Polri-Kemnaker Tangkap Pemalsu Sertifikat K3

Wednesday, 27 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Tim Gabungan Polri dan Kemnaker berhasil menangkap 3 orang pemalsu dokumen negara di bidang ketenagakerjaan.

Dokumen yang dipalsukan ialah Sertifikat pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Sertifikat K3), Surat Keputusan Penunjukan Ahli Keselamatan dan Kesehatan (SKP AK3), dan Kartu Lisensi (Kartu Kewenangan). 

Ketiga tersangka yang memiliki peran berbeda-beda tersebut ditangkap di 3 lokasi yang berbeda dan dijerat ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Plt. Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker, Iswandi Hari, menjelaskan, tim gabungan yang melakukan operasi adalah Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara, Polres Gresik, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dan Tim Kemnaker. Tiga orang tersangka yang ditangkap adalah AYT (29 tahun), NH (32), dan MTN (41).

“Tim gabungan menangkap 3 orang tersangka yang biasa memalsukan dokumen negara dan sudah beroperasi selama 2 tahun,” kata Iswandi di Jakarta, hari Senin (25/11).

Iswandi mengatakan tersangka AYT yang berperan sebagai marketing (pencari korban) ditangkap di Gresik, Jawa Timur, pada kamis tanggal 14 November 2019.

“Tersangka AYT berperan sebagai marketing dengan memakai identitas palsu. Mengaku sebagai pegawai Kementerian Ketenagakerjaan yang dapat dengan cepat mengurus Sertifikat pelatihan K3, Surat Penunjukan AK3, dan Lisensi,” jelas Iswandi.

Sedangkan tersangka NH ditangkap di Cileungsi, Jawa Barat, pada Jumat, 15 November 2019. Tersangka NH berperan sebagai pengarah. “Dia membuat model dan bentuk Sertifikat Pelatihan K3, Surat Penunjukan AK3, dan Lisensi,” lanjut Iswandi menjelaskan.

Adapun, tersangka MTN yang ditangkap di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat, 15 November 2019, berperan sebagai pembuat/pencetak dan pengirim sertifikat pelatihan K3, Surat Penunjukan AK3, dan Lisensi kepada korbannya. 

“Ketiga tersangka dijerat Pasal Pasal 263 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya adalah enam tahun penjara,” ujar Iswandi.

See also  Tinjau Penataan Bypass BIL-Mandalika, Menteri Basuki: Perhatikan Estetika Supaya Jadi Contoh Jalan Nasional

Iswandi menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan dukungan pihak Polri dalam mengungkapkan kasus pemalsuan dokumen ini.

“Kita berharap kasus ini menjadikan efek jera bagi siapapun, sehingga tidak lagi terulang di masa mendatang,” kata Iswandi

Berita Terkait

Sinergi dengan Pemerintah Provinsi, Hutama Karya Libatkan Ratusan Pekerja Lokal dalam Proyek Sekolah Rakyat di Sulawesi Barat
Resmi Dibuka, Pertamina Goes To Campus 2026 Cari Mahasiswa Kreatif dan Inovatif
Hutama Karya melalui HK Bhirawa Jaga Keandalan Distribusi Baja Tulangan bagi Proyek Strategis Nasional
Pidato KEM dan Kebijakan Fiskal, Viva Yoga: Mewujudkan Cita-Cita Presiden Lewat Program Transmigrasi
Menantang Medan Ekstrem: Strategi Hutama Karya Taklukkan Titik Kritis Longsor Aceh
Kementerian PU Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Ogan Ilir, Progres Capai 73,33%
Hutama Karya Catat Lebih Dari 600 Ribu Kendaraan Melintas di JTTS Selama Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus 2026
UPDATE DARURAT! Israel Kembali Bajak Kapal GSF di Perairan Internasional

Berita Terkait

Thursday, 21 May 2026 - 16:44 WIB

Sinergi dengan Pemerintah Provinsi, Hutama Karya Libatkan Ratusan Pekerja Lokal dalam Proyek Sekolah Rakyat di Sulawesi Barat

Thursday, 21 May 2026 - 16:29 WIB

Resmi Dibuka, Pertamina Goes To Campus 2026 Cari Mahasiswa Kreatif dan Inovatif

Thursday, 21 May 2026 - 13:18 WIB

Hutama Karya melalui HK Bhirawa Jaga Keandalan Distribusi Baja Tulangan bagi Proyek Strategis Nasional

Thursday, 21 May 2026 - 09:17 WIB

Pidato KEM dan Kebijakan Fiskal, Viva Yoga: Mewujudkan Cita-Cita Presiden Lewat Program Transmigrasi

Tuesday, 19 May 2026 - 19:46 WIB

Menantang Medan Ekstrem: Strategi Hutama Karya Taklukkan Titik Kritis Longsor Aceh

Berita Terbaru