Satgas Pengawas Dituntut Harus Tegas Hadapi Koperasi Bermasalah

Thursday, 12 March 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com — Pejabat Pengawasan (Satgas Pengawas) Koperasi harus bersikap tegas (high profile) terhadap koperasi bermasalah atau abal-abal dan koperasi yang melakukan usaha tidak sesuai dengan prinsip koperasi atau berkedok koperasi. Perkembangan dan kondisi koperasi saat ini menuntut pengawasan yang sangat ketat sehingga koperasi berjalan sesuai pada jalannya.

Dengan sikap tegas diharapkan tidak ada lagi bermunculan persoalan yang membelit koperasi seperti koperasi Hanson Mitra Mandiri (HMM) dan Koperasi Simpan Pinjam Indosurya. Kedua koperasi ini tersandung kasus gagal bayar karena dana yang dihimpun oleh koperasi digunakan untuk investasi lain.

“Mengapa koperasi-koperasi bermasalah harus ditutup dan diberi sanksi karena ternyata selama 40 tahun saya berkarier di Kementerian Koperasi dan UKM untuk membangun dan mengembangkan koperasi itu tidak mudah. Sementara negara harus hadir khususnya di wilayah terluar, terpencil, dan perbatasan,” tandas Deputi Bidang Pengawasan Koperasi Kementerian Koperasi Suparno, di Bogor, Rabu (11/3/2020)

Begitu pengarahan Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM, Suparno, kepada 60 Pejabat Pengawasan (Satgas) Koperasi dari 34 provinsi yang menghadiri Rapat Koordinasi Pengawasan Koperasi Tahun 2020, Rabu (11/3/2020), di Bogor. Ini menjadi rakor pertama sejak Deputi Bidang Pengawasan berdiri pada 2016.

Rakor yang dikemas dalam diskusi panel ini diawali dengan pengarahan dari Deputi Bidang Kelembagaan yang diwakili Christina Agustin (Asdep Organisasi dan Badan Hukum Koperasi), Plt Deputi Bidang Pembiayaan Hanung Harimba Rachman, Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Agus Santosa, dan pihak OJK.

Suparno menmbahkan, sehat tidaknya koperasi dilihat dari seberapa sering koperasi mengadakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Karenanya, satgas koperasi harus bisa memberikan perintah kepada koperasi untuk menyelenggarakan RAT setiap akhir tahun.

See also  Menteri Basuki: Terowongan Nanjung Efektif Atasi Banjir di Bandung Selatan

Pengawasan yang tegas juga diperlukan mengingat era digital telah membawa perkembangan koperasi. Di antaranya, transaksi antar anggota tidak lagi terbatas pada tatap muka, tapi dilakukan secara daring. Karenanya, penting kesiapan aparatur pembina yang lebih memahami fenomena tersebut.

Di era digital pun diperlukan skema modern pengawasan koperasi melalui sistem (online) yang terintegrasi. Hal ini perlu dilakukan mengingat jumlah sebaran koperasi yang sangat luas, terbatasnya jumlah dan kualitas sumberdaya manusia, serta anggaran. Kenyataan seperti itu membuat semua koperasi tidak dapat diawasi secara langsung.

Hal lain yang tak kalah penting adalah pemahaman (literasi) masyarakat tentang koperasi juga harus ditingkatkan melalui edukasi dan sosialisasi secara berkelanjutan. Masih banyak masyarakat yang tidak memahami berkoperasi sehingga menganggap semua aktifitas penghimpunan dana dan peminjaman dana dilakukan sepenuhnya oleh koperasi.

Selain perlu peningkatan pemahaman peran anggota dalam berkoperasi sehingga koperasi tidak disalahgunakan oleh oknum untuk kegiatan ilegal. Karenanya, memerlukan komitmen dan kerja sama antara pusat dan daerah.

Rakor ini sendiri bertujuan menjalin sinergi dan penyamaan persepsi pelaksana pengawas koperasi antara pusat dengan pemda Pembina Koperasi provinsi dan kabupaten/kota. Selain itu, meningkatkan pemahaman pemda Pembina Koperasi Provinsi. []

Berita Terkait

Perkuat Pasokan Air Irigasi Pertanian, Kementerian PU Siapkan Tujuh Sumur Dalam di KSPEAN Wanam
Perkuat Kepatuhan Hukum, Hutama Karya Sinergi dengan Kejati Daerah Istimewa Yogyakarta
Cegah Gagal Panen, Kementerian PU Selamatkan 8.000 Hektare Sawah di Lampung dari Intrusi Air Laut
Dukung Asta Cita Presiden, 2 Sekolah Rakyat di Sulbar Siap Tampung 1.680 Siswa
Ubah Limbah Jadi Biogas, Warga Manokwari Selatan Hemat Energi & Biaya
Mendes Yandri Ajak ISSF dan Perusahaan Mitra Perluas Desa Binaan
Kementerian PU Salurkan 136 Ribu Liter Air untuk Warga dan Penanganan Karhutla di Sorong
DPR Setujui RUU Satu Data Indonesia Jadi Undang-Undang

Berita Terkait

Friday, 9 October 2026 - 20:56 WIB

Perkuat Pasokan Air Irigasi Pertanian, Kementerian PU Siapkan Tujuh Sumur Dalam di KSPEAN Wanam

Friday, 9 October 2026 - 08:05 WIB

Perkuat Kepatuhan Hukum, Hutama Karya Sinergi dengan Kejati Daerah Istimewa Yogyakarta

Thursday, 8 October 2026 - 16:18 WIB

Cegah Gagal Panen, Kementerian PU Selamatkan 8.000 Hektare Sawah di Lampung dari Intrusi Air Laut

Thursday, 8 October 2026 - 12:48 WIB

Dukung Asta Cita Presiden, 2 Sekolah Rakyat di Sulbar Siap Tampung 1.680 Siswa

Thursday, 8 October 2026 - 08:13 WIB

Ubah Limbah Jadi Biogas, Warga Manokwari Selatan Hemat Energi & Biaya

Berita Terbaru