Mudik Tenang, Warga Bisa Titip Kendaraan di Kantor Lurah hingga Wali Kota

Thursday, 19 March 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

daelpos.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 14/SE/2026 tentang imbauan menjaga keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum selama Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026 M.

SE yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta pada 13 Maret 2026 itu menekankan pentingnya kolaborasi seluruh elemen masyarakat agar suasana tetap kondusif selama periode mudik Lebaran.

Dalam edaran tersebut, Pemprov DKI meminta jajaran wilayah mulai dari wali kota, bupati, camat hingga lurah untuk meningkatkan kewaspadaan serta mengantisipasi berbagai potensi gangguan keamanan dan bencana.

Salah satu langkah konkret yang diatur adalah penyediaan lahan parkir gratis di kantor pemerintahan. Fasilitas ini diperuntukkan bagi warga yang mudik guna meminimalisir risiko kehilangan kendaraan yang ditinggalkan di rumah.

“Menyediakan lahan parkir di Kantor Wali Kota/Bupati, Camat, dan Lurah sebagai tempat penitipan kendaraan selama arus mudik Idulfitri 1447 H/2026 M mulai 18 Maret sampai dengan 24 Maret 2026, tanpa dipungut biaya,” demikian bunyi SE tersebut.

Tak hanya itu, Pemprov juga menginstruksikan pengaktifan kembali Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) di tingkat RT/RW. Langkah ini untuk mencegah potensi gangguan seperti tawuran, aksi geng motor, hingga penggunaan petasan yang berlebihan.

Bagi warga yang hendak mudik, Pemprov DKI mengingatkan agar memastikan kondisi rumah dalam keadaan aman sebelum ditinggalkan. Mulai dari mengunci pintu dan jendela, mematikan listrik dan peralatan elektronik, memastikan kompor dalam kondisi mati, hingga melepas regulator gas.

Selain itu, warga juga diminta mengatur penjagaan lingkungan dengan membentuk piket siaga di masing-masing wilayah. “Mengoordinasikan dan membentuk piket serta siaga di wilayah masing-masing guna antisipasi berbagai ancaman bencana dan gangguan keamanan,” lanjut isi edaran tersebut.

See also  Ramai Kasus ‘Dugem’ di Dalam Sel, DPR Dorong ‘Bersih-bersih’ Lapas

Sementara itu, pendatang baru yang tiba di Jakarta usai Lebaran diminta tertib administrasi dengan melapor ke pengurus RT/RW setempat maksimal 1×24 jam setelah kedatangan.

Dengan berbagai langkah ini, Pemprov DKI berharap keamanan dan kenyamanan warga selama periode Lebaran dapat tetap terjaga.

Berita Terkait

Jelang HUT ke-499, Jakarta Kian Nyaman dan Aman
HUT DKI, Pramono Gratiskan Transportasi dan Tempat Wisata
Dolar Tembus Rp18.000, Omzet Warteg Anjlok hingga 50 Persen
DPRD DKI Kawal Ketat SPMB 2026
Sudinhub Jaksel Antisipasi Parkir Liar dan Pungli Saat CFD Rasuna Said
DKI Jadi Percontohan Layanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak
Kejar Tuntas Pengendalian Banjir, Pemprov DKI Targetkan 20 Proyek Rampung pada 2027
Jakarta Gelar Indonesia World Dance Festival 2026

Berita Terkait

Friday, 19 June 2026 - 18:24 WIB

Jelang HUT ke-499, Jakarta Kian Nyaman dan Aman

Monday, 15 June 2026 - 10:30 WIB

HUT DKI, Pramono Gratiskan Transportasi dan Tempat Wisata

Monday, 8 June 2026 - 16:57 WIB

Dolar Tembus Rp18.000, Omzet Warteg Anjlok hingga 50 Persen

Sunday, 7 June 2026 - 18:27 WIB

DPRD DKI Kawal Ketat SPMB 2026

Friday, 5 June 2026 - 18:38 WIB

Sudinhub Jaksel Antisipasi Parkir Liar dan Pungli Saat CFD Rasuna Said

Berita Terbaru