Kita Butuh Status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, Bukan Darurat Sipil.

Tuesday, 31 March 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ist

Foto Ist

Oleh: @MardaniAliSera

DAELPOS.com – Bismillah, kemarin di Istana Bogor, Pak @jokowi telah memberi arahan kebijakan penanganan terbaru covid-19, yakni melalui Pembatasan Sosial Skala Besar dan disertai pentapan status Darurat Sipil. Izinkan #KamiOposisi mengkritisi dengan serius kebijakan ini. #TolakDaruratSipil

Perlu diketahui, sejak tgl 7 Agustus 2018, kita telah memiliki UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yg disahkan & ditandatangani sendiri oleh Pak @jokowi selaku Presiden RI. Latar belakang & tujuan UU ini, bs dilihat di bagian ‘Menimbang’ UU. #TolakDaruratSipil

Dapat dilihat di bagian ‘Menimbang’, UU ini dibuat dan disahkan untuk mengatur tata cara perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia terhadap resiko gangguan kesehatan atau penyakit yang menyebar dengan cepat,  #TolakDaruratSipil

sehingga menuntut adanya upaya cegah tangkal penyakit dan faktor risiko kesehatan secara komprehensif dan terkoordinasi, serta membutuhkan sumber daya, peran serta masyarakat, dan kerjasama internasional. #TolakDaruratSipil

 Di bagian batang tubuhnya, UU ini mengatur kegiatan kekarantinaan kesehatan di (1) pintu masuk negara dan (2) wilayah, terhadap Alat Angkut, orang, Barang, dan/atau lingkungan. #TolakDaruratSipil

Kegiatan kekarantinaan kesehatan di Pintu Masuk diselenggarakan di  Pelabuhan, Bandar Udara, dan Pos Lintas Batas Darat Negara. #TolakDaruratSipil

 Sedangkan kegiatan kekarantinaan di wilayah dilakukan melalui Karantina Rumah, Karantina Wilayah, Karantina Rumah Sakit, atau Pembatasan Sosial Berskala Besar. #TolakDaruratSipil

Untuk menjalankan kegiatan kekarantinaan di Pintu Masuk dan Wilayah, menurut UU Kekarantinaan, Pemerintah Pusat harus menetapkan terlebih dahulu status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, BUKAN Darurat Sipil yang mengacu pada UU No 23/1959 ttg Keadaan Bahaya. #TolakDaruratSipil

Pendekatan status Darurat Sipil pada UU No 23/1959 ttg Keadaan Bahaya adalah pendekatan bahaya ancaman keamanan, seperti pemberontakan, kerusuhan atau akibat bencana alam, atau perang, di mana ditekankan Presiden sebagai Panglima Tertinggi Angkatan Perang. #TolakDaruratSipil

See also  Perbankan

Yang dibutuhkan saat ini adalah Pemerintah Pusat menangani wabah virus corona ini dengan pendekatan kesehatan melalui UU Kekarantinaan Kesehatan dengan melayani rakyat, bukan pendekatan represif ala militer melalui UU Keadaan Bahaya. #TolakDaruratSosial

Karena bila Pemerintah Pusat mau sungguh2 menjalankan aturan dan langkah2 yang dicantumkan pada UU Kekarantinaan Kesehatan secara menyeluruh, insya Allah wabah corona akan dapat diatasi dan negara tidak akan dalam keadaan bahaya. #TolakDaruratSipil

Kemudian, langkah2 kekarantinaan wilayah juga tidak cukup hanya dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar, juga perlu dilakukan Karantina Rumah, Karantina Wilayah, dan Karantina Rumah Sakit untuk daerah zona merah yg tingkat sebaran coronanya sangat tinggi. #TolakDaruratSipil

Karena perkembangan situasi saat ini sudah memenuhi syarat Pemerintah harus menerapkan Karantina Rumah, Karantina Wilayah, dan Karantina Rumah Sakit, yaitu sudah terjadinya penyebaran penyakit antar anggota masyarakat di beberapa wilayah zona merah. #TolakDaruratSipil

