DAELPOS.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengambil langkah cepat dan tegas sebagai antisipasi pengeluaran dan pembebasan narapidana (napi) dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan persebaran COVID-19.
Melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Nomor M.HH-19 PK 01.04.04 Tahun 2020, Kemenkumham RI telah membebaskan 37.563 napi dan anak sejak 2 April 2020 melalui asimilasi dan integrasi.
“Kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan permasalahan baru karena saat dibebaskan mereka akan kesulitan mencari pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya di tengah wabah COVID-19, yang tentu saja akan berdampak terhadap aspek sosial, ekonomi, serta keamanan,” kata Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto di Jakarta, Senin, (20/4/2020).
Oleh karena itu, dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), Polri menerbitkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1238/IV/OPS.2/2020. Surat Telegram ini ditandatangani atas nama Kapolri oleh Kabaharkam Polri selaku Kepala Operasi Terpusat (Kaopspus) Kontinjensi Aman Nusa II-Penanganan COVID-19 Tahun 2020.
“Surat Telegram ini mengarahkan kepada para Kasatgaspus, Kasubsatgaspus, Kaopsda, Kasatgasda, Kaopsres, dan Kasatgasres agar mengedepankan upaya preemtif dan preventif dalam rangka Harkamtibmas guna mencegah meningkatnya angka kejahatan, khususnya kejahatan jalanan (street crime),” jelas Komjen Pol Agus Andrianto.
Dalam telegram itu, Komjen Agus memerintahkan jajaran untuk mengantisipasi wilayah-wilayah rawan dimana para Napi asimilasi bebas. Patroli rutin juga diberlakukan guna memberikan rasa aman untuk masyarakat.
“Meningkatkan kegiatan operasi atau razia di semua sektor khususnya daerah rawan dengan waktu pelaksanaan yang berbeda-beda guna mencegah terjadinya kejahatan,” terangnya.
“Melakukan pengamanan dan penjagaan di lokasi rawan serta meningkatkan pelaksanaan patroli guna mengantisipasi tindak pidana khususnya tindak pidana jalanan (street crime) untuk mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas di wilayah masing-masing,” sambung Kabaharkam.
Lebih lanjut, Kabaharkam meminta anggota untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat dari tingkat RT sampai Lapas dimana Napi tersebut yang mendapatkan asimilasi. Pemetaan wilayah yang rentan pun perlu dilakukan.
“Melakukan kerja sama dengan Lapas di wilayah masing-masing untuk pemetaan terhadap para Napi yang mendapatkan asimilasi atau dibebaskan. Kemudian kerja sama dengan Pemda sampai tingkat RT dan RW untuk pengawasan dan pembinaan terhadap para Napi yang mendapatkan asimilasi keluar atau dibebaskan,” jelasnya.
“Melakukan pemetaan wilayah rentan kejahatan di setiap satuan kewilayahan yang berisi data atau informasi riwayat kejahatan, waktu kejadian, dan modusnya,” lanjutnya.
Terakhir, Jenderal bintang tiga ini memperbolehkan anggota untuk menindak tegas para pelaku kejahatan bila membahayakan masyarakat. Masyarakat juga diminta untuk meningkatkan kewaspadaan.
“Mengimbau masyarakat agar lebih waspada supaya tidak menjadi korban kejahatan apabila pulang malam maka sebaiknya jangan sendirian dan upayakan melewati rute yang aman,” tuturnya.
“Menindak tegas pelaku kejahatan jalanan yang tertangkap tangan terutama para pelaku yang membahayakan keselamatan masyarakat,” tambah dia.