THR Tetap Harus Dibayar di Masa Covid-19

Monday, 11 May 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tetap harus dibayar walau saat ini sedang menghadapi pandemi Covid-19. Apalagi Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah saat Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI sudah menyatakan bahwa THR adalah wajib.

Demikian disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay dalam rilisnya, Minggu (10/5/2020). Menaker, kata Saleh, mengakui bahwa tidak semua perusahaan stabil. Ada juga perusahaan yang keuangannya terganggu. Untuk kasus seperti itu, akan dilakukan pembicaraan dan dialog. Dialog tersebut bukan untuk menghindari membayar THR, tetapi mencari jalan terbaik bagi semua.

“Dalam mengantisipasi pembayaran THR, Kemenaker mengakui telah melakukan dialog dengan Apindo dan para pengusaha. Juga telah melakukan pertemuan tripartit tingkat nasional,” kata Saleh.

Pertemuan tersebut bertujuan untuk mencari solusi terbaik bagi penyelesaian masalah pembayaran THR. Dalam hal perusahaan tidak mampu membayar seluruh THR sesuai ketentuan, pemerintah mendorong adanya pembicaraan antara pengusaha dan pekerja. Dalam pembicaraan itu bisa ditentukan mekanisme pambayaran THR secara cicilan.

“Jika langkah menyicil yang akan diambil, maka Kemenaker meminta agar keuangan tersebut diaudit untuk mengetahui kondisi keuangannya secara baik. Sesuai dengan ketentuan, THR harus dibayar paling lambat 7 hari sebelum lebaran. Jika tidak dibayarkan, maka akan dikenakan denda 5 persen dari total THR yang akan dibayarkan. Di samping itu, pemerintah juga akan mengenakan sanksi administratif kepada perusahaan yang lalai membayar THR,” tandas politisi PAN ini.

Di luar masa pandemi ini, lanjut Wakil Ketua MKD DPR itu, banyak perusahaan yang mengalami keuntungan. “Nah, di masa sulit seperti sekarang ini sudah sepatutnya hak-hak para pekerja ditunaikan. Tidak boleh ada yang lari dari tanggung jawab,” paparnya. Sekali lagi, tidak ada yang bisa menghindar dari pembayaran THR. Masalah yang tersisa sekarang tinggal soal dialog bersama para pekerja terkait THR. Hak pekerja tidak boleh dikurangi. 

See also  Prabowo Dorong BRICS Jadi Motor Kerja Sama Ekonomi Selatan Global

Berita Terkait

Pembangunan Jalan KSPP Wanam–Muting Segmen I dan II Perkuat Konektivitas Wilayah Papua Selatan
HKA Optimalkan Ruas Tol dan Rest Area demi Kenyamanan Imlek 2026
Menteri Rini Sampaikan Pentingnya Penguatan Literasi Finansial Bagi Perempuan dan Birokrasi
Tinjau Pembangunan Pusat Pemerintahan Papua Selatan, Menteri Dody Tekankan Pentingnya Sistem Drainase Kota
Dukungan dan Apresiasi DPR Pada Kementrans, Wamen Viva Yoga: Membangun Kawasan Transmigrasi Menjadi Tanggung Jawab Semua Komponen Bangsa
Menteri Dody Tinjau IJD Ruas Banjarkemantren–Prasung, Dukung Konektivitas Kawasan Industri Prioritas di Sidoarjo
Soal Board of Peace, LaNyalla Minta Rakyat Percayakan Upaya Presiden Prabowo
Penerimaan Negara 2025 Pulih di Paruh Kedua

Berita Terkait

Tuesday, 10 February 2026 - 10:26 WIB

HKA Optimalkan Ruas Tol dan Rest Area demi Kenyamanan Imlek 2026

Monday, 9 February 2026 - 14:05 WIB

Menteri Rini Sampaikan Pentingnya Penguatan Literasi Finansial Bagi Perempuan dan Birokrasi

Monday, 9 February 2026 - 09:49 WIB

Tinjau Pembangunan Pusat Pemerintahan Papua Selatan, Menteri Dody Tekankan Pentingnya Sistem Drainase Kota

Sunday, 8 February 2026 - 22:47 WIB

Dukungan dan Apresiasi DPR Pada Kementrans, Wamen Viva Yoga: Membangun Kawasan Transmigrasi Menjadi Tanggung Jawab Semua Komponen Bangsa

Saturday, 7 February 2026 - 18:51 WIB

Menteri Dody Tinjau IJD Ruas Banjarkemantren–Prasung, Dukung Konektivitas Kawasan Industri Prioritas di Sidoarjo

Berita Terbaru