Selama Pandemi Covid-19, ASN Tidak Boleh Mudik dan Hak Cuti Dibatasi

Friday, 1 May 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Selain melarang mudik, pemerintah juga memberlakukan pembatasan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini berlaku sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 46/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

“ASN dilarang mengajukan cuti dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tidak boleh memberikan cuti bagi ASN. Namun ada beberapa pengecualian,” terang Asisten Deputi Integritas dan Evaluasi Sistem Merit Kementerian PANRB Bambang Dayanto Sumarsono dalam konferensi pers “ASN dan Pegawai BUMN dilarang Mudik” di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kamis (30/04).

Cuti dapat diberikan kepada PNS yang berada pada situasi tertentu seperti melahirkan, cuti sakit, dan cuti karena alasan penting. Cuti karena alasan penting diberikan bila ada anggota keluarga inti atau PNS yang bersangkutan sakit keras atau meninggal dunia. Sedangkan, untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat diberikan cuti melahirkan dan cuti sakit.

Pemberian cuti diterapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.17/2020 ini adalah revisi dari PP No. 11/2017 mengenai Manajemen PNS dan PP No. 49/2018 mengenai Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

PPK instansi harus mengawasi ASN dalam pemberian cuti sekaligus memastikan ASN tidak melakukan pergerakan ke luar daerah dan/atau mudik. Bila ada yang melanggar ketentuan ini, maka yang bersangkutan akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Tindak lanjut dugaan pelanggaran disiplin, seperti menentukan kategori, penyebab, tata cara, maupun mekanisme hukuman diatur sesuai masing-masing instansi. Penjatuhan hukuman juga mempertimbangkan dampak bagi instansi, pemerintah, dan masyarakat. “Penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang bepergian keluar daerah tanpa izin maka dilihat dampaknya. Apakah untuk unit kerja apakah untuk instansi, pemerintah, ataupun masyarakat,” ujarnya.

See also  Realisasi Anggaran 2025 Kementerian PU Capai 95,23 Persen, Lebih Tinggi dari Tahun Sebelumnya

Dijelaskan, pedoman penjatuhan hukum disiplin telah diatur dalam SE Kepala BKN No. 11/SE/IV/2020 tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi ASN yang Melakukan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Viris Disease 2019 (Covid-19).

Berdasarkan PP Disiplin PNS, ASN yang melanggar dapat memperoleh hukuman ringan hingga berat. Pengelola kepegawaian diwajibkan melakukan entry data hukuman disiplin ini kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (*)

Berita Terkait

Kementerian Transmigrasi Perkuat Program Trans Tuntas, 194 Bidang Tanah Transmigran di Satuan Permukiman (SP) 1 Padang Tarok Telah Bersertipikat
Kementerian PU Tingkatkan Penerapan Teknologi BIM pada Pembangunan Sekolah Rakyat Tahap II
Hutama Karya Perkuat Upaya Pencegahan Kecelakaan di Seluruh Ruas Tol, Ajak Pengguna Jalan Utamakan Keselamatan Berkendara
Mendes Sebut 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran Lahirkan Banyak Desa Ekspor
Menteri PANRB Apresiasi Pemkab Jember Integrasikan 279 Layanan dari 17 Instansi dalam MPP
Bangun 100 Sekolah Rakyat di 32 Provinsi, Kementerian PU Serap 97 Ribu Tenaga Kerja
Dengan Standarisasi Mutu, Beras Oransbari Siap Jadi Produk Premium
Ketua DPD RI Buka BLISPI Youth Cup V, Dorong Lahirnya Bintang Sepak Bola dari Daerah

Berita Terkait

Wednesday, 28 October 2026 - 14:47 WIB

Kementerian Transmigrasi Perkuat Program Trans Tuntas, 194 Bidang Tanah Transmigran di Satuan Permukiman (SP) 1 Padang Tarok Telah Bersertipikat

Wednesday, 28 October 2026 - 14:41 WIB

Kementerian PU Tingkatkan Penerapan Teknologi BIM pada Pembangunan Sekolah Rakyat Tahap II

Tuesday, 27 October 2026 - 21:40 WIB

Hutama Karya Perkuat Upaya Pencegahan Kecelakaan di Seluruh Ruas Tol, Ajak Pengguna Jalan Utamakan Keselamatan Berkendara

Tuesday, 27 October 2026 - 21:29 WIB

Mendes Sebut 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran Lahirkan Banyak Desa Ekspor

Tuesday, 27 October 2026 - 09:01 WIB

Menteri PANRB Apresiasi Pemkab Jember Integrasikan 279 Layanan dari 17 Instansi dalam MPP

Berita Terbaru