DAELPOS.com – Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mencatat ada empat orang yang patut bertanggung dan ditetapkan sebagai tersangka dalam megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya (persero).
“Berdasarkan pendalaman yang kami lakukan, empat orang layak jadi tersangka yaitu HR, HP (internal Jiwasraya), HH dan BTJ (swasta yang diduga menikmati hasil penyimpangan),” kata Kordinator MAKI, Boyamin Saiman, Kamis (26/12/2019).
Untuk diketahui, MAKI merupakan pelapor dugaan korupsi asuransi Jiwasraya di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 15 Oktober 2018.
Lebih jauh Boyamin menjabarkan kenapa empat orang itu layak disematkan status tersangka.
HH dan HP, Boyamin berkesimpulan sengaja melakukan kesalahan dalam menunjuk manajer investasi yang tidak kompeten. HH dan HP juga membiarkan transaksi saham oleh manajer investasi tanpa akta notaris, sehingga tidak ada hak dan kewajiban dalam mengendalikan keuntungan dan investasi, serta membeli saham-saham dengan risiko tinggi.
Selain itu juga tidak hati-hati dan tidak melakukan manajemen risiko yang baik sehingga melanggar Peraturan OJK Nomor 2 tahun 2014 dan Nomor 73 tahun 2016.
“Membiarkan manajemen investasi melakukan transaksi saham-saham berisiko tinggi dari 21 perusahaan dengan harga pembelian Rp3,9 triliun namun ketika dijual kembali mengalami kerugian Rp2,7 triliun,” lanjutnya.
Sementara HH, kata Boyamin, diduga melakukan pelanggaran setelah menyerahkan 12 nama saham reksadana kepada Jiwasraya dengan harga Rp7,6 triliun. Namun, mengalami kerugian Rp4,8 triliun. Kemudian perbuatan kedua adalah bisnis saham langsung terdiri dari empat nama. Di mana, Jiwasraya membayar Rp5,2 triliun dan rugi ketika menjual kembali rugi Rp3,2 triliun.
Sementara BTJ menurut Boyamin diduga menyerahkan tiga nama saham reksadana kepada Jiwasraya dengan harga Rp1,4 triliun, namun ketika Jiwasraya menjual kembali mengalami kerugian Rp484 miliar.
“Atas dugaan perbuatan empat orang tersebut, diduga menimbulkan kerugian Jiwasraya sekitar Rp11,2 triliun. Jumlah ini bisa berubah lebih besar karena Kejagung pernah menyatakan dugaan kerugian Rp13,7 triliun,” katanya.
Boyamin pun memberi ultimatum kepada Kejaksaan Agung untuk segera mengumumkan tersangka.
“Kami menunggu bulan ini, Januari 2019 untuk menetapkan tersangka. Namun jika tidak, maka bulan Februari 2019 kami akan ajukan gugatan praperadilan atas lambannya kejaksaan menetapkan tersangka,” kata Boyamin.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Adi Toegarisman mengatakan ada calon tersangka kasus dugaan korupsi dibalik defisit anggaran PT Asuransi Jiwasraya hingga merugikan negara. Kejagung sudah mulai melakukan penyidikan.[]