Polri-Kemnaker Tangkap Pemalsu Sertifikat K3

Wednesday, 27 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Tim Gabungan Polri dan Kemnaker berhasil menangkap 3 orang pemalsu dokumen negara di bidang ketenagakerjaan.

Dokumen yang dipalsukan ialah Sertifikat pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Sertifikat K3), Surat Keputusan Penunjukan Ahli Keselamatan dan Kesehatan (SKP AK3), dan Kartu Lisensi (Kartu Kewenangan). 

Ketiga tersangka yang memiliki peran berbeda-beda tersebut ditangkap di 3 lokasi yang berbeda dan dijerat ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Plt. Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker, Iswandi Hari, menjelaskan, tim gabungan yang melakukan operasi adalah Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara, Polres Gresik, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dan Tim Kemnaker. Tiga orang tersangka yang ditangkap adalah AYT (29 tahun), NH (32), dan MTN (41).

“Tim gabungan menangkap 3 orang tersangka yang biasa memalsukan dokumen negara dan sudah beroperasi selama 2 tahun,” kata Iswandi di Jakarta, hari Senin (25/11).

Iswandi mengatakan tersangka AYT yang berperan sebagai marketing (pencari korban) ditangkap di Gresik, Jawa Timur, pada kamis tanggal 14 November 2019.

“Tersangka AYT berperan sebagai marketing dengan memakai identitas palsu. Mengaku sebagai pegawai Kementerian Ketenagakerjaan yang dapat dengan cepat mengurus Sertifikat pelatihan K3, Surat Penunjukan AK3, dan Lisensi,” jelas Iswandi.

Sedangkan tersangka NH ditangkap di Cileungsi, Jawa Barat, pada Jumat, 15 November 2019. Tersangka NH berperan sebagai pengarah. “Dia membuat model dan bentuk Sertifikat Pelatihan K3, Surat Penunjukan AK3, dan Lisensi,” lanjut Iswandi menjelaskan.

Adapun, tersangka MTN yang ditangkap di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat, 15 November 2019, berperan sebagai pembuat/pencetak dan pengirim sertifikat pelatihan K3, Surat Penunjukan AK3, dan Lisensi kepada korbannya. 

“Ketiga tersangka dijerat Pasal Pasal 263 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya adalah enam tahun penjara,” ujar Iswandi.

See also  Menkop dan UKM Dukung Head In The Clouds Jadi Ajang Promosi Brand Lokal Indonesia Mendunia

Iswandi menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan dukungan pihak Polri dalam mengungkapkan kasus pemalsuan dokumen ini.

“Kita berharap kasus ini menjadikan efek jera bagi siapapun, sehingga tidak lagi terulang di masa mendatang,” kata Iswandi

Berita Terkait

Hadiri Orasi Ilmiah Guru Besar ITERA, Wamen Diana Soroti Pentingnya Kolaborasi Lintas Sektor Antisipasi Bencana Gempa
HKI Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Perempuan Lewat Pelatihan Keuangan di Pasar Dongko: Implementasi Konkret ESG Pilar Sosial dan Dukungan pada SDGs
Podcast Ngegas Rakyat Merdeka, Viva Yoga Ajak Gen Z Berkreasi, Berinovasi, dan Berkiprah Di Kawasan Transmigrasi
Menteri PU Dorong Percepatan Penyelesaian JTTS Tahap II Palembang–Betung Oleh Hutama Karya
Menteri PANRB: Zona Integritas Tidak Hanya Menjadi Simbol Tapi Pemicu Lahirnya Perubahan Yang Berdampak
Tinjau Sekolah Rakyat di Sentra Mahatmiya Tabanan, Kementerian PU Pastikan Sarana Pendidikan Bagi Penyandang Disabilitas
Komite III DPD RI Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional Melalui Pariwisata
Transformasi Widyaiswara Jadi Penggerak ASN Pembelajar, Kementerian PANRB dan LAN Tekankan Kolaborasi

Berita Terkait

Sunday, 4 May 2025 - 07:24 WIB

Hadiri Orasi Ilmiah Guru Besar ITERA, Wamen Diana Soroti Pentingnya Kolaborasi Lintas Sektor Antisipasi Bencana Gempa

Saturday, 3 May 2025 - 15:26 WIB

HKI Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Perempuan Lewat Pelatihan Keuangan di Pasar Dongko: Implementasi Konkret ESG Pilar Sosial dan Dukungan pada SDGs

Friday, 2 May 2025 - 20:24 WIB

Podcast Ngegas Rakyat Merdeka, Viva Yoga Ajak Gen Z Berkreasi, Berinovasi, dan Berkiprah Di Kawasan Transmigrasi

Friday, 2 May 2025 - 18:39 WIB

Menteri PU Dorong Percepatan Penyelesaian JTTS Tahap II Palembang–Betung Oleh Hutama Karya

Friday, 2 May 2025 - 18:11 WIB

Menteri PANRB: Zona Integritas Tidak Hanya Menjadi Simbol Tapi Pemicu Lahirnya Perubahan Yang Berdampak

Berita Terbaru