Pandemi Corona, KPK Terima Laporan Gratifikasi Senilai 1,8 Milyar

Monday, 20 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Dalam rentang empat belas hari di masa layanan tanpa tatap muka, Komisi Pemberantasan Korupsi menerima laporan gratifikasi secara online dengan nominal mencapai Rp 1,8 milyar. Angka tersebut didapat dari laporan gratifikasi berbentuk uang, barang, makanan, hingga hadiah pernikahan.

“Kami mengapresiasi penyelenggara negara yang tetap melaporkan gratifikasi yang ia terima ditengah pandemi Covid-19,” ungkap Direktur Gratifikasi KPK, Syarief Hidayat.

Tercatat, laporan gratifikasi yang masuk selama periode tanpa tatap muka mulai 17 hingga 31 Maret 2020 sebanyak 98 laporan. Dari 98 laporan tersebut, 64 laporan melapor menggunakan aplikasi atau website Gratifikasi Online (GOL), dan sisanya melapor via email.

Jenis laporan paling banyak diterima masih berupa uang/setara uang, yaitu 53 laporan. Selanjutnya berjenis barang 27 laporan, jenis yang bersumber dari pernikahan (uang, kado barang, karangan bunga) 15 laporan, jenis makanan/barang mudah busuk 2 laporan dan fasilitas lainnya 1 laporan.

“Laporan gratifikasi terbanyak selama periode tersebut berasal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yaitu 20 laporan yang disampaikan melalui aplikasi GOL. Disusul oleh Kementerian Kesehatan 11 laporan melalui email dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 10 laporan melalui email,” papar Syarief.

Untuk pelaporan dari pemerintah daerah, Pemerintah Kabupaten Bulukumba menjadi pemerintah daerah pelapor gratifikasi terbanyak, yaitu 2 laporan selama periode tersebut. Laporan gratifikasi yang diterima KPK selama periode tanpa tatap muka antisipasi penyebaran covid-19 membuktikan, pandemi tidak jadi alasan untuk tidak lapor gratifikasi. Syarief berharap hal tersebut dapat menjadi contoh bagi penyelenggara negara di daerah lain, untuk tetap melaporkan gratifikasi yang diterimanya di tengah pandemi.

Syarief mengajak penyelenggara negara untuk patuh melaporkan gratifikasi yang diterima sebagaimana ketentuannya diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidana penerimaan gratifikasi yaitu 4 sampai 20 tahun penjara dan denda dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Ancaman pidana tersebut tidak berlaku jika penerima gratifikasi melaporkan ke lembaga antikorupsi paling lambat 30 hari kerja sebagaimana ketentuan Pasal 12C. “Ancaman pidana tidak akan berlaku, jika penerima gratifikasi melaporkan ke KPK paling lambat 30 hari kerja sebagaimana ketentuan Pasal 12C,” jelasnya.

See also  Optimalkan Layanan Irigasi di Jawa Tengah, Kementerian PUPR Bangun Bendungan Jragung di Kabupaten Semarang

Berita Terkait

Implementasi PU 608, Kementerian PU Percepat Penanganan Kemiskinan Ekstrem Terintegrasi di 10 Desa Tahun 2025
Peringati Hari Pangan Sedunia 2025, Kementerian PU Perkuat Infrastruktur Irigasi Dukung Swasembada Pangan
Kementerian PU Genjot Pembangunan 43 Jembatan Gantung Tahun 2025, Progres Fisik Capai 81 Persen
Kementerian PU Mulai Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Tahap II di 104 Lokasi
Perkuat Sinergi Infrastruktur Pondok Pesantren, Kementerian PU Tandatangani Kesepakatan Bersama Tiga Kementerian
Target 2029: Kementerian PU Dorong Kelola Sampah 100% Mulai dari Rumah
Kementerian PU Mengecek Keandalan Bangunan Gedung Pondok Pesantren Tremas Pacitan
Kementerian PU Raih Peringkat 10 pada PORNAS XVII KORPRI 2025

Berita Terkait

Friday, 17 October 2025 - 01:43 WIB

Implementasi PU 608, Kementerian PU Percepat Penanganan Kemiskinan Ekstrem Terintegrasi di 10 Desa Tahun 2025

Friday, 17 October 2025 - 01:34 WIB

Peringati Hari Pangan Sedunia 2025, Kementerian PU Perkuat Infrastruktur Irigasi Dukung Swasembada Pangan

Thursday, 16 October 2025 - 08:25 WIB

Kementerian PU Genjot Pembangunan 43 Jembatan Gantung Tahun 2025, Progres Fisik Capai 81 Persen

Wednesday, 15 October 2025 - 22:58 WIB

Kementerian PU Mulai Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Tahap II di 104 Lokasi

Tuesday, 14 October 2025 - 13:56 WIB

Perkuat Sinergi Infrastruktur Pondok Pesantren, Kementerian PU Tandatangani Kesepakatan Bersama Tiga Kementerian

Berita Terbaru