DAELPOS.com – Polri mengatakan masa penahanan dua tersangka penyerang Novel Baswedan diperpanjang 40 hari ke depan. Polri hingga kini masih terus menggali keterangan dari kedua tersangka.
“(Masa penahanan tersangka) Diperpanjang menjadi 40 hari,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono, Jumat (24/1/2020).
Brigjen Argo mengatakan Polri juga masih menggali keterangan-keterangan dari tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Berkas perkara sejauh ini sudah rampung.
“Sudah selesai tanggal 15 Januari lalu. Nanti kita tunggu dari Kejaksaan,” ucapnya.
Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, penyerang Novel Baswedan diamankan di Cimanggis, Depok, Jawa Barat pada Kamis, 26 Desember 2019, malam hari. Dua pria itu berstatus polisi aktif saat ditangkap.
Dalam proses pemberkasan perkara, penyidik Polda Metro Jaya juga telah meminta keterangan Novel Baswedan. Novel diperiksa oleh penyidik pada Senin (6/1).[]