Tidak Benar Kemendagri Hambat Penyelesaian Tata Tertib DPRD Provinsi Papua

Tuesday, 14 January 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kementerian Dalam Negeri memastikan draft Tata Tertib (Tatib) DPRD Provinsi Papua telah selesai dirampungkan pada Desember 2019. Hal itu ditegaskan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik di Jakarta, Senin (13/1/2020).

“Sudah selesai tanggal 13 Desember 2019. Tapi Pemerintah Provinsi Papua bilang mereka cuti Natal. Baru diambil tanggal 8 Januari yang lalu,” kata Akmal.

Hal tersebut menegaskan bahwa ada tuduhan yang sangat tidak mendasar kepada Kemendagri yang diutarakan Anggota DPR Papua (DPRP) dari Fraksi Partai Gerindra, Apeniel Ezra Sani mencurigai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjadi penghambat pembangunan Papua.

Adapun draft hasil konsultasi DPRD Provinsi Papua tersebut adalah sebagai berikut:

Pertama, Ketentuan Umum Pasal 1 angka 12 diubah menjadi “Orang Asli Papua adalah Orang yang berasal dari rumpun ras melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat Papua”.

Pengubahan tersebut sesuai Ketentuan Umum Pasal 1 huruf t Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Orang Asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di Provinsi Papua, yang Ayah dan Ibu adalah orang asli Papua atau Ayah adalah orang asli Papua.

Kedua, Pasal 17 ayat (3) diubah menjadi “Pokir DPRP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disampaikan kepada Gubernur sebagai bahan penyusunan program dan kegiatan”.

Penyusunan Pokir DPRP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) butir a dapat berbentuk dana aspirasi yang dikoordinasikan dengan Gubernur.

Ketiga, Pasal 30 dihapus karena tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

See also  Gus Halim Minta Pegawai Kemendesa Tertib Aturan, APBN Digunakan Sesuai Kebutuhan

(1) Pemilihan umum Gubernur dan Wakil Gubernur di Provinsi Papua dilaksanakan oleh DPRP.

(2) Ketentuan lebih lanjut Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Keempat, Pasal 62 ayat (4) diubah menjadi “Penunjukan Pimpinan DPRP diusulkan oleh pimpinan partai politik setempat yang urutan perolehan kursinya terbanyak di DPRP kepada DPP Partai
Politik”.

(4). Pimpinan DPRP sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) yang berasal dari Orang Asli Papua.

Kelima, Pasal 62 ayat (5) dihapus karena telah dilakukan perubahan pada Pasal 62 ayat (4). Pimpinan DPRP sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) wajib mendapatkan rekomendasi terhadap pertimbangan dan persetujuan dari MRP tentang keaslian sebagai Orang Asli Papua.

Keenam, Pasal 125 ayat (1) diubah menjadi “Anggota melaksanakan masa reses 3 (tiga) kali dalam setahun paling lama 8 (delapan) Hari dalam 1 (satu) kali reses.
Anggota melaksanakan masa reses 3 (tiga) kali dalam setahun paling lama 14 (empat belas) Hari dalam satu kali reses.

Dan ketujuh, Pasal 125 antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan ayat baru yang berbunyi: “Masa reses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditambah paling lama 6 (enam) hari dengan mempertimbangkan daerah yang memiliki kondisi alam yang
sulit dijangkau serta memperhatikan efektivitas dan efisiensi”.

Pasal 125
(1) Anggota melaksanakan masa reses 3 (tiga) kali dalam setahun paling lama 14 (empat belas) Hari dalam satu kali
reses.

(2) Lamanya waktu reses bagi anggota DPRP disesuaikan berdasarkan tingkat kesulitan dan aksesibilitas geografis
dengan tetap memperhatikan efektifitas dan efisiensi anggaran.

Berita Terkait

PP PBVSI Berikan Target Tinggi Timnas Voli Putra Indonesia di SEA V Cup 2026
Menteri Dody Sematkan Rompi Kuning, Apresiasi Warga Penjaga Konektivitas di Jembatan Enang-Enang
Hutama Karya Gelar Operasi Keselamatan Secara Berkela di Seluruh Ruas Tol Kelolaan
Prabowo Sambut Narendra Modi, Bahas PLTS hingga Kampus IIT di Indonesia
Perkuat Perlindungan Ekosistem Pantai di Jepara, PT Pelayaran Bahtera Adhiguna Tanam 1.000 Pohon Pesisir
Infrastruktur Jalan dan Air Dibangun, Harapan Baru untuk Wanam, Papua Selatan
DPD RI Dukung Pengembangan Bandar Antariksa Biak Lewat Kemitraan Indonesia–Rusia
Kementerian PU Pastikan Jembatan Enang-Enang Kini Fungsional Secara Terbatas, Penanganan Permanen Dipercepat

Berita Terkait

Thursday, 9 July 2026 - 16:36 WIB

PP PBVSI Berikan Target Tinggi Timnas Voli Putra Indonesia di SEA V Cup 2026

Wednesday, 8 July 2026 - 17:32 WIB

Menteri Dody Sematkan Rompi Kuning, Apresiasi Warga Penjaga Konektivitas di Jembatan Enang-Enang

Tuesday, 7 July 2026 - 18:58 WIB

Hutama Karya Gelar Operasi Keselamatan Secara Berkela di Seluruh Ruas Tol Kelolaan

Tuesday, 7 July 2026 - 18:49 WIB

Prabowo Sambut Narendra Modi, Bahas PLTS hingga Kampus IIT di Indonesia

Tuesday, 7 July 2026 - 13:01 WIB

Perkuat Perlindungan Ekosistem Pantai di Jepara, PT Pelayaran Bahtera Adhiguna Tanam 1.000 Pohon Pesisir

Berita Terbaru