DAELPOS.com – Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan cair? Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pembayaran pada Jumat 15 Mei 2020.
Hal tersebut dikemukakan bendahara negara saat memberikan keterangan pers komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) melalui video conference yang disiarkan live melalui Youtube Kementerian Keuangan, Senin (11/5/2020).
“Kami harapkan bisa dilakukan serentak paling lambat hari Jumat ini,” kata Sri Mulyani.
Adapun pegawai yang mendapatkan THR pun hanya abdi negara level Eselon III ke bawah.
Sementara untuk pegawai Eselon III ke atas dipastikan tidak akan mendapatkan insentif yang biasanya setiap tahun diberikan saat perayaan Lebaran itu.
Besaran THR yang diterima pun tidak akan sama seperti THR tahun-tahun sebelumnya.
Pada tahun ini, THR yang akan diterima PNS yaitu satu kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat di dalamnya, tidak termasuk tunjangan kinerja. (*)