Pemerintah tidak perlu enggan menetapkan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan menerapkan langkah Karantina Rumah, Wilayah, dan Rumah Sakit serta menanggung kebutuhan hidup dasar rakyat, karena ini amanat konstitusi. #TolakDaruratSipil

 Konsitusi kita, UUD 1945 Pasal 23 menyebutkan keuangan negara hrs dilaksanakan secara terbuka & bertanggung jawab utk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Yg menjadi tujuan utama adalah kemakmuran rakyat, terutama kebutuhan dasar keselamatan dan kesehatan. #TolakDaruratSipil

 Oleh karena itu sebagai penutup, saya menyerukan kepada Pemerintah Pusat: PERTAMA. Segera tetapkan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang acuannya UU ttg Kekarantinaan Kesehatan, bukan status Darurat Sipil yang acuannya UU ttg Keadaan Bahaya #TolakDaruratSipil

 KEDUA. Terapkan langkah kekarantinaan kesehatan di Pintu Masuk (Pelabuhan, Bandar Udara, dan Pos Lintas Batas Darat Negara) dan di wilayah (melalui Karantina Rumah, Karantina Wilayah, Karantina Rumah Sakit, dan Pembatasan Sosial Skala Besar) . #TolakDaruratSipil

See also  Kemenparekraf Bersama KDEI Taipei Promosikan Bali dan 5 DSP di TITF 2023

KETIGA, realokasikan anggaran2 pengeluaran negara untuk pindah ibu kota, perjalanan dinas, acara2 kumpul massa, Pilkada 2020, dan anggaran kegiatan belanja negara lainnya yang tidak mendesak, dialihkan ke anggaran penanganan wabah corona (covid-19). #TolakDaruratSipil

Kita harap Pemerintah Pusat tidak main2 dengan nyawa dan keselamatan rakyat. Dan serius menjalankan seutuhnya UU ttg Kekarantinaan Kesehatan yang disahkan dan ditandatangani sendiri oleh Pak @jokowi pada tgl 7 Agustus 2018. #TolakDaruratSipil

#KamiOposisi jg mendesak tidak menerapkan tidak menerapkan status Darurat Sipil, tetapi status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Krn yg dibutuhkan saat ini adalah pendekatan kesehatan utk menangani wabah penyakit, bukan penanganan militer. Terima kasih. #TolakDaruratSipil

Berita Terkait

Menag Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih dan Doakan Pilkada Berjalan Lancar
Menteri Rosan Paparkan Peluang Investasi Sektor Prioritas di Indonesia Pada Pelaku Usaha Asal Inggeis
LavAni Navy Juara Livoli Divisi Utama 2024
Realisasi Anggaran Pendidikan Hingga Oktober 2024 Capai Rp463,1 Triliun
Dukung Kelancaran Nataru 2024/2025, Kementerian PU Pastikan Kemantapan Jalan Tol dan Jalan Nasional
Perkuat Sistem Kelistrikan Kalteng-Kalbar, PLN Tuntaskan Pembangunan SUTT 150 kV Kendawangan-Sukamara
Wamenpar Sebut Gerakan Wisata Bersih Desa Besakih Layak Jadi Percontohan
Menteri Dody: Manfaat IJD Nyata untuk Konektivitas Sentra Produksi Pangan

Berita Terkait

Sunday, 24 November 2024 - 11:05 WIB

Menag Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih dan Doakan Pilkada Berjalan Lancar

Sunday, 24 November 2024 - 09:30 WIB

Menteri Rosan Paparkan Peluang Investasi Sektor Prioritas di Indonesia Pada Pelaku Usaha Asal Inggeis

Sunday, 24 November 2024 - 07:01 WIB

LavAni Navy Juara Livoli Divisi Utama 2024

Saturday, 23 November 2024 - 17:15 WIB

Realisasi Anggaran Pendidikan Hingga Oktober 2024 Capai Rp463,1 Triliun

Saturday, 23 November 2024 - 17:00 WIB

Dukung Kelancaran Nataru 2024/2025, Kementerian PU Pastikan Kemantapan Jalan Tol dan Jalan Nasional

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

Keripik Kentang Albaeta, UMKM Yang Berkembang Pesat Karena Pemberdayaan BRI

Sunday, 24 Nov 2024 - 22:37 WIB