosi ke jabatan struktural kemudian dia harus keluar dari kompetensinya. Dia sendiri stres, organisasi juga rugi. Tapi seorang ASN akan tetap berkarier naik ke atas melalui jabatan fungsional sesuai keahliannya,”imbuhnya. 

Berita Terkait

Penutupan Masa Sidang, DPD RI Beri Catatan Ke Pemerintah
Urai Kemacetan di Kota Semarang, Prabowo Resmikan Flyover Madukoro
Mendes Yandri Dorong Desa untuk Ekspor Produk Unggulan
Kementerian PU Luncurkan Buku Peta Sumber Gempa dan Aplikasi Modifikasi Gerak Tanah
BKSAP: Asia Perlu Fokus Siapkan Tenaga Kerja Energi Hijau
Mendes Yandri Pastikan Siap Kolaborasi dengan Parlemen Tiongkok
PLN Mobile Gelegar Musik Prambanan 2024 Sukses Digelar, 15 Ribu Penonton Padati Candi Prambanan
OJK Gelar Apresiasi Media Massa 2024

Berita Terkait

Thursday, 12 December 2024 - 08:28 WIB

Penutupan Masa Sidang, DPD RI Beri Catatan Ke Pemerintah

Wednesday, 11 December 2024 - 16:09 WIB

Urai Kemacetan di Kota Semarang, Prabowo Resmikan Flyover Madukoro

Wednesday, 11 December 2024 - 05:43 WIB

Mendes Yandri Dorong Desa untuk Ekspor Produk Unggulan

Tuesday, 10 December 2024 - 14:51 WIB

Kementerian PU Luncurkan Buku Peta Sumber Gempa dan Aplikasi Modifikasi Gerak Tanah

Tuesday, 10 December 2024 - 07:51 WIB

BKSAP: Asia Perlu Fokus Siapkan Tenaga Kerja Energi Hijau

Berita Terbaru

Berita Utama

Penutupan Masa Sidang, DPD RI Beri Catatan Ke Pemerintah

Thursday, 12 Dec 2024 - 08:28 WIB