Marwan: Usulan Zakat 2,5 Persen ASN Mesti Jelas dan Transparan

Friday, 10 January 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Istimewa

Foto Istimewa

 DAELPOS.com – Rencana pemerintah menerapkan semacam zakat profesi 2,5 persen bagi kalangan aparatur sipil negara (ASN) masih menuai banyak kecaman ataupun protes dari komunitas yg sebelumnya dikenal sebagai pegawai negeri. Hingga pertengahan tahun lalu, tak kurang dari Presiden Joko Widodo sampai geregetan mengenai pro dan kontra zakat bagi ASN mulai dari gagasan, sistem hingga mekanisme operasionalnya. Presiden Jokowi menyatakan:”Usul dari Pak Ketua Baznas lalu Pak Menteri Agama, apakah sudah waktunya untuk dibuatkan perpres bagi ASN buat membayar zakat. Kalau dianggap sudah perlu, ya dorong ke meja saya. Tergantung Pak Menag”.   

 Menanggapi respon Presiden Jokowi tersebut, anggota DPR RI dari Fraksi PKB Marwan Jafar  menyatakan, pemerintah tampak maju-mundur atau terkesan belum yakin dengan rencana kewajiban agar para ASN membayar zakat 2,5 persen. Di sisi lain, ternyata masih banyak kalangan ASN yang  melontarkan keberatan atau protes terhadap rencana kebijakan yang nantinya akan dilakukan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) tersebut. Rencana kewajiban zakat bagi ASN itu, sejauh ini kabarnya masuk tahap penyusunan Perpres. “Pemerintah harus benar-benar mendengarkan sejumlah keberatan dari teman-teman ASN di seluruh Indonesia. Jangan sampai mereka menjadi terpaksa karena sempat tersebar info, mekanisme pengumpulannya melalui pemotongan gaji bulanan mereka. Tahapan sosialisasi termasuk kriteria golongan eselon yang diwajibkan, akad zakat, mesti ASN muslim, dasar kesukarelaan juga harus dilakukan secara terbuka,” tegas Marwan yg mantan Menteri Desa-PDTT.

 Ia menambahkan, konsekuensi lainnya, dengan mewajibkan pembayaran zakat bagi ASN, maka zakat tidak lagi bersifat opsional seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, serta mesti sesuai dengan ketentuan syariah. “Banyak juga kalangan ASN yang menghendaki, mekanismenya bukan dengan pemotongan gaji, tapi kami yang sukarela menyerahkan zakat profesi dari gaji kami. Itu pun dengan catatan, kalau nisab atau kriteria minimal penghasilan kami sudah wajib berzakat atau belum,” tukas Marwan menirukan harapan sebagian ASN.Tidak kalah penting, ujarnya, gagasan bagi pembayar zakat profesi itu akan dikurangkan terhadap kewajiban membayar pajak penghasilan sebaiknya tetap dipertimbangkan.

See also  Kementerian PUPR Dukung Pemeriksaan Laporan Kinerja oleh BPK untuk Peningkatan Kualitas Belanja Negara

Sumber di Baznas menyebutkan, potensi pengumpulan zakat nasional adalah sebesar Rp 232,9 triliun atau 1,57 persen dari PDB. Sedangkan pengumpulan ZIS (zakat, infaq, sadaqah) yang baru masuk ke Baznas pada 2018 baru mencapai Rp 8,1 triliun. Adapun jumlah pengumpulan ZIS di Indonesia selama 5 tahun terakhir telah tumbuh rata-rata 26,64 persen. Artinya, cara-cara pengumpulan sampai pelaporan kepada para muzakki atau pembayar zakat, wajib pula dilakukan secara transparan karena Baznas akan mengelola dana umat dalam hal ini para ASN yang sangat besar. (SAD)

Berita Terkait

Juara MTQ Internasional, Kemenag Beri Hadiah Total Rp125 Juta
Komite II DPD Undang Kementerian/ Lembaga Lakukan Pengawasan UU Pangan
Sambut HUT Ke 13 PT Jasamarga Bali Tol Selenggarakan Temu Pelanggan
Kolaborasi dengan BRIN, Mendes Yandri Yakin Berhasil Majukan Desa hingga Tingkatkan GDP Indonesia
Pelaksanaan Program Swasembada Pangan, Menteri Dody Tinjau Rehabilitasi DI Mrican di Nganjuk
Mendes Yandri Ajak Bank Dunia Sukseskan Program Prabowo
ASDP Siap Sambut Nataru, Maksimalkan Layanan Penyeberangan Jawa-Bali
Tingkatkan Kesadaran Keselamatan Berkendara Kepada Generasi Muda, Jasa Marga Selenggarakan Acara Road Safety Rangers 2024

Berita Terkait

Sunday, 24 November 2024 - 11:00 WIB

Juara MTQ Internasional, Kemenag Beri Hadiah Total Rp125 Juta

Sunday, 24 November 2024 - 09:34 WIB

Komite II DPD Undang Kementerian/ Lembaga Lakukan Pengawasan UU Pangan

Saturday, 23 November 2024 - 13:16 WIB

Sambut HUT Ke 13 PT Jasamarga Bali Tol Selenggarakan Temu Pelanggan

Friday, 22 November 2024 - 10:52 WIB

Kolaborasi dengan BRIN, Mendes Yandri Yakin Berhasil Majukan Desa hingga Tingkatkan GDP Indonesia

Friday, 22 November 2024 - 10:40 WIB

Pelaksanaan Program Swasembada Pangan, Menteri Dody Tinjau Rehabilitasi DI Mrican di Nganjuk

Berita Terbaru