Iuran BPJS Naik di Tengah Krisis, Mardani Ali Sera: Ini Kebijakan yang Menyakiti Rakyat

Wednesday, 13 May 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan secara mendadak mengagetkan banyak pihak.

Pasalnya, tanpa ada pengumuman terlebih dahulu, Presiden Joko Widodo langsung menekan Peraturan Presiden (Perpres) 64/2020 tentang perubahan kedua atas Perpres 82/2018  tentang Jaminan kesehatan.

“Ini kebijakan yang menyakiti rakyat. Kondisi masyarakat dalam wabah Covid-19 sudah berat. Tambah berat dengan kebijakan ini,” kata anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera , Rabu (13/5).

Disebutkan iuran peserta mandiri kelas I menjadi Rp 150.000. Iuran ini naik dari sebelumnya sebesar Rp 80.000. Kemudian, iuran peserta mandiri kelas II menjadi Rp 100.000 dari Rp 51.000. Ketentuan besaran iuran di atas mulai berlaku pada 1 Juli 2020.

Perpres juga mengatur mengenai iuran BPJS Kesehatan untuk kelas III. Di mana nilai angsurannya masih belum naik atau masih sebesar Rp 25.500. Tetapi pada tahun 2021 angsuran kelas III ini naik menjadi Rp 35 ribu.

Jika pemerintah punya hati nurani, kata Mardani, maka tidak akan ada pembebanan pada rakyat di tengah krisis.

“Jika punya hati mestinya kelas III dibebaskan selama Covid-19,” demikian Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu. []

See also  Jokowi Resmikan Pembangunan Industri Baterai Listrik Terintegrasi di Batang

Berita Terkait

Komisi XI DPR RI Setujui Pencairan PMN pada APBN 2025
Kementerian PU Kerahkan 21 Alat Berat untuk Bencana Aceh
Perkuat Layanan Terintegrasi, Kementerian PANRB Kebut RPerpres Pemerintah Digital
Dapur MBG Tak Sesuai Standar, Insentif Fasilitas 6 Juta Per Hari Bakal Dipangkas
Dokumen Haji Hilang Akibat Banjir, DPR Minta Kemenag Lakukan Pendataan Ulang
Dorong Sinergi Lintas Lembaga Tangani Pascabencana Sumatera
Pascabencana Sumbar: Kementerian PUPR Percepat Penanganan Akses, Sedimen, dan Sanitasi di Agam
Kementerian PU Kebut Penanganan Dampak Longsor dan Banjir di Jalur Padang–Bukittinggi

Berita Terkait

Tuesday, 9 December 2025 - 14:41 WIB

Komisi XI DPR RI Setujui Pencairan PMN pada APBN 2025

Tuesday, 9 December 2025 - 14:31 WIB

Kementerian PU Kerahkan 21 Alat Berat untuk Bencana Aceh

Tuesday, 9 December 2025 - 06:56 WIB

Perkuat Layanan Terintegrasi, Kementerian PANRB Kebut RPerpres Pemerintah Digital

Monday, 8 December 2025 - 13:19 WIB

Dapur MBG Tak Sesuai Standar, Insentif Fasilitas 6 Juta Per Hari Bakal Dipangkas

Monday, 8 December 2025 - 13:06 WIB

Dokumen Haji Hilang Akibat Banjir, DPR Minta Kemenag Lakukan Pendataan Ulang

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

PLN Icon Plus Salurkan Bantuan kepada Warga Terdampak Banjir di Bireuen

Tuesday, 9 Dec 2025 - 22:50 WIB