Wahyu Setiawan Jadi Tersangka, Hasto Kristiyanto Segera Diperiksa KPK

Friday, 10 January 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Istimewa

Foto Istimewa

DAELPOS.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagai tersangka dugaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih periode lima tahun ke depan, yakni tahun 2019-2024.

Selain Wahyu, KPK juga menetapkan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina, yang merupakan orang ?kepercayaan Wahyu Setiawan, sebagai tersangka. Mereka diduga melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“WSE (Wahyu Setiawan) dan ATF (Agustiani Tio Fridelina?) diduga sebagai penerima (suap),” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Kamis, 9 Januari 2020, dikutip dari VIVAnews.

KPK juga menetapkan tersangka pemberi suap, yakni Caleg PDIP Dapil Sumsel I Harun Masiku? dan pihak swasta, Saeful. Harun dan Saeful dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pihak terkait diminta serahkan diri

Dalam perkara ini, lembaga antirasuah berhasil menyita Rp400 juta dalam bentuk mata uang dolar Singapura, yang diduga merupakan uang suap. KPK sebelumnya mengamankan delapan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 8 Januari 2020, namun Harun tidak termasuk yang diamankan.

Sementara KPK meminta pihak lainnya yang terkait perkara untuk menyerahkan diri ke KPK dan bersikap kooperatif. Lili pun menyebut bahwa pihaknya akan memeriksa sejumlah pihak tersebut. Salah satunya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

“Soal manggil pihak-pihak terkait yang disebut, misalnya seperti Pak Hasto (Kristiyanto) ini kembali ke penyidikan. Tapi mungkin tidak saja hanya kepada Hasto tapi mungkin kepada pihak-pihak terkait yang berhubungan dengan pengembangan perkara ini pasti juga ada panggilan-panggilan,” tuturnya.

See also  IKN Dibuka Untuk Umum, Pengunjung Daftar Melalui Aplikasi IKNOW

Selain itu, tim penyidik KPK juga akan mendalami sumber uang suap yang diberikan kepada Wahyu. Komisioner KPU itu diduga meminta uang sebesar Rp900 juta untuk membantu mengurus PAW caleg PDIP. Dan pada pertengahan Desember 2019 terjadi penyerahan uang senilai Rp200 juta dari Harun kepada Wahyu lewat Agustiani.

“WSE (Wahyu Setiawan) menerima uang dari ATF (Agustiani) sebesar Rp200 juta di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan. Kemudian ?HAR (Harun) memberikan uang pada SAE (Saeful) sebesar Rp850 juta melalui salah? seorang staf di DPP PDIP,” kata Lili.

Dari Rp450 juta yang diterima Agustiani, senilai Rp400 juta merupakan suap untuk Wahyu Setiawan. Waktu OTT, uang itu masih disimpan oleh Agustiani.

Jokowi Diminta Copot Menhan Terkait Natuna, Ini Respons Prabowo

Wahyu terancam diberhentikan

Sementara itu Ketua KPU Arief Budiman menyatakan KPU akan segera menggelar sidang pleno membahas masalah dan status Wahyu Setiawan yang telah menjadi tersangka penerima suap. Wahyu akan diberhentikan jika kasusnya masuk pengadilan.

“Kalau dia ditetapkan menjadi terdakwa, maka dia akan diberhentikan sementara,” ujar Arief.

Mengenai pengganti Wahyu, maka sesuai dengan regulasi yang berlaku, Wahyu bisa dicarikan penggantinya jika sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. [vv]

Berita Terkait

Hasil Riset TEP 2025: Indonesia Tak Kekurangan Potensi, Teknologi Jadi Kunci Pertumbuhan Kawasan Transmigrasi
Wamen ESDM Pantau Langsung Distribusi Bantuan di Tapanuli Selatan
Dukung Pariwisata, JTT Pastikan Perjalanan Solo–Ngawi Kian Nyaman
Pemerintah Tetapkan Alokasi Biodiesel Tahun 2026 sebesar 15,65 juta kL
Gandeng Kopassus, Mendes Optimis 12 Aksi Bangun Desa Tersosialisasikan secara Optimal
Pascabencana, Kementerian PU Perkuat Jembatan Kembar Margayasa
Libur Nataru 2025/2026: Trafik Tol Trans Sumatera Melonjak 21,91%
Alpukat Jadi Harapan Baru Ekonomi Warga Tanjung Banon

Berita Terkait

Wednesday, 24 December 2025 - 13:30 WIB

Hasil Riset TEP 2025: Indonesia Tak Kekurangan Potensi, Teknologi Jadi Kunci Pertumbuhan Kawasan Transmigrasi

Wednesday, 24 December 2025 - 10:28 WIB

Wamen ESDM Pantau Langsung Distribusi Bantuan di Tapanuli Selatan

Wednesday, 24 December 2025 - 09:08 WIB

Dukung Pariwisata, JTT Pastikan Perjalanan Solo–Ngawi Kian Nyaman

Tuesday, 23 December 2025 - 21:35 WIB

Pemerintah Tetapkan Alokasi Biodiesel Tahun 2026 sebesar 15,65 juta kL

Tuesday, 23 December 2025 - 13:02 WIB

Gandeng Kopassus, Mendes Optimis 12 Aksi Bangun Desa Tersosialisasikan secara Optimal

Berita Terbaru

foto istimewa

Megapolitan

Naik MRT Pas Libur Natal Kini Bisa Sampai Jam 12 Malam

Thursday, 25 Dec 2025 - 18:33 WIB