DAELPOS.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerima audiensi sejumlah NGO dan Peneliti di antaranya Pusat Studi Konstitusi (PuSaKo) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Indonesian Corruption Watch (ICW), Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (KoDe), dan Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Audiensi diterima langsung Plt. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum yang juga Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar di Ruang Command Centre Gedung B Lantai 2, Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Rabu (19/2/2020).
“Hari ini kami menerima tamu kehormatan dan yang sangat kami muliakan, terutama yang konsentrasi di bidang hukum dan politik, ketatanegaraan, kepemiluan, kepartaian, pemerintahan, dan seterusnya, memberikan masukan kepada Pemerintah dalam hal ini Kemendagri terkait dengan rencana perubahan sejumlah pengaturan hukum di bidang kepemiluan, kepartaian, dan bidang politik. Tentu tugas kami adalah menerima dan Kemendagri sangat terbuka untuk bersinergi dengan teman-teman NGO memberikan masukan perbaikan sistem hukum kita khususnya di bidang politik dalam negeri ke depan,” kata Bahtiar.
Bahtiar juga mengaku menyambut positif gagasan dan ide yang disampaikan para peneliti dari NGO dan akademisi yang hadir dalam rangka memperbaiki sistem hukum dan politik dalam negeri ke depan, termasuk sistem otonomi daerah.
“Prinsip kami sangat senang dan gagasan-gagasan positif yang disampaikan terkait revisi UU Partai, UU Pemda, UU Pemilu, UU Pilkada, MD3, bahkan menyangkut otonomi daerah, dan hal-hal lain yang terkait dengan bagaimana memperbaiki sistem hukum kita di bidang politik dalam negeri,” ujarnya.
Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari mengungkapkan, bertamunya para peneliti daari sejumlah NGO ke Kemendagri dalam rangka untuk mendiskusikan dan memberikan masukan UU Politik yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2020.
“Kurang lebih mendiskusikan hasil kajian bersama dari PuSaKo, LIPI, teman-teman Perludem, ICW, dan saat ini juga kita dibantu Kode Inisiatif, terkait dengan paket rencana UU bidang politik. Kalau kita lihat sekarang sudah masuk dalam Proglenas 2020 terutama soal Pemilu. Kita mendengar bahwa RUU ini akan dibahas satu paket dengan RUU Parpol, RUU Pilkada dan beberapa RUU lainnya, kami ingin berdiskusi, menyampaikan pesan dan saran,” kata Feri.
Sementara itu aktivis dari Perludem Fadli Ramadhanil mengatakan, pembahasan terkait UU untuk menguatkan kepemiluan dan partai politik harus dibahas secara cepat agar memilki waktu yang cukup dalam setiap pembahasannya.
“Bahwa soal substansi UU Politik, banyak sekali kajian yang didiskusikan tetapi poin pentingnya adalah pembahasan ini harus segera dimulai agar kemudian kita punya waktu yang cukup untuk melakukan refleksi dan pendalaman perbaikan penguatan kepemiluan, penguatan parpol kita ke depan. Jadi sekarang masih Tahun 2020, nanti Pemilunya tahun 2024 sehingga kita masih memiliki waktu yang cukup untuk mensimulasikan segala kemungkinan,” jelasnya.
Senada dengan keduanya, Peneliti KoDe Inisiatif, Violla Reininda mengatakan, pihaknya mendorong agar UU paket politik tersebut bernilai konstitusional.
“Kalau kami Kode Inisiatif concern kami adalah mendorong supaya UU paket politik ini bisa bernilai konstitusional, jangan sampai apa yang dimasukkan kedalam UU paket politik ini nantinya malah bertentangan dengan putusan MK. Jadi yang paling penting juga adalah menanamkan nilai-nilai konstutusional itu ke dalam UU Politik,” kata Violla. []