Pandemi Corona, KPK Terima Laporan Gratifikasi Senilai 1,8 Milyar

Monday, 20 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Dalam rentang empat belas hari di masa layanan tanpa tatap muka, Komisi Pemberantasan Korupsi menerima laporan gratifikasi secara online dengan nominal mencapai Rp 1,8 milyar. Angka tersebut didapat dari laporan gratifikasi berbentuk uang, barang, makanan, hingga hadiah pernikahan.

“Kami mengapresiasi penyelenggara negara yang tetap melaporkan gratifikasi yang ia terima ditengah pandemi Covid-19,” ungkap Direktur Gratifikasi KPK, Syarief Hidayat.

Tercatat, laporan gratifikasi yang masuk selama periode tanpa tatap muka mulai 17 hingga 31 Maret 2020 sebanyak 98 laporan. Dari 98 laporan tersebut, 64 laporan melapor menggunakan aplikasi atau website Gratifikasi Online (GOL), dan sisanya melapor via email.

Jenis laporan paling banyak diterima masih berupa uang/setara uang, yaitu 53 laporan. Selanjutnya berjenis barang 27 laporan, jenis yang bersumber dari pernikahan (uang, kado barang, karangan bunga) 15 laporan, jenis makanan/barang mudah busuk 2 laporan dan fasilitas lainnya 1 laporan.

“Laporan gratifikasi terbanyak selama periode tersebut berasal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yaitu 20 laporan yang disampaikan melalui aplikasi GOL. Disusul oleh Kementerian Kesehatan 11 laporan melalui email dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 10 laporan melalui email,” papar Syarief.

Untuk pelaporan dari pemerintah daerah, Pemerintah Kabupaten Bulukumba menjadi pemerintah daerah pelapor gratifikasi terbanyak, yaitu 2 laporan selama periode tersebut. Laporan gratifikasi yang diterima KPK selama periode tanpa tatap muka antisipasi penyebaran covid-19 membuktikan, pandemi tidak jadi alasan untuk tidak lapor gratifikasi. Syarief berharap hal tersebut dapat menjadi contoh bagi penyelenggara negara di daerah lain, untuk tetap melaporkan gratifikasi yang diterimanya di tengah pandemi.

Syarief mengajak penyelenggara negara untuk patuh melaporkan gratifikasi yang diterima sebagaimana ketentuannya diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidana penerimaan gratifikasi yaitu 4 sampai 20 tahun penjara dan denda dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Ancaman pidana tersebut tidak berlaku jika penerima gratifikasi melaporkan ke lembaga antikorupsi paling lambat 30 hari kerja sebagaimana ketentuan Pasal 12C. “Ancaman pidana tidak akan berlaku, jika penerima gratifikasi melaporkan ke KPK paling lambat 30 hari kerja sebagaimana ketentuan Pasal 12C,” jelasnya.

See also  Presiden Jokowi: Waspadai Lonjakan Kasus Covid-19 di Banyak Negara

Berita Terkait

Sambut HUT Ke 13 PT Jasamarga Bali Tol Selenggarakan Temu Pelanggan
Kolaborasi dengan BRIN, Mendes Yandri Yakin Berhasil Majukan Desa hingga Tingkatkan GDP Indonesia
Pelaksanaan Program Swasembada Pangan, Menteri Dody Tinjau Rehabilitasi DI Mrican di Nganjuk
Mendes Yandri Ajak Bank Dunia Sukseskan Program Prabowo
ASDP Siap Sambut Nataru, Maksimalkan Layanan Penyeberangan Jawa-Bali
Tingkatkan Kesadaran Keselamatan Berkendara Kepada Generasi Muda, Jasa Marga Selenggarakan Acara Road Safety Rangers 2024
Produk Hilir Sawit Capai 193 jenis, Ekspornya Tembus Rp 450 Triliun
KTT G20 Brasil, Prabowo Tegaskan Komitmen Indonesia Pada Transisi Energi

Berita Terkait

Saturday, 23 November 2024 - 13:16 WIB

Sambut HUT Ke 13 PT Jasamarga Bali Tol Selenggarakan Temu Pelanggan

Friday, 22 November 2024 - 10:52 WIB

Kolaborasi dengan BRIN, Mendes Yandri Yakin Berhasil Majukan Desa hingga Tingkatkan GDP Indonesia

Friday, 22 November 2024 - 10:40 WIB

Pelaksanaan Program Swasembada Pangan, Menteri Dody Tinjau Rehabilitasi DI Mrican di Nganjuk

Friday, 22 November 2024 - 08:28 WIB

Mendes Yandri Ajak Bank Dunia Sukseskan Program Prabowo

Thursday, 21 November 2024 - 13:36 WIB

ASDP Siap Sambut Nataru, Maksimalkan Layanan Penyeberangan Jawa-Bali

Berita Terbaru

ilustrasi / foto ist

Berita Utama

Realisasi Anggaran Pendidikan Hingga Oktober 2024 Capai Rp463,1 Triliun

Saturday, 23 Nov 2024 - 17:15 WIB

Olahraga

Petrokimia Gresik Juara Livoli Divisi Utama 2024

Saturday, 23 Nov 2024 - 17:05 WIB

Daerah

BULD DPD RI Evaluasi Tata Kelola Desa Hadapi Tantangan Global

Saturday, 23 Nov 2024 - 14:15 WIB

Nasional

Menteri PANRB Paparkan Progres Penataan Organisasi KMP Hingga SAKP

Saturday, 23 Nov 2024 - 14:11 WIB