DAELPOS.com – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melakukan penawaran proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Pembangunan Jaringan Utilitas Terpadu (JUT) dan Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kabupaten Badung kepada swasta melalui market sounding. Proyek JUT diprediksi akan membutuhkan biaya sebesar Rp 1,055 triliun dan proyek JLS Kabupaten Badung membutuhkan biaya sebesar Rp7,97 triliun.
Direktur Perencanaan Infrastruktur Heldy Satrya Putera menyampaikan bahwa pembangunan proyek JUT dan JLS ini dapat mewujudkan peningkatan daya saing sektor pariwisata di Kabupaten Badung. Selain itu, pembangunan JUT ini menjadi proyek utilitas terpadu pertama di Indonesia yang akan dikembangkan melalui skema KPBU.
“Dengan terealisasinya proyek ini diharapkan dapat meningkatkan estetika dan kenyamanan wisatawan serta mempermudah pemeliharaan fasilitas umum melalui penataan jaringan utilitas seperti jaringan listrik, telekomunikasi, dan air bersih di kawasan Badung. Sedangkan, proyek JLS Kabupaten Badung bertujuan untuk menumbuhkan daya tarik wisata baru melalui pembangunan alternatif jalan menuju kawasan-kawasan pariwisata di Selatan Badung.” jelasnya di Kantor BKPM, Jakarta, Rabu (18/12/2019).
Bupati Kabupaten Badung I Nyoman Giri Prasta menyampaikan bahwa Proyek JLS Kabupaten Badung telah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kabupaten Badung tahun 2016-2021.
“Kabupaten Badung merupakan pintu gerbang pariwisata pulau dewata serta menjadi tujuan Meeting, Incentive, Conference, dan Exhibition (MICE) internasional, sehingga diperlukan dukungan infrastruktur yang memadai dan berstandar internasional. Oleh karenanya, pembangunan infrastruktur JUT dan JLS Kabupaten Badung ini memiliki peranan yang sangat penting dan strategis dalam rangka mendukung kelancaran dan kenyamanan berbagai kegiatan dan event internasional yang diselenggarakan di Bali dan Kabupaten Badung khususnya,” ujar dia.
Masa konsesi proyek JUT adalah selama 25 tahun termasuk di dalamnya 2 tahun masa konstruksi. Cakupan yang dikerjasamakan dengan pihak swasta meliputi pembangunan box culvert atau gorong-gorong sepanjang 18,1 km, conduit sepanjang 36 km, dan tiang atau pole sepanjang 240,6 km. Kewenangan swasta meliputi lingkup Design, Build, Finance, Operate, Maintenance, dan Transfer (DBFOMT).
Adapun proyek JLS Kabupaten Badung memiliki masa konsesi selama 15 tahun dan IRR sebesar 12%. Lingkup proyek meliputi konstruksi, operasi dan pemeliharaan Jalan Lingkar Selatan yang akan terdiri dari badan Jalan (lapisan perkerasan), konstruksi struktur (terowongan, jembatan dan struktur elevated), fasilitas pendukung (rest area, penerangan jalan umum, rail guard), dan saluran utilitas.
Mekanisme pengembalian investasi pada kedua proyek ini adalah availability payment atas layanan yang tersedia. Untuk meningkatkan bankability proyek ini, pemerintah dapat memberikan penjaminan risiko melalui PT. Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero).
Acara ini dihadiri oleh badan usaha yang berasal dari perusahaan swasta dan BUMN yang terdiri dari bidang utilitas, kontraktor, perbankan, konsultan serta asosiasi bisnis terkait, baik dari dalam dan luar negeri. Turut hadir sebagai pembicara antara lain Bupati Kabupaten Badung, Direktur Kerjasama Pemerintah-Swasta Rancang Bangun Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Badung, dan Direktur Utama PT. Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero). (RED)