Mentan SYL Lawan Alih Fungsi Lahan Pertanian Dengan Insentif

Wednesday, 13 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Adanya kecenderungan meluasnya alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian saat ini, telah menyebabkan susutnya lahan pertanian secara progresif. Sejatinya pemerintah telah memiliki UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Kementerian Pertanian dalam hal ini telah secara aktif melakukan upaya pencegahan alih fungsi lahan secara masif melalui pemberian insentif bagi pemilik lahan, diantaranya dengan memberikan berbagai bantuan saprodi seperti alat mesin pertanian, pupuk, dan benih bersubsidi.

Selain itu, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo saat ini tengah mengupayakan pencegahan alih fungsi lahan dengan single data lahan pertanian dalam jangka pendek.

“Data pertanian itu harus satu, sehingga data yang dipegang Presiden, Gubernur, Bupati, Camat sampai kepala desa semuanya sama. Termasuk masalah lahan dan produksi,” ujar Syahrul, (12/11/2019).

Menurut Syahrul, data yang akurat bisa melahirkan banyak program tepat guna dan tepat sasaran untuk para petani di seluruh Indonesia. Karena itu, dia berharap tak ada lagi kekacauan data lahan baik yang dipegang Kementan, BPS serta Kementerian dan lembaga lain.

“Rujukan kita adalah BPS. Jadi datanya harus satu. Tidak boleh tumpang tindih soal data. Pemerintah juga terus mendorong pemda jangan terlalu mudah memberikan rekomendasi alih fungsi lahan,” ujarnya.

Adapun berdasarkan rillis BPS 2018, melaui data yang diambil citra satelit melalui skema Kerangka Sampel Area (KSA), luas lahan baku sawah di Indonesia mengalami penurunan menjadi 7,1 juta hektare. Padahal luasan sebelumnya mencapai 7,75 juta hektare (BPS, 2013).

“Yang jelas, kita di kementan dalam 100 hari ini ingin memiliki kejelasan lahan yang akan panen di mana saja, seperti apa kemampuan kita. Kita kan harus jamin bisa beri makan 267 juta. Maka itu menjadi langkah besar, tidak boleh melihat itu sebagai masalah kecil,” katanya.

See also  Pulihkan Konektivitas Jalan Lintas Kalsel-Kaltim, Menteri Basuki Minta Pemasangan Jembatan Bailey di Martapura Selesai 3 Hari

Sebagaimana diketahui, dalam pasal 73 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, dimana setiap pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan izin pengalihfungsian lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan, maka bisa dikenakan pidana sanksi penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun atau denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 5 miliar.

“Pemerintah daerah saya minta memiliki komitmen yang sama untuk bisa mempertahankan lumbung pangan daerah, dengan memoertahankan lahan pertanian,” jelas SYL.

Namun, konversi ini juga bisa dilakukan selama ada rekomendasi yang dikeluarkan Dinas Pertanian dengan syarat memiliki surat kesiapan menyediakan lahan pengganti terhadap lahan yang dikonversi tersebut. (PRY)

Berita Terkait

Kementerian PU Mulai Pengeboran Air Tanah di Aceh Tamiang, 24 Titik Sumur Siap Penuhi Kebutuhan Air Bersih
Wamen Viva Yoga Ingatkan Pemuda Muhammadiyah Tantangan Kemajuan Teknologi
Update Trafik JTTS, Hutama Karya: Arus Kendaraan Nataru 24 Desember 2025
Kondisi Terkini Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Periode Libur Nataru 2025/2026
Teknologi Chemical EOR Minas Pertamina Hulu Rokan, Inovasi Perkuat Kedaulatan Energi
Sinergi Kementrans-Kemenkop, Viva Yoga: Hadirnya Koperasi di Kawasan Transmigrasi Meningkatkan Aktivitas Ekonomi
Libur Nataru: Trafik Tol Trans Sumatera Terus Meningkat 43,09%
Yulian Gunhar Ajak Masyarakat Ilir Barat I Jaga Persatuan Bangsa

Berita Terkait

Sunday, 28 December 2025 - 15:55 WIB

Kementerian PU Mulai Pengeboran Air Tanah di Aceh Tamiang, 24 Titik Sumur Siap Penuhi Kebutuhan Air Bersih

Friday, 26 December 2025 - 18:51 WIB

Wamen Viva Yoga Ingatkan Pemuda Muhammadiyah Tantangan Kemajuan Teknologi

Thursday, 25 December 2025 - 13:53 WIB

Update Trafik JTTS, Hutama Karya: Arus Kendaraan Nataru 24 Desember 2025

Wednesday, 24 December 2025 - 16:48 WIB

Kondisi Terkini Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Periode Libur Nataru 2025/2026

Wednesday, 24 December 2025 - 06:53 WIB

Teknologi Chemical EOR Minas Pertamina Hulu Rokan, Inovasi Perkuat Kedaulatan Energi

Berita Terbaru

ilustrasi / foto ist

News

APBD DKI 2026 Sah: Fokus Tuntaskan 5 Isu Utama

Sunday, 28 Dec 2025 - 11:09 WIB