Mentan SYL Lawan Alih Fungsi Lahan Pertanian Dengan Insentif

Wednesday, 13 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Adanya kecenderungan meluasnya alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian saat ini, telah menyebabkan susutnya lahan pertanian secara progresif. Sejatinya pemerintah telah memiliki UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Kementerian Pertanian dalam hal ini telah secara aktif melakukan upaya pencegahan alih fungsi lahan secara masif melalui pemberian insentif bagi pemilik lahan, diantaranya dengan memberikan berbagai bantuan saprodi seperti alat mesin pertanian, pupuk, dan benih bersubsidi.

Selain itu, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo saat ini tengah mengupayakan pencegahan alih fungsi lahan dengan single data lahan pertanian dalam jangka pendek.

“Data pertanian itu harus satu, sehingga data yang dipegang Presiden, Gubernur, Bupati, Camat sampai kepala desa semuanya sama. Termasuk masalah lahan dan produksi,” ujar Syahrul, (12/11/2019).

Menurut Syahrul, data yang akurat bisa melahirkan banyak program tepat guna dan tepat sasaran untuk para petani di seluruh Indonesia. Karena itu, dia berharap tak ada lagi kekacauan data lahan baik yang dipegang Kementan, BPS serta Kementerian dan lembaga lain.

“Rujukan kita adalah BPS. Jadi datanya harus satu. Tidak boleh tumpang tindih soal data. Pemerintah juga terus mendorong pemda jangan terlalu mudah memberikan rekomendasi alih fungsi lahan,” ujarnya.

Adapun berdasarkan rillis BPS 2018, melaui data yang diambil citra satelit melalui skema Kerangka Sampel Area (KSA), luas lahan baku sawah di Indonesia mengalami penurunan menjadi 7,1 juta hektare. Padahal luasan sebelumnya mencapai 7,75 juta hektare (BPS, 2013).

“Yang jelas, kita di kementan dalam 100 hari ini ingin memiliki kejelasan lahan yang akan panen di mana saja, seperti apa kemampuan kita. Kita kan harus jamin bisa beri makan 267 juta. Maka itu menjadi langkah besar, tidak boleh melihat itu sebagai masalah kecil,” katanya.

See also  Gelar Bazar UMKM, Kementerian BUMN Meriahkan HUT Kemerdekaan RI

Sebagaimana diketahui, dalam pasal 73 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, dimana setiap pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan izin pengalihfungsian lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan, maka bisa dikenakan pidana sanksi penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun atau denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 5 miliar.

“Pemerintah daerah saya minta memiliki komitmen yang sama untuk bisa mempertahankan lumbung pangan daerah, dengan memoertahankan lahan pertanian,” jelas SYL.

Namun, konversi ini juga bisa dilakukan selama ada rekomendasi yang dikeluarkan Dinas Pertanian dengan syarat memiliki surat kesiapan menyediakan lahan pengganti terhadap lahan yang dikonversi tersebut. (PRY)

Berita Terkait

Volume Lalu Lintas Kendaraan di Ruas Jalan MBZ Meningkat Pada H-6 Idulfitri 1446 H/2025
Menteri PANRB Apresiasi Kesiapan dan Kolaborasi Polri dalam Pengelolaan Arus Mudik 2025
Kunjungi Situ Cibeureum, Mendes Yandri Harap Dikelola jadi Desa Wisata
Kembali Digelar, KIPP 2025 Usung Semangat Berdampak Untuk Kesejahteraan Masyarakat
Mendes Yandri dan Menag Luncurkan Satu Desa Satu Majelis Taklim
Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Kementerian PU Kerjasama dengan BGN Bangun Dapur SPPG dan Fasilitasnya
Kementerian PU dan KIAT Dorong Kepemimpinan Perempuan di Sektor Infrastruktur
Kementerian PU Komitmen Dukung Seluruh Tahapan Pemeriksaan Keuangan

Berita Terkait

Thursday, 27 March 2025 - 01:10 WIB

Volume Lalu Lintas Kendaraan di Ruas Jalan MBZ Meningkat Pada H-6 Idulfitri 1446 H/2025

Tuesday, 25 March 2025 - 17:13 WIB

Menteri PANRB Apresiasi Kesiapan dan Kolaborasi Polri dalam Pengelolaan Arus Mudik 2025

Monday, 24 March 2025 - 21:53 WIB

Kunjungi Situ Cibeureum, Mendes Yandri Harap Dikelola jadi Desa Wisata

Monday, 24 March 2025 - 20:41 WIB

Kembali Digelar, KIPP 2025 Usung Semangat Berdampak Untuk Kesejahteraan Masyarakat

Monday, 24 March 2025 - 20:35 WIB

Mendes Yandri dan Menag Luncurkan Satu Desa Satu Majelis Taklim

Berita Terbaru

ilustrasi / foto ist

Berita Terbaru

183.284 Jemaah Lunasi Biaya Haji Reguler 2025

Wednesday, 26 Mar 2025 - 20:30 WIB

PGN Menggelar Mudik Gratis 2025 / foto ist

Berita Utama

Mudik Gratis 2025, PGN Berangkatkan 1.267 Pemudik

Wednesday, 26 Mar 2025 - 20:25 WIB

Berita Terbaru

Jelang Lebaran, Cadangan Listrik Sistem Jawa Timur Surplus 50%

Wednesday, 26 Mar 2025 - 19:56 WIB