Polri-Kemnaker Tangkap Pemalsu Sertifikat K3

Wednesday, 27 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Tim Gabungan Polri dan Kemnaker berhasil menangkap 3 orang pemalsu dokumen negara di bidang ketenagakerjaan.

Dokumen yang dipalsukan ialah Sertifikat pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Sertifikat K3), Surat Keputusan Penunjukan Ahli Keselamatan dan Kesehatan (SKP AK3), dan Kartu Lisensi (Kartu Kewenangan). 

Ketiga tersangka yang memiliki peran berbeda-beda tersebut ditangkap di 3 lokasi yang berbeda dan dijerat ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Plt. Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker, Iswandi Hari, menjelaskan, tim gabungan yang melakukan operasi adalah Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara, Polres Gresik, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dan Tim Kemnaker. Tiga orang tersangka yang ditangkap adalah AYT (29 tahun), NH (32), dan MTN (41).

“Tim gabungan menangkap 3 orang tersangka yang biasa memalsukan dokumen negara dan sudah beroperasi selama 2 tahun,” kata Iswandi di Jakarta, hari Senin (25/11).

Iswandi mengatakan tersangka AYT yang berperan sebagai marketing (pencari korban) ditangkap di Gresik, Jawa Timur, pada kamis tanggal 14 November 2019.

“Tersangka AYT berperan sebagai marketing dengan memakai identitas palsu. Mengaku sebagai pegawai Kementerian Ketenagakerjaan yang dapat dengan cepat mengurus Sertifikat pelatihan K3, Surat Penunjukan AK3, dan Lisensi,” jelas Iswandi.

Sedangkan tersangka NH ditangkap di Cileungsi, Jawa Barat, pada Jumat, 15 November 2019. Tersangka NH berperan sebagai pengarah. “Dia membuat model dan bentuk Sertifikat Pelatihan K3, Surat Penunjukan AK3, dan Lisensi,” lanjut Iswandi menjelaskan.

Adapun, tersangka MTN yang ditangkap di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat, 15 November 2019, berperan sebagai pembuat/pencetak dan pengirim sertifikat pelatihan K3, Surat Penunjukan AK3, dan Lisensi kepada korbannya. 

“Ketiga tersangka dijerat Pasal Pasal 263 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya adalah enam tahun penjara,” ujar Iswandi.

See also  Mensos Risma Ajak Jajaran Kemensos Satukan Semangat dan Langkah

Iswandi menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan dukungan pihak Polri dalam mengungkapkan kasus pemalsuan dokumen ini.

“Kita berharap kasus ini menjadikan efek jera bagi siapapun, sehingga tidak lagi terulang di masa mendatang,” kata Iswandi

Berita Terkait

Menteri PANRB Apresiasi Kesiapan dan Kolaborasi Polri dalam Pengelolaan Arus Mudik 2025
Kunjungi Situ Cibeureum, Mendes Yandri Harap Dikelola jadi Desa Wisata
Kembali Digelar, KIPP 2025 Usung Semangat Berdampak Untuk Kesejahteraan Masyarakat
Mendes Yandri dan Menag Luncurkan Satu Desa Satu Majelis Taklim
Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Kementerian PU Kerjasama dengan BGN Bangun Dapur SPPG dan Fasilitasnya
Kementerian PU dan KIAT Dorong Kepemimpinan Perempuan di Sektor Infrastruktur
Kementerian PU Komitmen Dukung Seluruh Tahapan Pemeriksaan Keuangan
Kementerian PU Dukung Penanganan Pascabencana di Flores Timur, Percepat Penyediaan Infrastruktur Dasar

Berita Terkait

Tuesday, 25 March 2025 - 17:13 WIB

Menteri PANRB Apresiasi Kesiapan dan Kolaborasi Polri dalam Pengelolaan Arus Mudik 2025

Monday, 24 March 2025 - 21:53 WIB

Kunjungi Situ Cibeureum, Mendes Yandri Harap Dikelola jadi Desa Wisata

Monday, 24 March 2025 - 20:41 WIB

Kembali Digelar, KIPP 2025 Usung Semangat Berdampak Untuk Kesejahteraan Masyarakat

Monday, 24 March 2025 - 20:35 WIB

Mendes Yandri dan Menag Luncurkan Satu Desa Satu Majelis Taklim

Saturday, 22 March 2025 - 17:10 WIB

Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Kementerian PU Kerjasama dengan BGN Bangun Dapur SPPG dan Fasilitasnya

Berita Terbaru

ilustrasi / foto ist

Berita Utama

183.284 Jemaah Lunasi Biaya Haji Reguler 2025

Wednesday, 26 Mar 2025 - 20:30 WIB

PGN Menggelar Mudik Gratis 2025 / foto ist

Berita Utama

Mudik Gratis 2025, PGN Berangkatkan 1.267 Pemudik

Wednesday, 26 Mar 2025 - 20:25 WIB

Berita Terbaru

Jelang Lebaran, Cadangan Listrik Sistem Jawa Timur Surplus 50%

Wednesday, 26 Mar 2025 - 19:56 WIB

ilustrasi / foto ist

Megapolitan

Jelang Lebaran, Pemprov DKI Salurkan Bansos

Wednesday, 26 Mar 2025 - 19:51 WIB

News

Pemprov DKI Bebaskan Pajak Rumah di Bawah Rp2 Miliar

Wednesday, 26 Mar 2025 - 19:40 WIB