Kita Butuh Status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, Bukan Darurat Sipil.

Tuesday, 31 March 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ist

Foto Ist

Oleh: @MardaniAliSera

DAELPOS.com – Bismillah, kemarin di Istana Bogor, Pak @jokowi telah memberi arahan kebijakan penanganan terbaru covid-19, yakni melalui Pembatasan Sosial Skala Besar dan disertai pentapan status Darurat Sipil. Izinkan #KamiOposisi mengkritisi dengan serius kebijakan ini. #TolakDaruratSipil

Perlu diketahui, sejak tgl 7 Agustus 2018, kita telah memiliki UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yg disahkan & ditandatangani sendiri oleh Pak @jokowi selaku Presiden RI. Latar belakang & tujuan UU ini, bs dilihat di bagian ‘Menimbang’ UU. #TolakDaruratSipil

Dapat dilihat di bagian ‘Menimbang’, UU ini dibuat dan disahkan untuk mengatur tata cara perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia terhadap resiko gangguan kesehatan atau penyakit yang menyebar dengan cepat,  #TolakDaruratSipil

sehingga menuntut adanya upaya cegah tangkal penyakit dan faktor risiko kesehatan secara komprehensif dan terkoordinasi, serta membutuhkan sumber daya, peran serta masyarakat, dan kerjasama internasional. #TolakDaruratSipil

 Di bagian batang tubuhnya, UU ini mengatur kegiatan kekarantinaan kesehatan di (1) pintu masuk negara dan (2) wilayah, terhadap Alat Angkut, orang, Barang, dan/atau lingkungan. #TolakDaruratSipil

Kegiatan kekarantinaan kesehatan di Pintu Masuk diselenggarakan di  Pelabuhan, Bandar Udara, dan Pos Lintas Batas Darat Negara. #TolakDaruratSipil

 Sedangkan kegiatan kekarantinaan di wilayah dilakukan melalui Karantina Rumah, Karantina Wilayah, Karantina Rumah Sakit, atau Pembatasan Sosial Berskala Besar. #TolakDaruratSipil

Untuk menjalankan kegiatan kekarantinaan di Pintu Masuk dan Wilayah, menurut UU Kekarantinaan, Pemerintah Pusat harus menetapkan terlebih dahulu status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, BUKAN Darurat Sipil yang mengacu pada UU No 23/1959 ttg Keadaan Bahaya. #TolakDaruratSipil

Pendekatan status Darurat Sipil pada UU No 23/1959 ttg Keadaan Bahaya adalah pendekatan bahaya ancaman keamanan, seperti pemberontakan, kerusuhan atau akibat bencana alam, atau perang, di mana ditekankan Presiden sebagai Panglima Tertinggi Angkatan Perang. #TolakDaruratSipil

See also  Bareskrim Ungkap Pembobol 3070 Rekening Nasabah, Kerugian 21 Milyar

Yang dibutuhkan saat ini adalah Pemerintah Pusat menangani wabah virus corona ini dengan pendekatan kesehatan melalui UU Kekarantinaan Kesehatan dengan melayani rakyat, bukan pendekatan represif ala militer melalui UU Keadaan Bahaya. #TolakDaruratSosial

Karena bila Pemerintah Pusat mau sungguh2 menjalankan aturan dan langkah2 yang dicantumkan pada UU Kekarantinaan Kesehatan secara menyeluruh, insya Allah wabah corona akan dapat diatasi dan negara tidak akan dalam keadaan bahaya. #TolakDaruratSipil

Kemudian, langkah2 kekarantinaan wilayah juga tidak cukup hanya dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar, juga perlu dilakukan Karantina Rumah, Karantina Wilayah, dan Karantina Rumah Sakit untuk daerah zona merah yg tingkat sebaran coronanya sangat tinggi. #TolakDaruratSipil

Karena perkembangan situasi saat ini sudah memenuhi syarat Pemerintah harus menerapkan Karantina Rumah, Karantina Wilayah, dan Karantina Rumah Sakit, yaitu sudah terjadinya penyebaran penyakit antar anggota masyarakat di beberapa wilayah zona merah. #TolakDaruratSipil

