5 Orang Stafsus Wapres Maruf Amin Tak Lapor Harta Kekayaan ke KPK

Tuesday, 3 March 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Hingga saat ini lima staf khusus (stafsus) Wakil Presiden(Wapres), Ma`ruf Amin belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ke-lima stafsus itu tidak mengindahkan batas waktu laporan terhitung sejak mulai bekerja hingga tiga bulan setelahnya.

Selain itu, tiga stafsus yang pernah menjadi penyelenggara negara, baru satu orang yang menyerahkan LHKPN periodik.

“Dari total 8 orang stafsus Wakil Presiden yang terdiri atas tiga wajib lapor periodik dan lima wajib lapor khusus, KPK baru menerima pelaporan dari satu orang penyelenggara negara wajib lapor periodik. Sementara, lima penyelenggara negara wajib lapor khusus seharusnya telah menyelesaikan laporan hartanya paling lambat pada 24 Februari 2020,” kata Plt Jubir KPK, Ipi Maryati dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (2/3/2020).

Walaupun telah melewati batas waktu, KPK tetap membuka peluang para stafsus Ma`ruf Amin untuk segera menyerahkan LHKPN, terutama terhadap stafsus yang baru menjadi penyelenggara negara.

“Meski telah melewati tenggat waktu tiga bulan setelah kelima stafsus tersebut dilantik dalam jabatan publik, sebagai bentuk komitmen pencegahan korupsi dan keterbukaan kepada publik, KPK mengimbau kepada kelima stafsus untuk tetap menyerahkan laporan hartanya,” katanya.

Imbauan serupa juga disampaikan KPK kepada Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Dari sembilan anggota Wantimpres, dua orang merupakan wajib lapor periodik dan tujuh penyelenggara negara lainnya adalah wajib lapor khusus.

“KPK mengimbau agar segera menyampaikan LHKPN sebelum batas waktu 12 Maret 2020,” katanya.

Sementara untuk 13 stafsus Presiden, saat ini tinggal tiga orang stafsus yang merupakan wajib lapor periodik yang belum menyampaikan laporannya.

“Batas waktu yang diberikan adalah hingga akhir bulan ini, yaitu 31 Maret 2020,” katanya.

See also  Upaya Kemensos Lestarikan Lingkungan dan Tingkatkan Taraf Hidup KPM

Tingkat kepatuhan LHKPN secara nasional yang meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, dan BUMN/BUMD per 28 Februari 2020 adalah 51,12%. Dari total 358.900 wajib lapor, telah lapor 183.466 dan sisanya 175.434 belum lapor.

“Rata-rata per bidang, yaitu Eksekutif dengan tingkat kepatuhan 49,36%, telah lapor 142.810 dari total 289.322 wajib lapor. Yudikatif 88,69%, telah lapor 16.863 dari total 19.014 wajib lapor. Legislatif 54,16%, telah lapor 10.935 dari total 20.191 wajib lapor. Dan, BUMN/D 42,33%, telah lapor 12.858 dari total 30.373 wajib lapor,” paparnya.

KPK mengingatkan, UU No 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN mewajibkan penyelenggara negara untuk bersedia melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat, juga diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. Dikatakan, terdapat sanksi yang menanti jika penyelenggara negara tak melaporkan hartanya.

“Penyelenggara negara yang melanggar ketentuan tersebut dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.[ljc]

Berita Terkait

Mentrans: Abad ke-21 Bukan Lagi Era Memindahkan Penduduk, Tapi Memindahkan Talenta
Tinjau Lokasi Bencana Gempa Sulteng, Menteri Dody Prioritaskan Keandalan Infrastruktur Dasar
Lewat HK WASH Infra, Hutama Karya Dorong Kemandirian Ekonomi Warga Melalui Pengelolaan Air Siap Minum
Hadapi Ancaman El Nino, Menteri PU Perkuat Irigasi dan Amankan Pasokan Air untuk Pangan Nasional
Rest Area KM 99 Kutepat Perkuat Peran Sebagai Ruang Kreatif Komunitas Sumatera Utara
Percepatan Pengadaan Lahan Tol di Sumatra Selatan, Hutama Karya Perkuat Sinergi Dengan Pemerintah Kabupaten
Kementerian PU Kucurkan Rp21 Miliar Pugar Zona Inti Pura Mangkunegaran, Jaga Marwah Cagar Budaya
Hutama Karya Rampungkan Fasilitas Dermaga dan Produksi Ekspor Semen di Tuban, Perkuat Daya Saing Indonesia di Pasar Global

Berita Terkait

Sunday, 21 June 2026 - 18:13 WIB

Mentrans: Abad ke-21 Bukan Lagi Era Memindahkan Penduduk, Tapi Memindahkan Talenta

Sunday, 21 June 2026 - 14:17 WIB

Tinjau Lokasi Bencana Gempa Sulteng, Menteri Dody Prioritaskan Keandalan Infrastruktur Dasar

Saturday, 20 June 2026 - 17:38 WIB

Lewat HK WASH Infra, Hutama Karya Dorong Kemandirian Ekonomi Warga Melalui Pengelolaan Air Siap Minum

Saturday, 20 June 2026 - 14:29 WIB

Hadapi Ancaman El Nino, Menteri PU Perkuat Irigasi dan Amankan Pasokan Air untuk Pangan Nasional

Friday, 19 June 2026 - 18:34 WIB

Rest Area KM 99 Kutepat Perkuat Peran Sebagai Ruang Kreatif Komunitas Sumatera Utara

Berita Terbaru

Olahraga

AVC Cup 2026: Indonesia Taklukkan Qatar 3-2

Tuesday, 23 Jun 2026 - 00:00 WIB

foto ist

Megapolitan

HUT Ke-499 Jakarta, Stasiun KRL JIS Resmi Beroperasi

Monday, 22 Jun 2026 - 19:00 WIB