KPK Resmi Ajukan Kasasi Dalam Putusan Bebas Sofyan Basir

Thursday, 28 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jubir KPK, Febri Diansyah/RMOL

Jubir KPK, Febri Diansyah/RMOL

DAELPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan bebas mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir.

“Siang ini, KPK telah menyerahkan memori kasasi sebagai bagian dari proses upaya hukum terhadap putusan Pengadilan Tipikor dengan terdakwa Sofyan Basir,” ucap Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (28/11).

Penyerahan memori kasasi tersebut dilakukan melalui Panitera Pengadilan Tipikor disertai dua tambahan barang bukti, yakni 12 keping CD rekam sidang di Pengadilan Tipikor serta BAP Sofyan Basir saat memberikan keterangan dalam penyidikan dengan tersangka Eny Saragih pada 20 Juli 2018.

“Dengan tetap menghormati putusan pengadilan tingkat pertama ini, KPK memutuskan mengajukan kasasi karena berpandangan putusan tersebut bukanlah putusan bebas murni,” ucap Febri.

Dijelaskan, majelis hakim dalam pertimbangannya telah mengakui bahwa terdakwa Sofyan Basir terbukti melakukan perbuatan memberikan kesempatan, sarana dan keterangan untuk mempercepat proses kesepakatan PLTU MT Riau-1.

“Dari hasil analisis, KPK juga menemukan sejumlah bukti dan fakta yang belum dipertimbangkan majelis hakim tingkat pertama di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” katanya.

Lembaga antirasuah pun berharap memori kasasi diterima dan hakim  menyatakan Sofyan Basir terbukti secara sah melakukan korupsi dan menjatuhkan pidana sesuai tuntutan yang sudah disampaikan.

“KPK berharap sejumlah fakta-fakta dan bukti yang sudah muncul di persidangan dapat dipertimbangkan secara substansial dan agar Majelis Hakim Agung dapat menggali kebenaran materil dari perkara ini,” pungkas Febri. (Rmol)

See also  Tahap Akhir Pembangunan, Jembatan Palopo Pulihkan Konektivitas Sulawesi Selatan Pasca Bencana Longsor

Berita Terkait

Salurkan KUR Rp184,98T, Jurus Jitu BRI Jaga Kualitas Kreditnya
Optimalkan Pengelolaan Wakaf, Kemenag dan BRIN Kaji Ulang UU 41 Tahun 2004
ATR/BPN Investigasi Polemik Sertipikat HGB di Lokasi Pagar Laut
Menag Minta Ekoteologi dan Pelestarian Alam Masuk Kurikulum Pendidikan Agama
Jasa Marga Tegaskan Komitmen pada Kesetaraan Gender dan Perlindungan Hak Perempuan dan Anak
Prabowo Pimpin Rapat Bahas Percepatan Pembangunan IKN
KKP Segel 453 Ton Bahan Baku Pakan Ikan dari Luar Negeri
Hutama Karya Wujudkan Asta Cita dengan Tangani Stunting dan Kemiskinan di Desa Sekitar JTTS

Berita Terkait

Thursday, 23 January 2025 - 14:12 WIB

Salurkan KUR Rp184,98T, Jurus Jitu BRI Jaga Kualitas Kreditnya

Thursday, 23 January 2025 - 14:08 WIB

Optimalkan Pengelolaan Wakaf, Kemenag dan BRIN Kaji Ulang UU 41 Tahun 2004

Wednesday, 22 January 2025 - 13:53 WIB

ATR/BPN Investigasi Polemik Sertipikat HGB di Lokasi Pagar Laut

Wednesday, 22 January 2025 - 13:49 WIB

Menag Minta Ekoteologi dan Pelestarian Alam Masuk Kurikulum Pendidikan Agama

Wednesday, 22 January 2025 - 13:45 WIB

Jasa Marga Tegaskan Komitmen pada Kesetaraan Gender dan Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Salurkan KUR Rp184,98T, Jurus Jitu BRI Jaga Kualitas Kreditnya

Thursday, 23 Jan 2025 - 14:12 WIB

Berita Terbaru

Optimalkan Pengelolaan Wakaf, Kemenag dan BRIN Kaji Ulang UU 41 Tahun 2004

Thursday, 23 Jan 2025 - 14:08 WIB

Ekonomi - Bisnis

Bangun SDM, Pertamina Dukung Talenta Olahraga Nasional

Thursday, 23 Jan 2025 - 13:33 WIB