Istana Luruskan Pernyataan Menhub soal Izinkan Lagi Transportasi Beroperasi

Wednesday, 6 May 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Pihak Istana Kepresidenan meluruskan pernyataan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi soal rencana pemberian izin operasi kembali berbagai transportasi ke luar daerah. Istana menegaskan mudik tetap dilarang.

“Prinsipnya tetap adalah pelarangan mudik dan pembatasan dan pemberlakuan protokol kesehatan yang ketat, pernyataan Menhub itu sebenarnya memuat pengecualian memuat disclaimer yaitu mereka yang boleh melakukan perjalanan itu adalah misalnya petugas kesehatan, pasien yang memerlukan penanganan perawatan di luar kota, ada keluarga yang meninggal dunia, terus petugas kepolisian, TNI yang bertugas. Kalau pun bertugas harus ada surat dari atasan yang mengatakan memang dia ditugaskan ke luar kota, logistik misalnya,” kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian kepada wartawan, Rabu (6/5/2020).

Donny mengatakan pernyataan Menhub itu harus dibaca berbarengan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa ada beberapa pengecualian orang melakukan perjalanan selama masa pandemi.

“Semua tidak boleh mudik kecuali seperti yang disebutkan dalam surat edaran. Jadi pernyataan itu hanya dibaca transportasi diaktifkan kembali lalu persepsinya mudik diperbolehkan, saya mau meluruskan jadi tidak diperbolehkan. Tetap pembatasan, tetap pemberlakuan protokol kesehatan. Jadi yang boleh melakukan perjalanan hanya yang diatur dalam surat edaran ketua Gugus Tugas COVID 19,” tutur Donny.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah akan kembali memberikan izin operasi untuk berbagai transportasi untuk mengangkut penumpang ke luar daerah. Hal ini dilakukan setelah larangan operasi transportasi diberlakukan dalam mencegah mudik.

Pernyataan itu disampaikan Budi Karya dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR, Rabu (6/5/2020). Budi mengatakan hal tersebut bukan merupakan pelonggaran tetapi penjabaran dari Permen 25 tahun 2020 soal pengaturan transportasi saat Mudik Lebaran.

See also  Diskon Tol 30 Persen di 29 Ruas, Kementerian PU–BUJT Manjakan Pemudik Lebaran 2026

“Intinya adalah penjabaran, bukan relaksasi lho ya, artinya dimungkinkan semua moda angkutan, baik udara, kereta api, laut, bus, untuk kembali beroperasi dengan catatan satu harus mentaati protokol kesehatan,” kata Budi.

Budi Karya menjelaskan bahwa Kementerian Kesehatan dan BNPB akan menyusun kriteria penumpang yang boleh berpergian keluar daerah di tengah larang mudik. Mulai besok semua transportasi mulai boleh melayani masyarakat berpergian.

“BNPB akan berikan kriterianya, nanti Menkes dan BNPB bisa tentukan dan bisa dilakukan siapa saja yang boleh berpergian. Operasinya mulai 7 Mei, pesawat segala macam dengan penumpang khusus tapi tidak boleh mudik sama sekali,” kata Budi Karya. (*)

Berita Terkait

HUT ke-22 DPD Tak Mau Sekadar Seremonial, Sultan Najamudin Dorong Donor Darah Serentak di 38 Provinsi
DPD RI Dorong Penguatan Kampung Nelayan Merah Putih
Aspirasi Daerah Dorong Pembaruan UU Ketransmigrasian, Komite I DPD RI Buka Ruang Pra-Pembahasan
Kementerian PU Salurkan 12.000 Liter Air untuk Dukung Pemadaman Kebakaran TPA Buku Deru-Deru
Dwi Ajeng Soroti Penguatan BPK RI Hadapi Kompleksitas Pengawasan Keuangan Negara
HUT ke-81 TNI Digelar Sederhana, Prabowo-Jokowi-SBY Hadir
HUT ke-81 TNI, Kemhan Komitmen Perkuat Pertahanan Nasional
HUT ke-28, Bank Mandiri Bayarkan Dividen Interim Rp6,16 Triliun

Berita Terkait

Thursday, 8 October 2026 - 13:20 WIB

HUT ke-22 DPD Tak Mau Sekadar Seremonial, Sultan Najamudin Dorong Donor Darah Serentak di 38 Provinsi

Tuesday, 6 October 2026 - 19:42 WIB

DPD RI Dorong Penguatan Kampung Nelayan Merah Putih

Tuesday, 6 October 2026 - 16:11 WIB

Aspirasi Daerah Dorong Pembaruan UU Ketransmigrasian, Komite I DPD RI Buka Ruang Pra-Pembahasan

Monday, 5 October 2026 - 13:30 WIB

Kementerian PU Salurkan 12.000 Liter Air untuk Dukung Pemadaman Kebakaran TPA Buku Deru-Deru

Monday, 5 October 2026 - 13:28 WIB

Dwi Ajeng Soroti Penguatan BPK RI Hadapi Kompleksitas Pengawasan Keuangan Negara

Berita Terbaru