DAELPOS.com – Pemerintah memutuskan akan mengoperasikan Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek atau Jakarta-Cikampek II Elevated atau Tol Layang Japek II mulai 20 Desember mendatang.
“Kita sepakat bahwa tanggal 20 Desember, tol elevated mulai bisa dipakai,” kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi usai meninjau dan menjajal langsung tol elevated Jakarta-Cikampek, Minggu (8/12).
Semula atau Tol Layang Japek II itu akan dioperasikan pada 15 Desember, namun dengan mempertimbangkan masih ada pekerjaan-pekerjaan yang mesti diselesaikan, pemerintah memutuskan menggeser waktu beroperasinya tol tersebut menjadi 20 Desember mendatang.
“Digeser menjadi tanggal 20 Desember, karena ada hal-hal yang mesti diselesaikan, seperti jalan yang belum rata sehingga mengurangi kenyamanan. Selain itu, tanggal 20 Desember 2019 diprediksi menjadi puncak lalu lintas libur Natal dan Tahun Baru,” ungkap Menhub.
Menurut Menhub, kendaraan yang dapat masuk tol layang hanya golongan 1 non bus dan belum akan dikenakan tarif alias masih gratis. Kecepatan juga akan dibatasi antara 60-80 km per jam dengan pengawasan Electronic Law Enforcement
. “Kami sudah menyiapkan CCTV di beberapa titik. Jadi bagi pengendara yang melebihi batas kecepatannya akan dikenakan sanksi pada saat keluar dari jalan tol. Dan kita sudah menugaskan petugas di setiap 4 km,” jelas Menhub.
Menhub menambahkan jalan tol layang ini akan beroperasi secara komersial pada bulan Januari atau Februari 2020.
“Untuk dikomersialkannya jalan tol elevated ini, nanti akan kita bahas, bisa Januari atau Februari, tergantung dengan kesiapan dan pembicaraan dengan Menteri PUPR,”
ujar Menhub. Diharapkan kehadiran tol layang ini dapat mengurangi kemacetan di jalur Jakarta – Cikampek. Jalur tol layang sepanjang 39 KM ini terbentang mulai dari simpang susun Cikunir hingga gerbang tol Karawang Barat di KM 9 sampai KM 48. (Humas Kemenhub)