Pemerintah tidak perlu enggan menetapkan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan menerapkan langkah Karantina Rumah, Wilayah, dan Rumah Sakit serta menanggung kebutuhan hidup dasar rakyat, karena ini amanat konstitusi. #TolakDaruratSipil

 Konsitusi kita, UUD 1945 Pasal 23 menyebutkan keuangan negara hrs dilaksanakan secara terbuka & bertanggung jawab utk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Yg menjadi tujuan utama adalah kemakmuran rakyat, terutama kebutuhan dasar keselamatan dan kesehatan. #TolakDaruratSipil

 Oleh karena itu sebagai penutup, saya menyerukan kepada Pemerintah Pusat: PERTAMA. Segera tetapkan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang acuannya UU ttg Kekarantinaan Kesehatan, bukan status Darurat Sipil yang acuannya UU ttg Keadaan Bahaya #TolakDaruratSipil

 KEDUA. Terapkan langkah kekarantinaan kesehatan di Pintu Masuk (Pelabuhan, Bandar Udara, dan Pos Lintas Batas Darat Negara) dan di wilayah (melalui Karantina Rumah, Karantina Wilayah, Karantina Rumah Sakit, dan Pembatasan Sosial Skala Besar) . #TolakDaruratSipil

See also  Layani Air Baku di Bali, Kementerian PUPR Rampungkan Pembangunan Bendungan Sidan

KETIGA, realokasikan anggaran2 pengeluaran negara untuk pindah ibu kota, perjalanan dinas, acara2 kumpul massa, Pilkada 2020, dan anggaran kegiatan belanja negara lainnya yang tidak mendesak, dialihkan ke anggaran penanganan wabah corona (covid-19). #TolakDaruratSipil

Kita harap Pemerintah Pusat tidak main2 dengan nyawa dan keselamatan rakyat. Dan serius menjalankan seutuhnya UU ttg Kekarantinaan Kesehatan yang disahkan dan ditandatangani sendiri oleh Pak @jokowi pada tgl 7 Agustus 2018. #TolakDaruratSipil

#KamiOposisi jg mendesak tidak menerapkan tidak menerapkan status Darurat Sipil, tetapi status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Krn yg dibutuhkan saat ini adalah pendekatan kesehatan utk menangani wabah penyakit, bukan penanganan militer. Terima kasih. #TolakDaruratSipil

Berita Terkait

Tingkatkan Ketahanan Banjir dan Tsunami, Kementerian PU Kebut Perbaikan 3 Sungai di Kota Palu
Bappenas Gandeng IBC: Sinergi Dorong Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
Lantik PPT Pratama, Menteri PANRB: Pertajam Proyeksi Kedepan Untuk Birokrasi yang Adaptif, Responsif dan Antisipatif
Menteri PU, Mensos, dan Seskab Pastikan Renovasi Sekolah Rakyat Tahap I Rampung Juli 2025
Mendes Meluncurkan Indeks Risiko Iklim Desa
Terbitkan Surat, Menteri PANRB Sederhanakan Proses Evaluasi Jabatan di Pemda
Hutama Karya dan Dishub Tindak 75 Truk Over Dimension Over Loading di Lima Ruas Tol
Tahun Baru Hijriah, Menag Ingatkan Degradasi Kualitas Umat

Berita Terkait

Monday, 30 June 2025 - 19:34 WIB

Tingkatkan Ketahanan Banjir dan Tsunami, Kementerian PU Kebut Perbaikan 3 Sungai di Kota Palu

Monday, 30 June 2025 - 16:30 WIB

Bappenas Gandeng IBC: Sinergi Dorong Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

Monday, 30 June 2025 - 16:17 WIB

Lantik PPT Pratama, Menteri PANRB: Pertajam Proyeksi Kedepan Untuk Birokrasi yang Adaptif, Responsif dan Antisipatif

Sunday, 29 June 2025 - 21:51 WIB

Menteri PU, Mensos, dan Seskab Pastikan Renovasi Sekolah Rakyat Tahap I Rampung Juli 2025

Saturday, 28 June 2025 - 18:45 WIB

Mendes Meluncurkan Indeks Risiko Iklim Desa

Berita Terbaru

ilustrasi / foto ist

Megapolitan

Pramono Desak Pemeriksaan Petugas Dishub Terkait Dugaan Pemalakan

Monday, 30 Jun 2025 - 17:35 WIB