Intrupsi Paripurna DPR, Mardani Sebut Warteg, Ojol, Sopir, hingga Asongan didahulukan Bantuan

Thursday, 2 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Legislator Fraksi PKS DPR RI, Mardani Ali Sera mengkritisi pemerintah pengeluarkan Perpu No 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem keuangan pada saat rapat paripurna DPR tanggal 2 April 2020. Ia mencurigai adanya kepentingan istimewa kepada pejabat untuk kebal hukum dan membuka peluang korupsi baru.

“Mari kita Awasi Implementasi Perpu No 1 Tahun 2020 yang sudah ditekan Presiden Jokowi pada tanggal (31/3) yang lalu. Ada peluang justru membuka masalah krisis ekonomi yang lebih luas karena pemerintah akan mengelontorkan dana 405,1 Triliun untuk penanganan Covid-19,” kata Mardani, Kamis (2/4) di Komplek Senayan.

Anggota Komisi II DPR itu berpendapat apabila tidak diawasi secara serius pelaksananayanya sangat berpotensi mengistimewakan pejabat agar kebal hukum dan juga membuka peluang korupsi baru yang lebih besar. “Kita mesti belajar dari krisis tahun Tahun 1998 karena mega korupsi BLBI 600 T. Ada peluang hal itu bisa terjadi lagi jika tidak diawassi dan transparan pelaksanaan Perpu ini dan juga membawa dampak lanjutan,” ujar Mardani.

Wakil rakyat yang mewakili masyarakat Jakarta Timur itu menghimbatu Pemerintah agar untuk menyalurkan dengan tepat dana 405,1 Triliun itu kepada 11 juta warga tidak mampu yang paling besar terkena dampak slow down ekonomi karena Pandemik Covid-19,

“Saya minta tidak hanya data dari Program Keluarga Harapan (PKH) saja sasaran program stimulus ekonomi ini, pedagang warteg, warung padang, ojek online, pak polisi cepe, tukang parkir, kondektur, sopir mikrolet, pedagang pasar, pedagang asongan, gerobak makanan, petani, nelayan, dan lain sebaginya juga harus bisa merasakan manfaatnya,” kata Mardani.

Terahir, Wakil Ketua BKSAP DPR RI itu juga mendesak pemerintah melalui Kementrian Luar Negeri (Kemenlu) RI untuk memberikan perlindungan kepada warga negara indonesia (WNI) di luar negeri. “Saya minta WNI kita juga di perhatikan serius oleh Pemerintah karena sudah 202 negara yang sedang berjuang melawan penyebaran Covid-19,” ujar Mardani.

See also  Aksi Pemadaman Lampu Pada Earth Hour 2022 Hasilkan Penghematan Energi, Ekonomi dan Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca

Seperti kita ketahui, Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undan-Undang (Perpu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem keuangan ini pada hari Selasa (31/3) melalui telekonfrance dari Istana Kepresidenan Bogor dengan alasan situasi kegentingan menghadapi Pandemi Virus Korona (Covid-19) yang membawa masalah kesehatan masyarakat dan implikasi ekonomi yang luas.

Agenda rapat paripurna pada Kamis, (3/4/2020) adalah pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan DPR tentang Pembentukan Undang-Undang. Salah satu isi tata tertib itu mengenai rapat virtual dalam pembahasan RUU. Kemudian, berdasarkan jadwal, DPR akan meminta persetujuan seluruh anggota terhadap tindak lanjut pembahasan RUU Pemasyarakatan dan RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berita Terkait

Menkomdigi di HPN: Kepercayaan Publik Tak Boleh Kalah oleh Algoritma
Proliga 2026, Jakrta Livin’ Mandiri Raih Kemenangan Perdana Taklukan Medan Falcon
Stabilitas Ruang Kantor di CBD Jakarta Jelang 2026
Perkuat Penanganan Bencana Longsor di Cisarua, Kementerian PU Kerahkan 14 Excavator di Dua Area Evakuasi
Terima Masyarakat Sipil, Viva Yoga Soroti Ambang Batas Pemilu
Samator Raih Poin Penuh, Usau Kandaskan Garuda Jaya Tiga Set Langsung
Menteri Dody Tinjau IJD Payakumbuh–Sitangkai, Komitmen Dukung Konektivitas Daerah Sumatera Barat
Prabowo Lantik Anggota Dewan Energi Nasional 2026–2030

Berita Terkait

Monday, 9 February 2026 - 09:30 WIB

Menkomdigi di HPN: Kepercayaan Publik Tak Boleh Kalah oleh Algoritma

Friday, 6 February 2026 - 23:00 WIB

Proliga 2026, Jakrta Livin’ Mandiri Raih Kemenangan Perdana Taklukan Medan Falcon

Wednesday, 4 February 2026 - 11:44 WIB

Stabilitas Ruang Kantor di CBD Jakarta Jelang 2026

Monday, 2 February 2026 - 12:09 WIB

Perkuat Penanganan Bencana Longsor di Cisarua, Kementerian PU Kerahkan 14 Excavator di Dua Area Evakuasi

Saturday, 31 January 2026 - 18:51 WIB

Terima Masyarakat Sipil, Viva Yoga Soroti Ambang Batas Pemilu

Berita Terbaru