THR Tetap Harus Dibayar di Masa Covid-19

Monday, 11 May 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tetap harus dibayar walau saat ini sedang menghadapi pandemi Covid-19. Apalagi Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah saat Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI sudah menyatakan bahwa THR adalah wajib.

Demikian disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay dalam rilisnya, Minggu (10/5/2020). Menaker, kata Saleh, mengakui bahwa tidak semua perusahaan stabil. Ada juga perusahaan yang keuangannya terganggu. Untuk kasus seperti itu, akan dilakukan pembicaraan dan dialog. Dialog tersebut bukan untuk menghindari membayar THR, tetapi mencari jalan terbaik bagi semua.

“Dalam mengantisipasi pembayaran THR, Kemenaker mengakui telah melakukan dialog dengan Apindo dan para pengusaha. Juga telah melakukan pertemuan tripartit tingkat nasional,” kata Saleh.

Pertemuan tersebut bertujuan untuk mencari solusi terbaik bagi penyelesaian masalah pembayaran THR. Dalam hal perusahaan tidak mampu membayar seluruh THR sesuai ketentuan, pemerintah mendorong adanya pembicaraan antara pengusaha dan pekerja. Dalam pembicaraan itu bisa ditentukan mekanisme pambayaran THR secara cicilan.

“Jika langkah menyicil yang akan diambil, maka Kemenaker meminta agar keuangan tersebut diaudit untuk mengetahui kondisi keuangannya secara baik. Sesuai dengan ketentuan, THR harus dibayar paling lambat 7 hari sebelum lebaran. Jika tidak dibayarkan, maka akan dikenakan denda 5 persen dari total THR yang akan dibayarkan. Di samping itu, pemerintah juga akan mengenakan sanksi administratif kepada perusahaan yang lalai membayar THR,” tandas politisi PAN ini.

Di luar masa pandemi ini, lanjut Wakil Ketua MKD DPR itu, banyak perusahaan yang mengalami keuntungan. “Nah, di masa sulit seperti sekarang ini sudah sepatutnya hak-hak para pekerja ditunaikan. Tidak boleh ada yang lari dari tanggung jawab,” paparnya. Sekali lagi, tidak ada yang bisa menghindar dari pembayaran THR. Masalah yang tersisa sekarang tinggal soal dialog bersama para pekerja terkait THR. Hak pekerja tidak boleh dikurangi. 

See also  Apresiasi Pelaksanaan RB di Kemenag, Menteri Rini: Birokrasi adalah Jalan Ibadah Melayani Umat

Berita Terkait

Dony Oskaria Pastikan Stok Energi Aman, Distribusi BBM Tetap Lancar
Prabowo Bertemu Kaisar Naruhito di Tokyo, Pererat Hubungan RI-Jepang
KBLI 2025 Resmi Berlaku, Perizinan Usaha Makin Pasti
Prabowo Perintahkan Pembangunan Hunian Layak bagi Warga Pinggir Rel di Senen
Di Tengah Gejolak Global, Prabowo Matangkan Arah Baru Energi-Ekonomi
Kementerian PU Lakukan Penanganan Darurat di Ketanggungan Brebes, Siapkan Langkah Lanjutan
Menkeu Purbaya Lantik Robert Marbun Jadi Sekjen Kemenkeu
UIN Jakarta Tembus 29 Dunia, Kampus Islam Makin Diakui Global

Berita Terkait

Monday, 30 March 2026 - 18:23 WIB

Dony Oskaria Pastikan Stok Energi Aman, Distribusi BBM Tetap Lancar

Monday, 30 March 2026 - 16:56 WIB

Prabowo Bertemu Kaisar Naruhito di Tokyo, Pererat Hubungan RI-Jepang

Sunday, 29 March 2026 - 18:30 WIB

KBLI 2025 Resmi Berlaku, Perizinan Usaha Makin Pasti

Sunday, 29 March 2026 - 18:26 WIB

Prabowo Perintahkan Pembangunan Hunian Layak bagi Warga Pinggir Rel di Senen

Sunday, 29 March 2026 - 18:17 WIB

Di Tengah Gejolak Global, Prabowo Matangkan Arah Baru Energi-Ekonomi

Berita Terbaru

Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria, / foto ist

Berita Utama

Dony Oskaria Pastikan Stok Energi Aman, Distribusi BBM Tetap Lancar

Monday, 30 Mar 2026 - 18:23 WIB

foto istimewa

Megapolitan

Pramono Siap Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan di Pemprov DKI

Monday, 30 Mar 2026 - 17:19 WIB

Berita Utama

Prabowo Bertemu Kaisar Naruhito di Tokyo, Pererat Hubungan RI-Jepang

Monday, 30 Mar 2026 - 16:56 WIB

ilustrasi / foto ist

Megapolitan

Jakarta Diperkirakan Sambut 12 Ribu Pendatang Baru

Monday, 30 Mar 2026 - 13:21 WIB