DAELPOS.com – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wahyu Setiawan hingga kini masih menjalani pemeriksaan di KPK.
Penangkapan Wahyu Setiawan disampaikan pimpinan KPK. “Kami melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang sedang melakukan tindak pidana korupsi berupa suap. Kami masih bekerja,” kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada detikcom, Rabu (8/1/2020).
Hal yang sama juga disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. “Iya tadi siang KPK ada kegiatan OTT kepada yang diduga seorang Komisioner KPU berinisial WS,” ujar Ghufron kepada detikcom, Rabu (8/1/2020).
Penangkapan Wahyu membuat prihatin pimpinan KPU. Ketua KPU Arief Budiman bersama Komisioner KPU lainnya Pramono Ubaid Tantowi, Ilham Saputra dan Viryan Azis kemudian menyambangi KPK untuk mengonfirmasi penangkapan Wahyu. “Jadi hari ini kita dapat mengonfirmasi benar yang diperiksa Pak WS,” kata Ketua KPU Arief Budiman di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jaksel, Rabu (8/1/2020).
Menurut Arief, Wahyu masih menjalani pemeriksaan. “Kami juga menanyakan statusnya apa, statusnya terperiksa,” ujar Arief. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap mereka yang terjaring OTT. Setelahnya, KPK akan mengumumkan status hukum dari mereka.
Berikut fakta-fakta Komisioner KPU Wahyu Setiawan Terjaring OTT KPK:
Diduga Terkait Suap
Wahyu Setiawan diduga terlibat dalam transaksi suap.
“Kami melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang sedang melakukan tindak pidana korupsi berupa suap. Kami masih bekerja,” kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada detikcom, Rabu (8/1/2020).
Firli tidak menyebutkan detail siapa saja yang terjerat. Namun dia memastikan pemberi maupun penerima suap ditangkap.
Ditangkap KPK di Pesawat
Wahyu ditangkap KPK di pesawat saat akan ke Bangka Belitung.
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, mengatakan pesawat yang ditumpangi Wahyu hendak terbang ke Tanjung Pandan dari Bandara Soekarno-Hatta. Danang meminta informasi terkait penangkapan Wahyu ditanyakan ke pihak terkait.
“Ada di penerbangan ID-6826 rute Soekarno-Hatta ke Tanjung Pandan. Namun untuk detailnya bisa konfirmasi dengan pihak terkait ya,” kata Danang saat dimintai konfirmasi, Rabu (8/1/2020).
Dalam kesempatan terpisah, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan Wahyu Setiawan hari ini dijadwalkan melakukan kunjungan kerja ke Bangka Belitung. Namun KPU belum mendapat informasi rinci mengenai kronologi OTT hingga perkara yang menyeret komisioner Wahyu Setiawan.
Berharta Rp 12,8 Miliar
Wahyu Setiawan tercatat punya harta senilai Rp 12,8 miliar.
Dilihat dari situs e-LHKPN KPK, Rabu (8/1/2020), Wahyu terakhir kali menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 30 Maret 2019. Dalam LHKPN tersebut, Wahyu tercatat punya 9 bidang tanah di Banjarnegara senilai Rp 3,3 miliar. Tanah dan bangunan itu diperoleh Wahyu dari warisan.
Wahyu juga memiliki 6 kendaraan senilai Rp 1 miliar. Antara lain Mobil Honda Jazz, Mitsubishi All New Pajero Sport, dan Vespa Sprint. Dia mempunyai harta bergerak lain senilai Rp 715 juta. Wahyu juga melaporkan dirinya punya kas dan setara kas senilai Rp 4,9 miliar serta harta lainnya senilai Rp 2,7 miliar.
Pernah ke KPK Bahas Eks Napi Nyaleg
Wahyu pernah cukup vokal mengenai mantan narapidana korupsi yang ingin mencalonkan diri dalam pilkada.
Momen itu terekam pada 7 November 2018. Saat itu Wahyu mengaku diundang pimpinan KPK untuk membahas sejumlah persoalan terkait pemilu.
“Kami hadir ke sini dalam rangka memenuhi undangan diskusi dari Pak Alex (Wakil Ketua KPK Alexander Marwata) terkait dengan calon anggota DPR, DPRD, dan DPD yang mantan narapidana korupsi,” kata Wahyu saat itu.
Dia mengaku KPK menyarankan KPU mengumumkan kepada publik soal 40 eks narapidana korupsi yang jadi caleg. Menurutnya, usul tersebut segera dibahas KPU.
“Hasil diskusi memberikan saran kepada KPU untuk mengumumkan kepada publik 40 orang mantan narapidana korupsi yang sekarang menjadi calon anggota DPR, DPD, dan DPRD. Kami akan segera bahas dalam rapat pleno KPU dan kemungkinan kami akan mengumumkan 40 orang calon anggota DPR, DPD, dan DPRD yang pernah dijatuhi sanksi pidana karena kasus korupsi,” ujarnya.
Komisioner KPU ke-6 yang Ditangkap KPK
Wahyu Setiawan bukan Komisioner KPU pertama yang ditangkap KPK. Berdasarkan data yang terlampir di laman KPK, sebelum Wahyu Setiawan sudah ada lima orang komisioner KPU RI yang pernah ditangkap KPK.
Mereka yakni Komisioner KPU Mulyana Wira Kusumah ditangkap KPK pada April 2005 dengan barang bukti uang Rp 150 juta. Mulyana divonis penjara 2 tahun 7 bulan oleh Pengadilan Tipikor. Kedua, Komisioner KPU Achmad Rojadi ditangkap oleh KPK pada September 2005 atas kasus pengadaan tinta Pemilu 2004. Dia divonis pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Selanjutnya, Komisioner KPU Nazaruddin Sjamsuddin ditangkap oleh KPK pada Mei 2005 karena terlibat kasus aliran dana taktis KPU senilai Rp 20 miliar. Nazaruddin divonis pidana penjara 6 tahun dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan oleh MA. Dia juga diminta membayar uang pengganti Rp 1 miliar setelah kasasinya diterima.
Keempat, Komisioner KPU Rusadi Kantaprawira ditangkap KPK pada Juli 2005 karena terlibat dalam kasus pengadaan tinta Pemilu 2004, yang juga melibatkan komisioner KPU Achmad Rojadi. Pada Mei 2006, dia divonis pidana penjara 4 tahun, dikurangi masa tahanan dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor.
Kelima, Komisioner KPU Daan Dimara ditangkap KPK pada Februari 2006. Daan terlibat dalam kasus pengadaan segel sampul surat suara Pemilu 2004.
Pada 7 November 2006, dia divonis pidana penjara 4 tahun dan dengan Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan oleh pengadilan Tipikor.[dtk]