KPK Tahan Tersangka Perkara Suap Pengajuan Revisi Alih Fungsi Hutan Provinsi Riau

Wednesday, 8 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menahan STR (Legal Manager PT. Duta Palma Group tahun 2014), tersangka dalam perkara suap terkait dengan Pengajuan Revisi Alih Fungsi Hutan di Provinsi Riau Tahun 2014.

Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 5 April 2020 sampai dengan 24 April 2020. Tersangka ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung KPK Kavling C1.

Sebelum menjadi tahanan KPK, tersangka STR telah menjalani hukuman penjara selama 1 tahun di Rutan Pekanbaru. Hukumannya berakhir pada 5 April 2020. Namun atas izin Direktur Jenderal PAS Kemenkumham, STR dipindahkan ke Rutan Cabang KPK sejak Februari 2020. Tujuannya adalah untuk memudahkan proses penyidikan oleh KPK. Dengan berakhirnya hukuman pada 5 April 2020, kini status STR adalah tahanan KPK.

KPK menetapkan STR sebagai tersangka pada 29 April 2019 dalam perkara suap terkait dengan pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014. 

Perkara ini adalah hasil pengembangan dari pokok perkara Tindak Pidana Korupsi Suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau Tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan. Dugaan suap alih fungsi hutan ini berawal dengan OTT pada Kamis, 25 September 2014. Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan uang dengan total Rp2 miliar dalam bentuk Rp500 juta dan 156 ribu Dolar Singapura.

Dalam pengembangan perkara, KPK menemukan sejumlah bukti melakukan penyidikan baru dalam perkara ini. Kemudian KPK menetapkan tiga pihak sebagai tersangka, yaitu PT PS (korporasi), STR, (Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014), dan SUD (Pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma).

SUD sebagai Beneficial Owner PT PS bersama-sama STR dan PT PS selaku korporasi dan kawan-kawan diduga memberi uang senilai Rp3 miliar dalam bentuk Dolar Singapura kepada Annas Maamun selaku Gubernur Riau terkait dengan pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau. 

See also  Jokowi Minta Menkes Konsultasi ke WHO terkait Status Pandemi

Atas dugaan tersebut, Tersangka PT PS disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk tersangka STR dan SUD, mereka disangkakan melanggar pasal melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.

Berita Terkait

Respon Keputusan PT Nol Persen, Sultan: Calon Presiden Independen Perlu Diwacanakan
Libur Tahun Baru 2025, 86 Ribu Kendaraan Masuk dari Wilayah Timur Trans Jawa
Erick Efisiensikan Proyek Perbaikan Terminal Bandara Internasional Soekarno-Hatta hingga Rp 13 Triliun
Tahap I, 71.424 Peserta Lolos Seleksi PPPK Kemenag 2024
Diskon Listrik Januari Mulai Berlaku, Masyarakat Tak Perlu Buru-Buru, Beli Token Bisa Sepanjang Bulan
Kelemahan Riset OCCRP yang Jadikan Jokowi Finalis Pemimpin Terkorup 2024
Tinjau Pembangunan Tol Semarang-Demak, Menteri Dody: Target Selesai April 2027
Polda Metro Jaya Kerahkan 1.500 Personel Amankan Malam Tahun Baru di Jakarta

Berita Terkait

Saturday, 4 January 2025 - 13:51 WIB

Respon Keputusan PT Nol Persen, Sultan: Calon Presiden Independen Perlu Diwacanakan

Friday, 3 January 2025 - 18:42 WIB

Libur Tahun Baru 2025, 86 Ribu Kendaraan Masuk dari Wilayah Timur Trans Jawa

Thursday, 2 January 2025 - 18:07 WIB

Erick Efisiensikan Proyek Perbaikan Terminal Bandara Internasional Soekarno-Hatta hingga Rp 13 Triliun

Thursday, 2 January 2025 - 14:20 WIB

Tahap I, 71.424 Peserta Lolos Seleksi PPPK Kemenag 2024

Wednesday, 1 January 2025 - 22:02 WIB

Diskon Listrik Januari Mulai Berlaku, Masyarakat Tak Perlu Buru-Buru, Beli Token Bisa Sepanjang Bulan

Berita Terbaru

Olahraga

Jakarta Electric PLN Tundukkan Pendatang Baru Yogya Falcons

Friday, 3 Jan 2025 - 21:18 WIB