Menkop dan UKM Teten Beberkan Tiga Fakta Omnibus Law Untungkan KUMKM

Wednesday, 29 January 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki Bersama Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor dan Ketua Umum DPN APINDO Hariadi B Sukmadani membuka secara resmi dan meninjau APINDO UMKM Expo II 2020 di Menara Pandang Siring, Banjarmasin, (29/01/2020). Hadir dalam acara tersebut Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Riza A. Damanik dan Ketua DPP APINDO Kalimantan Selatan Supriadi.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki Bersama Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor dan Ketua Umum DPN APINDO Hariadi B Sukmadani membuka secara resmi dan meninjau APINDO UMKM Expo II 2020 di Menara Pandang Siring, Banjarmasin, (29/01/2020). Hadir dalam acara tersebut Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Riza A. Damanik dan Ketua DPP APINDO Kalimantan Selatan Supriadi.

DAELPOS.com — Pemerintah sedang menyusun omnibus law, yaitu suatu Undang-Undang (UU) yang dibuat untuk menyasar satu isu besar yang mungkin dapat mencabut atau mengubah beberapa UU sekaligus sehingga menjadi lebih sederhana, yang tujuan akhirnya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Namun berbagai isu miring terus mengemuka seiring dibahasnya omnibus law di DPR. Sejumlah kalangan mengatakan omnibus law merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi kepentingan pengusaha, kelompok-kelompok dunia usaha tertentu atau bahkan untuk para investor.

“Kemudahan berusaha ini kami bahas dalam omnibus law. Jadi tidak benar omnibus law akan merugikan UMKM,” tegas Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam Apindo UMKM Expo II 2020 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (29/1/2020).

Teten menegaskan bahwa omnibus law akan lebih memudahkan koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk berkembang. Alasannya, omnibus law bisa menghapus hambatan bagi koperasi untuk berusaha di sektor-sektor tertentu.

Ada tiga hal krusial dalam onmibus law yang dinilai menguntungkan UMKM. Pertama masalah investasi. “Investasi sekarang dimungkinkan investasi besar masuk ke UMKM tentu supaya UMKM tidak ditelan oleh investor besar maka harus modelnya kemitraan,” kata Teten.

Kedua, UMKM dikeluarkan dari kebijakan pengupahan. “Apa yang akan terjadi nanti usaha-usaha besar misalnya garmen, produk makanan, bahkan teknologi akan membagi sebagian sistem produksinya ke UMKM. UMKM akan menjadi mitra karena lebih murah diproduksi di UMKM,” terang Teten.

Ketiga, tidak ada pembatasan usaha koperasi. “Sekarang ini koperasi gak boleh masuk ke rumah sakit, mendirikan universitas dan lain sebagainya, tapi dengan omnibus law ini tidak ada lagi pembatasan, wilayah usaha koperasi bisa di semua lini, dan terbuka seluas luasnya,” ujar Teten.

See also  Menaker Ida Dorong Penyaluran Bantuan Subsidi Upah September 2022

Di tempat yang sama, Ketua Umum DPN Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani mengatakan omnibus law membuka peran UMKM menciptakan lapangan kerja. Di mana UMKM akan menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi ke depan.

“Harapan kita UU Cipta Lapangan Kerja di omnibus law ini dapat terwujud sesuai dengan apa yang kita harapkan yaitu sesuai namanya bahwa UU ini memang disusun untuk menciptakan lapangan kerja yang perlu kita bangun bersama,” kata Sukamdani.

“Jadi kalau ada yang bilang (omnibus law) untuk investor, saya bilang investor gak usaha diurus biar mereka cari sendiri peluang mana yang lebih cocok,” lanjutnya. []

Berita Terkait

Menteri Dody Sematkan Rompi Kuning, Apresiasi Warga Penjaga Konektivitas di Jembatan Enang-Enang
Hutama Karya Gelar Operasi Keselamatan Secara Berkela di Seluruh Ruas Tol Kelolaan
Prabowo Sambut Narendra Modi, Bahas PLTS hingga Kampus IIT di Indonesia
Perkuat Perlindungan Ekosistem Pantai di Jepara, PT Pelayaran Bahtera Adhiguna Tanam 1.000 Pohon Pesisir
Infrastruktur Jalan dan Air Dibangun, Harapan Baru untuk Wanam, Papua Selatan
DPD RI Dukung Pengembangan Bandar Antariksa Biak Lewat Kemitraan Indonesia–Rusia
Kementerian PU Pastikan Jembatan Enang-Enang Kini Fungsional Secara Terbatas, Penanganan Permanen Dipercepat
Hutama Karya Perkuat Sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat untuk Dukung Pembangunan Infrastruktur yang Taat Hukum

Berita Terkait

Wednesday, 8 July 2026 - 17:32 WIB

Menteri Dody Sematkan Rompi Kuning, Apresiasi Warga Penjaga Konektivitas di Jembatan Enang-Enang

Tuesday, 7 July 2026 - 18:58 WIB

Hutama Karya Gelar Operasi Keselamatan Secara Berkela di Seluruh Ruas Tol Kelolaan

Tuesday, 7 July 2026 - 18:49 WIB

Prabowo Sambut Narendra Modi, Bahas PLTS hingga Kampus IIT di Indonesia

Tuesday, 7 July 2026 - 13:01 WIB

Perkuat Perlindungan Ekosistem Pantai di Jepara, PT Pelayaran Bahtera Adhiguna Tanam 1.000 Pohon Pesisir

Monday, 6 July 2026 - 22:05 WIB

Infrastruktur Jalan dan Air Dibangun, Harapan Baru untuk Wanam, Papua Selatan

Berita Terbaru