Emirsyah Satar Terima Rp46 M Dari Soetikno

Friday, 27 December 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAE:POS.com – EKS Direktur Utama (Dirut) PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo turut didakwa mencuci uang US$1,458 juta (Rp20,37 miliar). Aksi itu diduga untuk menyembunyikan harta hasil kejahatannya.

Jaksa penuntut umum (JPU KPK) Wawan Yunarwanto saat membacakan dakwaan Soetikno menyebut pencucian uang ini dilakukan dengan menitip dana yang disimpan dalam rekening Woodiake International di UBS atas nama Soetikno di Standard Chartered Bank.

Dana itu digunakan untuk melunasi utang kredit UOB Indonesia berdasarkan akta perjanjian kredit dan melunasi unit apartemen di Kilda Road, Melbourne, Australia.

Pencucian uang diduga juga digunakan untuk mengalihkan kepemilikan satu unit apartemen di Marine Parade Road #09-09 Silversea, Singapura, kepada Innospace Investment Holding. Aksi ini diduga untuk menyamarkan asal-usul harta kekayaan Soetikno.

Jaksa menilai harta kekayaan Soetikno ini hasil pengadaan sejumlah barang PT Garuda Indonesia. Terdakwa diduga membuat kesepakatan tertentu kepada mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar untuk sejumlah pengadaan barang. “Telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang diancam dengan pidana pokok,” kata JPU KPK Wawan Yunarwanto.

Pengadaan ini meliputi total care program (TCP) mesin Rolls-Royce Trent 700, pengadaan pesawat Airbus A330-300/200, pengadaan pesawat Airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia, pengadaan pesawat Bombardier CRJ1000, dan pengadaan pesawat ATR 72-600. Bau amis pengadaan ini akhirnya terendus KPK. “Untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usulnya, harta kekayaan tersebut dititipkan, dibayarkan, dan dialihkan atas nama pihak lain,” ujar jaksa di Pengadilan Tipikor,  Jakarta Pusat, kemarin.

“Karena memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.”

See also  Bertolak ke Kaltim, Jokowi Akan Kembali Berkantor di IKN

Atas perbuatannya, Soetikno didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain TPPU, Soetikno didakwa menyuap Emirsyah Satar. Soetikno diduga memberikan uang Rp5,859 miliar, US$884.200 (Rp12,35 miliar), EUR1.020.975 (Rp15,8 miliar), dan S$1.189.208 (Rp12,2 miliar) atau total Rp46 miliar.

Atas kedua dakwaan tersebut, Soetikno tak mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang digelar Kamis, 9 Januari 2020.

Emirsyah menjabat sebagai Dirut PT Garuda Indonesia pada 2005 hingga 2014. Berdasarkan Laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang terakhir dilaporkan kepada KPK pada 2013, Emirsyah tercatat memiliki harta Rp48.738.749.245.

Dalam LHKPN itu, Emirsyah memiliki aset di Singapura dan Australia, di antaranya bangunan seluas 89 meter di Singapura (pembelian tahun 2006) senilai Rp5,7 miliar.

Bangunan seluas 141 meter di Singapura yang diperoleh pada 2011 senilai Rp12 miliar. Emirsyah juga memiliki bangunan seluas 108 meter di Melbourne senilai Rp10,8 miliar. (MI)

Berita Terkait

Sarasehan KNPI, Mendes Yandri Ajak Pemuda Kerja Nyata Bangun Desa
Sinergi Pemerintah Siapkan Strategi Inklusi Keuangan Digital untuk Perlinsos
Mendes Yandri: Program Jaga Desa Kolaborasi Besar Wujudkan Asta Cita ke-6
Komite III DPD RI Laksanakan Kunjungan Kerja ke Belanda Sebagai Referensi Reformasi Sistem Jaminan Sosial Nasional
BKSAP DPR RI Kecam Israel atas Gugurnya Direktur Rumah Sakit Indonesia di Gaza dalam Serangan Brutal
Haidar Alwi: Polisi Bantu Petani Jaga Ketahanan Pangan, Bukan Sekadar Penegak Hukum.
Periode Juli 2025,Harga Referensi CPO Menguat, Biji Kakao Melemah
Tiba di Jeddah, Prabowo Akan Temui PM Arab Saudi

Berita Terkait

Friday, 4 July 2025 - 20:53 WIB

Sarasehan KNPI, Mendes Yandri Ajak Pemuda Kerja Nyata Bangun Desa

Thursday, 3 July 2025 - 18:33 WIB

Mendes Yandri: Program Jaga Desa Kolaborasi Besar Wujudkan Asta Cita ke-6

Thursday, 3 July 2025 - 13:57 WIB

Komite III DPD RI Laksanakan Kunjungan Kerja ke Belanda Sebagai Referensi Reformasi Sistem Jaminan Sosial Nasional

Thursday, 3 July 2025 - 10:42 WIB

BKSAP DPR RI Kecam Israel atas Gugurnya Direktur Rumah Sakit Indonesia di Gaza dalam Serangan Brutal

Wednesday, 2 July 2025 - 20:30 WIB

Haidar Alwi: Polisi Bantu Petani Jaga Ketahanan Pangan, Bukan Sekadar Penegak Hukum.

Berita Terbaru

Megapolitan

DKI-Kemenparekraf: Jakarta Kota Global

Friday, 4 Jul 2025 - 21:23 WIB

Olahraga

Pelatnas Coret 4 Pemain Jelang Kejuaraan Voli Asia U-16

Friday, 4 Jul 2025 - 21:01 WIB

Berita Terbaru

Pertamina Bawa Batik Difabel Boyolali ke Pentas Dunia

Friday, 4 Jul 2025 - 20:56 WIB

Berita Utama

Sarasehan KNPI, Mendes Yandri Ajak Pemuda Kerja Nyata Bangun Desa

Friday, 4 Jul 2025 - 20:53 WIB