4 Orang Ini Patut Jadi Tersangka Megakorupsi Jiwasraya

Thursday, 26 December 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mencatat ada empat orang yang patut bertanggung dan ditetapkan sebagai tersangka dalam megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya (persero).

“Berdasarkan pendalaman yang kami lakukan, empat orang layak jadi tersangka yaitu HR, HP (internal Jiwasraya), HH dan BTJ (swasta yang diduga menikmati hasil penyimpangan),” kata Kordinator MAKI, Boyamin Saiman, Kamis (26/12/2019).

Untuk diketahui, MAKI merupakan pelapor dugaan korupsi asuransi Jiwasraya di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 15 Oktober 2018.

Lebih jauh Boyamin menjabarkan kenapa empat orang itu layak disematkan status tersangka.

HH dan HP, Boyamin berkesimpulan sengaja melakukan kesalahan dalam menunjuk manajer investasi yang tidak kompeten. HH dan HP juga membiarkan transaksi saham oleh manajer investasi tanpa akta notaris, sehingga tidak ada hak dan kewajiban dalam mengendalikan keuntungan dan investasi, serta membeli saham-saham dengan risiko tinggi.

Selain itu juga tidak hati-hati dan tidak melakukan manajemen risiko yang baik sehingga melanggar Peraturan OJK Nomor 2 tahun 2014 dan Nomor 73 tahun 2016.

“Membiarkan manajemen investasi melakukan transaksi saham-saham berisiko tinggi dari 21 perusahaan dengan harga pembelian Rp3,9 triliun namun ketika dijual kembali mengalami kerugian Rp2,7 triliun,” lanjutnya.

Sementara HH, kata Boyamin, diduga melakukan pelanggaran setelah menyerahkan 12 nama saham reksadana kepada Jiwasraya dengan harga Rp7,6 triliun. Namun, mengalami kerugian Rp4,8 triliun. Kemudian perbuatan kedua adalah bisnis saham langsung terdiri dari empat nama. Di mana, Jiwasraya membayar Rp5,2 triliun dan rugi ketika menjual kembali rugi Rp3,2 triliun.

Sementara BTJ menurut Boyamin diduga menyerahkan tiga nama saham reksadana kepada Jiwasraya dengan harga Rp1,4 triliun, namun ketika Jiwasraya menjual kembali mengalami kerugian Rp484 miliar.

See also  Kemenag dan Baznas Kuatkan Ekosistem Perzakatan Indonesia

“Atas dugaan perbuatan empat orang tersebut, diduga menimbulkan kerugian Jiwasraya sekitar Rp11,2 triliun. Jumlah ini bisa berubah lebih besar karena Kejagung pernah menyatakan dugaan kerugian Rp13,7 triliun,” katanya.

Boyamin pun memberi ultimatum kepada Kejaksaan Agung untuk segera mengumumkan tersangka.

“Kami menunggu bulan ini, Januari 2019 untuk menetapkan tersangka. Namun jika tidak, maka bulan Februari 2019 kami akan ajukan gugatan praperadilan atas lambannya kejaksaan menetapkan tersangka,” kata Boyamin.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Adi Toegarisman mengatakan ada calon tersangka kasus dugaan korupsi dibalik defisit anggaran PT Asuransi Jiwasraya hingga merugikan negara. Kejagung sudah mulai melakukan penyidikan.[]

Berita Terkait

Mentan Amran Optimis Kaltara Mampu Mandiri Pangan
Pererat Kerja Sama, Kementerian PANRB Terima Kunjungan Kehormatan Permanent Secretary PSD Singapura
Kembali Raih Opini WTP dari BPK-RI, Menteri PU: Capaian ini Hasil Kerja Keras Seluruh ASN Kementerian
Komisi V DPR RI Apresiasi Capaian Opini WTP Kementerian PUPR serta Upaya Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI Semester I Tahun 2024 Kementerian PUPR
Komisi V DPR RI Setujui Tambahan Anggaran Kementerian PU Tahun 2025 Menjadi Rp73,76 Triliun
Sultan dan Ketua Senat Kamboja Sepakati Pembentukan Forum Senat ASEAN
Kementerian PANRB dan TBI Perdalam Akselerasi Transformasi Digital Pemerintah untuk Dukung Program Prioritas Nasional
Hadiri Peluncuran Musdesus se-Jateng, Mendes Yandri: Jangan Sampai Ada Cacat Pendirian Kopdes Merah Putih

Berita Terkait

Thursday, 8 May 2025 - 13:25 WIB

Mentan Amran Optimis Kaltara Mampu Mandiri Pangan

Thursday, 8 May 2025 - 13:13 WIB

Pererat Kerja Sama, Kementerian PANRB Terima Kunjungan Kehormatan Permanent Secretary PSD Singapura

Wednesday, 7 May 2025 - 22:01 WIB

Kembali Raih Opini WTP dari BPK-RI, Menteri PU: Capaian ini Hasil Kerja Keras Seluruh ASN Kementerian

Wednesday, 7 May 2025 - 21:59 WIB

Komisi V DPR RI Apresiasi Capaian Opini WTP Kementerian PUPR serta Upaya Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI Semester I Tahun 2024 Kementerian PUPR

Wednesday, 7 May 2025 - 21:57 WIB

Komisi V DPR RI Setujui Tambahan Anggaran Kementerian PU Tahun 2025 Menjadi Rp73,76 Triliun

Berita Terbaru