5 Tersangka Pabrik Narkoba Terancam Hukuman Mati

Wednesday, 22 January 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) menyerahkan para tersangka berikut barang bukti kasus temuan pabrik narkoba golongan I jenis pil paracetamol cafein carisoprodol (PCC) di Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, ke Kejaksaan Negeri Tasikmalaya, Senin (20/1/2020).

Lima orang tersangka dibawa menggunakan bus BNN dan barang bukti narkoba dibawa tiga mobil dengan dikawal ketat puluhan anggota BNN bersenjata lengkap. Kepala Kejari Tasikmalaya Lila Agustina bersama jajarannya langsung menerima penyerahan tersangka dan barang bukti di halaman kantor Kejari pada Senin pagi. Para tersangka langsung diperiksa kembali dalam proses tahap II di Kejaksaan sebagai kelengkapan berkas acara pemeriksaan (BAP).

Lima tersangka beserta barang buktinya merupakan pelimpahan tahap II kasus hukum pabrik pembuatan narkoba jenis pil PCC yang digerebek BNN akhir tahun 2019. Bukti yang diterima dari BNN sebanyak tiga mobil jenis Daihatsu Grand Max berisi bahan pembuatan narkoba. Sedangkan 8 unit mesin produksi dititipkan di Rumah Penyimapanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Bandung. Soalnya, kalau dibawa nanti ke persidangan di Pengadilan Tasikmalaya tak memungkinan karena barangnya berukuran besar. “Para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) jo.Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati,” Lila menambahkan, nantinya persidangan akan digelar di Pengadilan Kelas II B Tasikmalaya dengan jaksa penuntut merupakan tim gabungan.

Perkara ini akan ditangani oleh Tim Jaksa sebanyak 8 orang terdiri dari 4 JPU dari Kejaksaan Agung dan 4 JPU dari Kejari Tasikmalaya. “Saya pun nantinya akan tergabung dalam tim dan akan ikut turun tangan. Kita akan secepatnya melimpahkan ke pengadilan. Paling lama waktu penahanan di Kejaksaan selama 20 hari ke depan,” ujarnya.

See also  Dinsos DKI Jakarta Lakukan Verifikasi Pastikan Kelayakan Penerima Bansos

Kelima tersangka terbukti sebagai pelaku pembuatan narkoba di pabrik Pil PCC yang digerebek di Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, akhir tahun lalu. Dari sembilan orang yang diamankan, sesuai hasil penyidikan lebih lanjut, terbukti lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan, empat orang lainnya dibebaskan karena tidak cukup bukti untuk dijadikan tersangka. Mereka tak terbukti terlibat jaringan narkoba jenis ini sesuai hasil penyidikan. Saat ini BNN juga sedang mencari lima orang pelaku lainnya yang kini masuk ke daftar pencarian orang (DPO). “Penyerahan tahap dua ini merupakan kewajiban penyidik. Dinyatakan sudah cukup dan berkas lengkap. Memang benar awalnya 9 orang di lokasi Tasikmalaya. Setelah melakukan pemeriksaan 4 tersangka dibebaskan. Lima orang DPO sampai sekarang,”

Berita Terkait

Pertamina Operasikan SPBU 24 Jam di Bali, Distribusi BBM Dipercepat
Belajar dari BAIC, Iftitah: Kemajuan Industri Dibangun dari Investasi pada Manusia dan Teknologi
Senator Mirah: MotoGP Mandalika Harus Berkelanjutan, Dampak Ekonomi dan Peningkatan SDM Lokal Jadi Prioritas
BNI Dukung 24 UMKM Lokal Tampil di MotoGP Mandalika 2026
Aksi Cepat TJSL Hutama Karya Group Hadirkan Alat Berat dan Logistik bagi Warga Terdampak Banjir di Padang
Mendes Yandri Minta Pembuatan Konsep Terintegrasi Pembangunan Daerah Tertinggal
Di Peking University, Mentrans Iftitah Ajak Akademisi Cari Solusi Nyata Pengembangan Kawasan Transmigrasi
Erick Thohir: MotoGP Mandalika Bukan Sekadar Ajang Balap

Berita Terkait

Wednesday, 14 October 2026 - 15:44 WIB

Pertamina Operasikan SPBU 24 Jam di Bali, Distribusi BBM Dipercepat

Wednesday, 14 October 2026 - 13:21 WIB

Belajar dari BAIC, Iftitah: Kemajuan Industri Dibangun dari Investasi pada Manusia dan Teknologi

Wednesday, 14 October 2026 - 10:55 WIB

Senator Mirah: MotoGP Mandalika Harus Berkelanjutan, Dampak Ekonomi dan Peningkatan SDM Lokal Jadi Prioritas

Tuesday, 13 October 2026 - 18:36 WIB

BNI Dukung 24 UMKM Lokal Tampil di MotoGP Mandalika 2026

Tuesday, 13 October 2026 - 15:45 WIB

Aksi Cepat TJSL Hutama Karya Group Hadirkan Alat Berat dan Logistik bagi Warga Terdampak Banjir di Padang

Berita Terbaru

Olahraga

FIVB Gelar Kursus Pelatih Level I dan II di Sentul

Wednesday, 14 Oct 2026 - 17:15 WIB

Berita Utama

Pertamina Operasikan SPBU 24 Jam di Bali, Distribusi BBM Dipercepat

Wednesday, 14 Oct 2026 - 15:44 WIB