Tanggapan KLHK Saat Satwa Liar Banyak Dijadikan Konten Medsos

Thursday, 23 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK) mengimbau masyarakat untuk tidak memelihara satwa liar, berburu, mengkonsumsi, dan memperdagangkan satwa liar tanpa izin. KLHK juga mengajak semua lapisan masyarakat terutama para public figure/selebritas, agar dapat memberikan contoh yang baik, dengan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait pemeliharaan satwa liar.

Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati KLHK, Indra Exsploitasia menyatakan sudah semestinya satwa liar dibiarkan hidup di habitatnya, dan menjalankan fungsinya sebagai bagian dari keseimbangan ekosistem di alam.

Pemerintah pun telah menetapkan kebijakan pengawetan, pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar melalui peraturan perundang-undangan.

“Memelihara satwa liar harus mengantongi izin,” tegasnya.

Selain melanggar hukum, Indra mengatakan memelihara satwa liar yang dilindungi tanpa izin dapat membahayakan keselamatan, dan kesehatan pemiliknya. Meski sudah dirawat sejak lama, satwa tersebut masih memiliki sifat liar, dan buas terhadap manusia dalam situasi tertentu.

Selain itu, satwa bisa menjadi media penyebar penyakit bagi manusia. Meski lebih besar potensi satwa menularkan kepada manusia, ada kemungkinan manusia juga dapat menularkan penyakit ke satwa.

Dikatakan Indra, ditengah situasi pandemi Covid-19 saat ini, muncul pemberitaan pada media sosial (youtube, instagram, facebook, dan twitter) terkait kepemilikan satwa liar dilindungi oleh public figure/selebritas yang dijadikan bahan konten medsos.

“Hal ini menjadi perhatian publik, karena bisa jadi pemicu bagi para follower selebriti tersebut untuk memelihara satwa liar dilindungi, sehingga banyak pihak yang mengkhawatirkan terjadinya perburuan liar untuk mendapatkan satwa liar dilindungi, dan potensi penyebaran penyakit Covid-19 dari manusia ke satwa liar yang dipelihara oleh public figure/selebritas,” tutur Indra.

Dalam hal pemeliharaan satwa, seharusnya dapat mengacu kepada Surat Edaran Direktur Jenderal KSDAE Nomor: SE.4/KSDAE/KKH/KSA/4/2020 tanggal 9 April 2020.

See also  Kementerian PU Integrasikan Infrastruktur Air dan Jalan, Dukung KSPP Wanam Merauke sebagai Lumbung Pangan di Indonesia Timur

Melalui Surat Edaran tersebut, diharapkan agar manusia yang berhubungan secara langsung maupun tidak langsung dengan satwa, perlu memperhatikan protokol kesehatan sesuai standar Kementerian Kesehatan, serta untuk pemeliharaan satwa agar mengikuti protokol kesehatan sesuai dengan standar World Animal Health Organization (WAHO/OIE).

“Hal ini untuk mengantisipasi di Indonesia agar tidak terjadi penularan Covid-19 dari manusia ke hewan, seperti contoh sudah ditemukan kasus di Bronx Zoo New York dimana seekor Harimau Benggala telah dinyatakan positif Covid-19 yang ditularkan oleh petugas kebun binatang tersebut,” kata Indra.

Lebih lanjut Indra menjelaskan, memelihara satwa juga harus disertai tanggung jawab terhadap pemenuhan kesejahteraan satwa. Sebagaimana mandat Pasal 83 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan, disebutkan bahwa Kesejahteraan Hewan dilakukan dengan cara menerapkan prinsip kebebasan Hewan yang meliputi bebas dari rasa lapar dan haus; dari rasa sakit, cidera, dan penyakit; dari ketidaknyamanan, penganiayaan, dan penyalahgunaan; dari rasa takut dan tertekan; dan untuk mengekspresikan perilaku alaminya.

“Selain itu, salah satu aspek kesejahteraan hewan adalah bagaimana membuat satwa tersebut harus tetap sehat,” tambahnya.

Pemeliharaan satwa untuk tujuan kesenangan telah diatur pada Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL), bahwa tumbuhan dan satwa liar untuk keperluan pemeliharaan untuk kesenangan dapat dilakukan terhadap jenis yang tidak dilindungi, dan kegiatan pengembangbiakan untuk satwa liar dilindungi maupun tidak dilindungi perizinannya diatur pada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 19 Tahun 2005 tentang Penangkaran TSL.

“Pada prinsipnya, pemeliharaan satwa liar harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan. Barang siapa yang tidak memenuhi ketentuan tersebut, siapapun dia, dapat diproses hukum,” pungkasnya.

Berita Terkait

BULOG Perkuat Ketahanan Pangan: Siap Dukung Penuh Arah Kebijakan Presiden
Kementerian PU Gerak Cepat Tangani Banjir di Tenggang dan Sringin, Jawa Tengah
Dukung Visi Besar Presiden Prabowo, Kementerian PU Bangun Sekolah Indonesia di Riyadh dan Jeddah Arab Saudi Untuk Anak-anak WNI
Pertemuan Menteri Anggota OKI di Jeddah, Menteri Dody Ajak Perkuat Kerjasama Bidang Sumber Daya Air
Kementerian PU Terus Kebut Penyelesaian 15 Bendungan, Potensi Aliri Irigasi 263.055 Hektare
Zona Integritas Jadi Fondasi Pemberantasan Korupsi di Instansi Pemerintah
Pembangunan SPPG Banjar dan Kebumen Segera Rampung, Target Operasi November 2025
Capaian Satu Tahun, Kementerian PU Perkuat Asta Cita Presiden Prabowo

Berita Terkait

Saturday, 25 October 2025 - 00:53 WIB

Kementerian PU Gerak Cepat Tangani Banjir di Tenggang dan Sringin, Jawa Tengah

Friday, 24 October 2025 - 05:06 WIB

Dukung Visi Besar Presiden Prabowo, Kementerian PU Bangun Sekolah Indonesia di Riyadh dan Jeddah Arab Saudi Untuk Anak-anak WNI

Thursday, 23 October 2025 - 08:27 WIB

Pertemuan Menteri Anggota OKI di Jeddah, Menteri Dody Ajak Perkuat Kerjasama Bidang Sumber Daya Air

Wednesday, 22 October 2025 - 21:30 WIB

Kementerian PU Terus Kebut Penyelesaian 15 Bendungan, Potensi Aliri Irigasi 263.055 Hektare

Wednesday, 22 October 2025 - 12:48 WIB

Zona Integritas Jadi Fondasi Pemberantasan Korupsi di Instansi Pemerintah

Berita Terbaru

Nasional

Demi Perdamaian Global, Menag Bertolak ke Vatikan

Sunday, 26 Oct 2025 - 16:36 WIB