Jangan Ada Pergeseran Paradigma dalam Membina Ormas

Wednesday, 27 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dr Didik Mukrianto (ist)

Dr Didik Mukrianto (ist)

DAELPOS.com – Rencana Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang ingin melakukan pengelompokan Ormas mendapatkan tanggapan dari Didik Mukrianto, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat. Doktor Ilmu hukum ini meminta agar Kemendagri jangan mengambil langkah-langkah yang kontra produktif dalam membangun kehidupan berserikat dan berkumpul yang selama ini sudah relatif baik dan kondusif.

“Kemendagri mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melakukan pembinaan yang baik, serta memberikan perlakuan yang sama kepada seluruh ormas di bawah binaannya. Hati-hati dengan pengelompokan yang dilakukan, justru akan menimbulkan kesenjangan perlakuan atau potensi tidak fair,” Didik menuturkan ke web demokrat, Selasa (26/11).

Ketua Umum Karang Taruna Nasional ini juga menyampaikan bahwa Kemendagri sebagai bagian pemerintah harus memegang teguh dan menjalankan apa yang menjadi politik hukum dan tujuan yang dimaksud dalam Undang-undang Ormas.

“Yang harus selalu diingat dan dipedomani oleh Kemendagri adalah Ormas itu mitra pemerintah dalam membangun bangsa. Jangan sampai terjadi pergeseran paradigma, sehingga Ormas diposisikan sebagai potensi ancaman. Kalau itu yang terjadi, kehidupan demokrasi, berserikat dan berkumpul berpotensi mundur jauh ke belakang menuju bandul oligarki,” kata doktor yang juga Ketua Departemen di DPP Partai Demokrat ini.

Lebih lanjut anggota DPR dari Dapil Jawa Timur IX ini, menegaskan bahwa pemerintah seharusnya proper dan proporsional dalam membina ormas. Pembinaan itu memang sudah menjadi tugas yang diamanatkan undang-undang. Dan cara melakukan pembinaan sepenuhnya menjadi ranah Kemendagri berdasarkan penilaian Kemendagri sendiri. Dengan melakukan pengelompokan Ormas ini, terkesan ada persoalan pembinaan di Kemendagri. Bahkan mungkin juga pola pembinaan yang dilakukan selama ini masih sangat jauh dari hasil yang maksimal. Jangan sampai pengelompokan ormas ini justru akan menimbulkan persoalan baru dalam kehidupan keormasan.

See also  Kementerian PU Tuntaskan Pembangunan Pasar Sanggeng Sebagai Pusat Perdagangan Rakyat di Manokwari, Papua Barat

“Dengan pengelompokan ormas ini mungkin justru bisa menumbuhsuburkan potensi intoleransi dan menjadikan dasar untuk melakukan judgement antara ormas satu terhadap yang lainnya. Hati-hati, lebih baik libatkan mereka secara bersama-sama untuk mengambil tanggung jawab membangun bangsa. Perlakukan mereka secara sama dan adil, jangan dikotak-kotakkan,” pungkas Didik Mukrianto

Sebelumnya, dalam sambutannya pada kegiatan ‘Penganugerahan Penghargaan Ormas Tahun 2019, Mendagri Tito menyebut akan membuat pengelompokan Ormas. Pengelompokan ini nantinya akan membagi Ormas ke beberapa kelompok yaitu Ormas yang telah dapat diajak berkolaborasi, perlu dibina dan perlu diluruskan.

(demokrat.or.id)

Berita Terkait

Prabowo Hadiri KTT APEC 2025, Kuatkan Kerja Sama Kawasan
APBD 2026 DKI Disepakati: Rp81,3 T
Pengelolaan Media Hutama Karya Diakui di Ajang MRA 2025 dan ICCS 2025
Konektivitas Trans Jawa Kuat: JTT Dorong Logistik dan Ekonomi
Pramono: JSDP Solusi Limbah Jakarta
Mendes Yandri: Ketahanan Nasional Harus Dimulai dari Desa
QRIS di Pasar Tradisional: Langkah DKI Amankan Transaksi
Mendes Yandri: Pejabat Baru Harus Bekerja Sungguh-sungguh

Berita Terkait

Friday, 31 October 2025 - 12:46 WIB

Prabowo Hadiri KTT APEC 2025, Kuatkan Kerja Sama Kawasan

Friday, 31 October 2025 - 12:38 WIB

APBD 2026 DKI Disepakati: Rp81,3 T

Thursday, 30 October 2025 - 19:56 WIB

Pengelolaan Media Hutama Karya Diakui di Ajang MRA 2025 dan ICCS 2025

Thursday, 30 October 2025 - 14:35 WIB

Konektivitas Trans Jawa Kuat: JTT Dorong Logistik dan Ekonomi

Thursday, 30 October 2025 - 14:33 WIB

Pramono: JSDP Solusi Limbah Jakarta

Berita Terbaru

(Foto: BPMI Setpres)

Berita Utama

Prabowo Hadiri KTT APEC 2025, Kuatkan Kerja Sama Kawasan

Friday, 31 Oct 2025 - 12:46 WIB

foto ist

Berita Utama

APBD 2026 DKI Disepakati: Rp81,3 T

Friday, 31 Oct 2025 - 12:38 WIB