Kejagung Jadwalkan 6 Orang Saksi Terkait Korupsi Jiwasraya

Wednesday, 15 January 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kejaksaan Agung terus bekerja guna mendalami kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Hari ini, ada enam orang saksi yang dijadwalkan untuk diperiksa dalam rangka mengungkap kasus dugaan korupsi di Jiwasraya.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono menyampaikan, enam orang saksi yang akan dipanggil sejauh ini sudah mengkonfirmasi kehadiran mereka.

“Iya (enam saksi hadir),” kata Hari saat dikonfirmasi, Rabu (15/1/2020).

Enam orang yang dipanggil sebagai saksi itu berasal dari pihak eksternal PT Asuransi Jiwasraya. Mereka adalah Direktur PAN, Arcadia Asset Management Irawan Gunari; mantan Marketing PT GAP Asset Management, Ratna Puspita Sari; mantan Direktur Pemasaran PT GAP Asset Management, Arifhadi Soesilarto; Direktur PT Pool Advista Asset Management, Ferro Budhimeilano; Direktur PT MNC Asset Management, Frery Kojongian; dan Wakil Direktur PT Sinarmas Asset Management, Alex Setyawan.

Pada Selasa kemarin (14/1) Kejagung telah menetapkan lima tersangka dan langsung melakukan penahan. Mereka adalah Dirut PT Hanson International Benny Tjokrosaputro yang ditahan di Rutan KPK, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Kemudian, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim ditahan di Pomdam Jaya Guntur, dan eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan yang ditahan di Rutan Cipinang.

Kelima tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kerja. Kejaksaan beralasan, penahanan ini dilakukan untuk menghindari kelimanya melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mempengaruhi para saksi dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 13,7 triliun tersebut.(*)

See also  Jalur Puncak Normal Usai Diberlakukan Satu Arah

Berita Terkait

Kementerian PU Percepat Pemulihan Pertanian Pascabencana di Aceh Utara
Perkuat Kolaborasi, Menpar Dorong Wisata ASEAN Ramah Lingkungan
Pasar Saham Melemah, Dirut BEI Mundur
Keren! Tol Sinaksak–Simpang Panei Raih Bintang 5, Akses ke Danau Toba Makin Lancar
Prabowo Panggil Menteri ATR Bahas Perlindungan Sawah
Menkeu Purbaya Lantik 27 Pejabat Eselon II Kemenkeu
Wajib Rangkul UMKM, Petani, Peternak, dan Nelayan: SPPG Dilarang Tolak Produk Lokal
HKA Perkuat Kompetensi Penanganan Kecelakaan Berbasis Praktik Nyata: RARC Internal sebagai Fondasi Pembelajaran Lanjutan

Berita Terkait

Sunday, 1 February 2026 - 22:34 WIB

Kementerian PU Percepat Pemulihan Pertanian Pascabencana di Aceh Utara

Friday, 30 January 2026 - 13:20 WIB

Perkuat Kolaborasi, Menpar Dorong Wisata ASEAN Ramah Lingkungan

Friday, 30 January 2026 - 13:14 WIB

Pasar Saham Melemah, Dirut BEI Mundur

Friday, 30 January 2026 - 09:03 WIB

Keren! Tol Sinaksak–Simpang Panei Raih Bintang 5, Akses ke Danau Toba Makin Lancar

Thursday, 29 January 2026 - 14:24 WIB

Prabowo Panggil Menteri ATR Bahas Perlindungan Sawah

Berita Terbaru