Kemenkeu Ikut Cari Selesaikan Utang Jatuh Tempo Garuda Indonesia Rp7,5 Triliun

Friday, 8 May 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan membantu Kementerian BUMN mengenai persoalan utang jatuh tempo PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

BUMN berpelat merah tersebut tercatat memiliki utang jatuh tempo pada 3 Juni 2020 berupa sukuk global dengan nilai penerbitan USD 496,84 juta atau sekitar Rp 7,5 triliun (kurs Rp 15.000).

Seperti diketahui, Kemenkeu juga memiliki andil dalam pengelolaan BUMN. Kemenkeu sebagai bendahara negara juga wajib mencatat seluruh kinerja perusahaan pelat merah, yang kuasa pemegang sahamnya diberikan kepada Kementerian BUMN.

“Soal Garuda lead-nya Kementerian BUMN, tapi kita sudah memikirkan beberapa alternatif,” ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu, Luky Alfirman dalam video conference, Jumat (8/5).

Menteri Keuangan, Sri Mulyani didampingi Dirjen Pengelolaan dan Resiko, Luky Alfirman (kiri) memberikan keterangan pers terkait APBN Kinerja dan Fakta (Kita)

Meski demikian, Luky enggan menjelaskan secara detail alternatif yang dimaksud. Menurutnya, saat ini Kemenkeu dan Kementerian BUMN masih terus bekerja untuk mencari jalan keluar atas persoalan utang jatuh tempo perusahaan berkode saham GIAA tersebut.

“Kita cari solusi bantu Garuda, ini masih in progres. Kami bersama Kementerian BUMN sedang pikirkan jalan keluar untuk Garuda,” jelasnya.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Irfan Setiaputra mengaku, pihaknya telah menyiapkan tiga opsi untuk melakukan negosiasi pembayaran dengan para pemegang surat utang sukuk global perseroan.

“Sukuk atau bond, setiap kali jatuh tempo ada tiga opsi. Pertama bayar dengan diskon. Kedua bayar utuh sesuai janji awal, ketiga minta diperpanjang. Tiga opsi ini kita buka,” ungkap Irfan saat live bersama kumparan, Senin (4/5).

Irfan pun sempat menyayangkan jatuh tempo utang ini bertepatan dengan pandemi virus corona (COVID-19). Seperti diketahui, akibat pandemi ini, bisnis maskapai penerbangan tengah babak belur lantaran frekuensi penerbangan turun drastis, bahkan penerbangan rute domestik sempat disetop sementara.

See also  Unit Kerja Berpredikat WBK-WBBM 2021 Segera Diumumkan

“Kok pas jatuh temponya pas begini. Coba dua tahun lalu kan kita bisa ngomongnya enak,” ujarnya.[]

Berita Terkait

Ketua DPD RI: Status Bencana Penting, Namun Penanganan Cepat Lebih Utama
Mendes Yandri Ajak Perbankan Gempur Desa
Presiden Prabowo dan Presiden Zardari Gelar Pertemuan di Aiwan-e-Sadr
Komisi XI DPR RI Setujui Pencairan PMN pada APBN 2025
Kementerian PU Kerahkan 21 Alat Berat untuk Bencana Aceh
Perkuat Layanan Terintegrasi, Kementerian PANRB Kebut RPerpres Pemerintah Digital
Dapur MBG Tak Sesuai Standar, Insentif Fasilitas 6 Juta Per Hari Bakal Dipangkas
Dokumen Haji Hilang Akibat Banjir, DPR Minta Kemenag Lakukan Pendataan Ulang

Berita Terkait

Wednesday, 10 December 2025 - 16:54 WIB

Ketua DPD RI: Status Bencana Penting, Namun Penanganan Cepat Lebih Utama

Wednesday, 10 December 2025 - 16:48 WIB

Presiden Prabowo dan Presiden Zardari Gelar Pertemuan di Aiwan-e-Sadr

Tuesday, 9 December 2025 - 14:41 WIB

Komisi XI DPR RI Setujui Pencairan PMN pada APBN 2025

Tuesday, 9 December 2025 - 14:31 WIB

Kementerian PU Kerahkan 21 Alat Berat untuk Bencana Aceh

Tuesday, 9 December 2025 - 06:56 WIB

Perkuat Layanan Terintegrasi, Kementerian PANRB Kebut RPerpres Pemerintah Digital

Berita Terbaru

Olahraga

Tim Voli Putri Indonesia Libas Malaysia 3-0 di Laga Pembuka

Wednesday, 10 Dec 2025 - 22:44 WIB

Nasional

Pemulihan Infrastruktur Sumut Capai 78,69% Per Desembar

Wednesday, 10 Dec 2025 - 22:34 WIB

Ekonomi - Bisnis

Sinergi Pertamina dan GIZ : Langkah Nyata Tingkatkan Komitmen Keberlanjutan

Wednesday, 10 Dec 2025 - 17:10 WIB

Berita Utama

Ketua DPD RI: Status Bencana Penting, Namun Penanganan Cepat Lebih Utama

Wednesday, 10 Dec 2025 - 16:54 WIB