Menkop dan UKM Sebut Sektor KUKM Diintegrasikan dalam Omnibus Law Penciptaan Lapangan Kerja

Monday, 11 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki pada saat Rapat Koordinasi Bidang Perekonomian dengan Agenda Pembahasan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law terkait Perizinan Berusaha, Penciptaan Lapangan Kerja, Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Ketenagakerjaan di Kementerian Perekonomian. Jakarta, Senin(11/11/2019) / daelpos.com

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki pada saat Rapat Koordinasi Bidang Perekonomian dengan Agenda Pembahasan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law terkait Perizinan Berusaha, Penciptaan Lapangan Kerja, Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Ketenagakerjaan di Kementerian Perekonomian. Jakarta, Senin(11/11/2019) / daelpos.com

DAELPOS.com – Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyebut sektor koperasi dan UMKM akan diintegrasikan dalam satu UU melalui omnibus law terkait penciptaan lapangan kerja.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki setelah acara Rapat Koordinasi Bidang Perekonomian di Ruang Rapat Besar Menteri Perekonomian Gedung Ali Wardhana Lt. IV Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta, Senin, mengatakan pemberdayaan KUMKM akan terintegrasi dengan penciptaan lapangan kerja dalam sebuah UU.(11/11/2019)

“Kami merasa tidak perlu UU untuk keperluan UMKM dan koperasi, tidak perlu tersendiri jadi bisa diintegrasikan omnibus law untuk penciptaan lapangan kerja,” kata Teten.

Ia mengatakan penyatuan tersebut dilakukan agar kedua program baik dari sisi UMKM maupun penciptaan lapangan kerja bisa saling terintegrasi.

Meski dalam praktiknya nanti diperlukan semacam pengecualian untuk beberapa regulasi.

“Jadi kami hanya perlu pengecualian dan beberapa regulasi yang memang playing fieldnya enggak bisa sama untuk usaha besar dengan usaha kecil. Ya paling seperti di bidang pembiayaan, dalam perizinan, soal sertifikasi dan lain sebagainya,” kata Teten.

Untuk itu, ia menegaskan, ke depan hanya akan ada satu Undang-Undang melalui Omnibus Law sebagai upaya yang dilakukan untuk penyederhanaan kendala regulasi yang saat ini berbelit dan panjang yakni UU Penciptaan Lapangan Kerja sementara pemberdayaan KUMKM terintegrasi di dalamnya.

“Tetap satu, dan terkait pemberdayaan KUMKM jadi diintegrasikan,” katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyinggung akan membuat sebuah konsep hukum perundang-undangan yang disebut Omnibus Law, dalam pidato pertamanya setelah dilantik sebagai Presiden RI 2019-2024, Minggu (20/10/2019).

Menurut Jokowi, melalui Omnibus Law, akan dilakukan penyederhanaan kendala regulasi yang saat ini berbelit dan panjang.
Rencananya, Jokowi ingin mengajak DPR untuk menggodog 2 UU besar yakni UU Cipta Lapangan Kerja dan kedua, UU Pemberdayaan UMKM.

See also  Mendagri: Pemanfaatan Data Kependudukan Membanggakan

Omnibus Law merupakan sebuah UU yang dibuat untuk menyasar isu besar yang ada di suatu negara.(RED)

Berita Terkait

Volume Lalu Lintas Kendaraan di Ruas Jalan MBZ Meningkat Pada H-6 Idulfitri 1446 H/2025
Menteri PANRB Apresiasi Kesiapan dan Kolaborasi Polri dalam Pengelolaan Arus Mudik 2025
Kunjungi Situ Cibeureum, Mendes Yandri Harap Dikelola jadi Desa Wisata
Kembali Digelar, KIPP 2025 Usung Semangat Berdampak Untuk Kesejahteraan Masyarakat
Mendes Yandri dan Menag Luncurkan Satu Desa Satu Majelis Taklim
Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Kementerian PU Kerjasama dengan BGN Bangun Dapur SPPG dan Fasilitasnya
Kementerian PU dan KIAT Dorong Kepemimpinan Perempuan di Sektor Infrastruktur
Kementerian PU Komitmen Dukung Seluruh Tahapan Pemeriksaan Keuangan

Berita Terkait

Thursday, 27 March 2025 - 01:10 WIB

Volume Lalu Lintas Kendaraan di Ruas Jalan MBZ Meningkat Pada H-6 Idulfitri 1446 H/2025

Tuesday, 25 March 2025 - 17:13 WIB

Menteri PANRB Apresiasi Kesiapan dan Kolaborasi Polri dalam Pengelolaan Arus Mudik 2025

Monday, 24 March 2025 - 21:53 WIB

Kunjungi Situ Cibeureum, Mendes Yandri Harap Dikelola jadi Desa Wisata

Monday, 24 March 2025 - 20:41 WIB

Kembali Digelar, KIPP 2025 Usung Semangat Berdampak Untuk Kesejahteraan Masyarakat

Monday, 24 March 2025 - 20:35 WIB

Mendes Yandri dan Menag Luncurkan Satu Desa Satu Majelis Taklim

Berita Terbaru

ilustrasi / foto ist

Berita Terbaru

183.284 Jemaah Lunasi Biaya Haji Reguler 2025

Wednesday, 26 Mar 2025 - 20:30 WIB

PGN Menggelar Mudik Gratis 2025 / foto ist

Berita Utama

Mudik Gratis 2025, PGN Berangkatkan 1.267 Pemudik

Wednesday, 26 Mar 2025 - 20:25 WIB

Berita Terbaru

Jelang Lebaran, Cadangan Listrik Sistem Jawa Timur Surplus 50%

Wednesday, 26 Mar 2025 - 19:56 WIB