DAELPOS.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani berencana untuk menarik cukai minuman berpemanis. Tidak hanya menteri terbaik dunia ini, juga mengusulkan pengenaan cukai kepada emisi kendaraan bermotor.
Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin meminta agar pemerintah terlebih dahulu mengkaji dan menghitung berbagai risiko yang ditimbulkan sebelum menerapkan usulan tersebut.
“Khususnya terkait kemungkinan adanya risiko penurunan pajak langsung maupun tidak langsung, penurunan penyerapan tenaga kerja, serta penurunan minat investor,” ujar Puteri kepada wartawan, Senin, (24/2/2020).
Meski demikian, Puteri mengatakan, usulan dari Sri Mulyani yang ingin memasukkan kategori minuman ringan berpemanis sebagai objek cukai juga sangat berkaitan erat dengan meningkatnya angka penderita diabetes di Indonesia.
“Dimana berdasarkan data dari International Diabetes Federation (IDF) (2017), Indonesia menduduki peringkat ke-6 dunia dengan jumlah penderita diabetes terbanyak dengan jumlah 10,3 juta orang. Angka ini diproyeksikan meningkat menjadi 16,7 juta orang pada 2045,” tegas Puteri.
Puteri menegaskan cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang konsumsinya perlu dikendalikan dan peredarannya perlu diawasi.
“Pemakaiannya menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan hidup, serta pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan,” ungkap Puteri.
Puteri melanjutkan hal itu berlaku pada usulan pengenaan cukai emisi kendaraan bermotor yang dimana dampaknya menghasilkan zat berbahaya CO2 yang buruk bagi kesehatan dan lingkungan hidup.
“Tujuan yang diharapkan dari kebijakan ini sebenarnya cukup baik, yaitu mengarahkan perusahaan otomotif beralih ke produksi kendaraan berbasis listrik. Dengan demikian, masyarakat yang menggunakan kendaraan berbahan bakar fosil itu bisa berkurang,” kata Puteri.
Dengan demikian, lanjut Politikus Partai Golkar ini, cukai jangan hanya dipahami sebagai usaha pemerintah untuk menaikkan penerimaan negara saja, tetapi juga sebagai regulator yang mengendalikan, mengawasi, sekaligus membatasi suatu produk.
“Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai. Misalnya, rokok. Dengan kenaikan cukai rokok, ada target yang disasar, yakni penurunan konsumsi rokok,” tandas Puteri.
Seperti dketahui, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengungkapkan rencana pengenaan cukai pada minuman berpemanis. Diprediksi pengenaan cukai tersebut bakal menyumbang penerimaan Rp6,25 triliun per tahun.
Nantinya tarif cukai akan bervariasi pada tiap produk sesuai tingkat kandungan pemanis.
“Minuman berpemanis ini apabila disetujui (Komisi XI) menjadi objek cukai, maka kami untuk tahap ini mengusulkan,” tegas Sri Mulyani.
Sri Mulyani sendiri juga mengusulkan terkait pengenaan cukai emisi kendaraan bermotor. Menurut Sri Mulyani, selain isu lingkungan, salah satu faktor adanya usulan cukai pada asap knalpot tersebut adalah potensi pendapatan negara yang semakin meningkat.
“Cukai emisi ini memiliki potensi penerimaan negara Rp 15,7 triliun,” ujarnya.