ABK WNI Diperlakukan Kejam, DPR Minta Pemerintah RI Berani ke China

Friday, 8 May 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

DAELPOS.com – Rencana Kementerian Luar Negeri (Kemlu) yang akan memanggil Duta Besar China terkait eksploitasi warga negara Indonesia atau WNI di kapal penangkap Ikan asal negara tersebut diminta jangan sekedar diplomatik.

Anggota Komisi I DPR RI Charles Honoris menilai pemerintah melalui Kemlu harus membahas ke jantung persoalan. Ia menyinggung perlakuan kejam karena dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang dialami ABK asal Indonesia.

“Hendaknya ini tidak menjadi prosedural diplomatik semata. Melainkan harus masuk sampai ke jantung persoalan. Sebab adanya dugaan kuat pelanggaran hak pekerja dan pelanggaran HAM di atas kapal berbendera China tersebut, sebagaimana diungkap ABK WNI lain yang mengalami eksploitasi, bahkan mengarah ke perbudakan,” kata Charles kepada wartawan, Jumat 8 Mei 2020.

Dia meminta Pemerintah Indonesia bisa mendesak otoritas China agar menerapkan standar perlindungan pekerja dan HAM terhadap pekerja WNI. Sebagai wakil rakyat, Charles tak ingin perbudakan terhadap pekerja WNI terulang kembali.

“Pemerintah China harus mengusut tuntas dan menjatuhkan sanksi hukum pada perusahaan pemilik kapal tersebut, dan memberantas praktik-praktik serupa lainnya,” kata Charles

Menurut dia, Pemerintah RI semestinya juga dapat mengangkat kasus pelanggaran HAM ini ke forum multilateral. Baik di Dewan HAM PBB maupun di Organisasi Buruh Internasional (ILO).

“Posisi RI yang saat ini duduk sebagai anggota Dewan HAM PBB dan anggota ‘Governing Body’ di ILO perlu dimanfaatkan untuk mendorong penegakan HAM secara progesif serta penghapusan segala macam bentuk perbudakan,” jelasnya.

Dengan kasus ini, kata dia, sudah selayaknya jika pemerintah juga melakukan moratorium pengiriman buruh migran Indonesia ke negara-negara yang tak menghormati HAM. Sebab, negara-negara tersebut tak menerapkan regulasi yang melindungi hak-hak para pekerja.

See also  Menaker Saksikan Penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama Pertamina dengan Serikat Pekerja

“Hal ini perlu dilakukan demi memastikan perlindungan terhadap WNI (di luar negeri), yang menjadi amanat konstitusi,” ujarnya.

Isu pemberlakukan kejam dengan dugaan eksploitasi terhadap ABK WNI di kapal penangkap ikan asal China bikin publik geger. Isu ini mencuat setelah diberitakan stasiun televisi Korea Selatan, MBC News pada Selasa, 5 Mei 2020.

Dalam video pemberitaan tersebut tampak sejumlah jasad WNI ABK Kapal Longxing 629 China yang meninggal diduga karena sakit kemudian dibuang ke laut.  (*)

Berita Terkait

Korban Pelatihan Calon Manajer Koperasi Desa Terus Bertambah, Gus Hilmy: Hentikan Dulu Programnya, Lakukan Investigasi!
Mendes Yandri Targetkan Wisata di Anyer Tumbuh Kalahkan Bali
Ganjil Genap Gerbang Tol Tetap Mengacu Aturan Lama
Perjuangan DPD RI Berbuah, RUU Daerah Kepulauan Mulai Dibahas
Kasus Penyekapan Bandung, Fahira Sampaikan Tujuh Desakan
Yulian Gunhar: Menghormati Perbedaan adalah Wujud Pengamalan Nilai Kemanusiaan dalam Pancasila
Ratusan Warga Terancam Krisis Air Bersih, Senator Mirah Desak Pemda Bima Bertindak Cepat
Puncak HUT Jakarta Digelar di Bundaran HI 27 Juni

Berita Terkait

Sunday, 28 June 2026 - 16:35 WIB

Korban Pelatihan Calon Manajer Koperasi Desa Terus Bertambah, Gus Hilmy: Hentikan Dulu Programnya, Lakukan Investigasi!

Sunday, 28 June 2026 - 16:30 WIB

Mendes Yandri Targetkan Wisata di Anyer Tumbuh Kalahkan Bali

Saturday, 27 June 2026 - 10:41 WIB

Ganjil Genap Gerbang Tol Tetap Mengacu Aturan Lama

Saturday, 27 June 2026 - 10:34 WIB

Perjuangan DPD RI Berbuah, RUU Daerah Kepulauan Mulai Dibahas

Saturday, 27 June 2026 - 10:29 WIB

Kasus Penyekapan Bandung, Fahira Sampaikan Tujuh Desakan

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

Danantara Resmi Satukan Hotel-Hotel BUMN

Sunday, 28 Jun 2026 - 16:40 WIB

Nasional

Harga Pupuk Turun, Transmigrasi Siap Dukung Swasembada Pangan

Sunday, 28 Jun 2026 - 00:51 WIB