Hutama Karya Batasi Operasional Angkutan Barang di JTTS Saat Mudik Lebaran 2026

Monday, 9 March 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

daelpos.com – Mengantisipasi lonjakan volume kendaraan selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2026, PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) menerapkan pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), yakni Tol Pekanbaru–Dumai, Tol Betung–Tempino–Jambi segmen Bayung Lencir–Simpang Ness, serta Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung, dengan menyesuaikan kebijakan yang berlaku di masing-masing wilayah.

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) kembali menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2026. Dalam SKB tersebut tertuang ketentuan pembatasan operasional angkutan barang sebagai langkah untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan meningkatkan aspek keselamatan jalan selama periode puncak pergerakan masyarakat.

SKB Nomor: KP-DRJD 854 Tahun 2026; HK.201/1/21/DJPL/2026; Kep/43/II/2026; dan 20/KPTS/Db/2026ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Muhammad Masyhud, Direktur Jenderal Bina Marga Roy Rizali Anwar, serta Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol Agus Suryonugroho.

“Penerapan pembatasan ini merupakan bentuk dukungan Hutama Karya terhadap kebijakan pemerintah untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan selama periode mudik dan balik,” ujar Hamdani, Plh. Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan secara kontinyu mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat. Pengaturan ini berlaku baik di jalan tol maupun jalan non-tol/arteri.

“Seperti angkutan Lebaran tahun lalu maupun Nataru, diprediksi akan ada lonjakan pergerakan masyarakat. Untuk menjaga kelancaran lalu lintas serta meningkatkan aspek keselamatan jalan, perlu ada pengaturan pada kendaraan-kendaraan logistik,” ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, di Jakarta, Rabu (11/2).

See also  Kilang Pertamina Internasional Produksi B40

Adapun kendaraan yang dibatasi operasionalnya meliputi mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan. Distribusi barang tetap dapat dilakukan dengan kendaraan dua sumbu, kecuali untuk komoditas hasil galian/hasil tambang dan bahan bangunan, seperti tanah, pasir, batu, besi, semen, dan kayu.

Lebih lanjut, pembatasan dikecualikan untuk kendaraan tertentu, termasuk angkutan yang mengangkut BBM/BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan penanganan bencana alam, serta barang pokok, dengan syarat kendaraan tidak melebihi dimensi dan muatan serta dibuktikan dengan dokumen kontrak/perjanjian antara pemilik barang dan pengusaha angkutan.

“Untuk kendaraan yang dikecualikan dan tetap dapat beroperasi, wajib dilengkapi surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang, memuat keterangan jenis barang, tujuan, serta nama dan alamat pemilik barang, dan ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri kendaraan angkutan barang,” tambah Hamdani.

Pada periode normal pengguna JTTS didominasi oleh angkutan barang. Karena itu, agar kebijakan pembatasan tersosialisasi dengan baik, Hutama Karya mengoptimalkan berbagai kanal komunikasi, baik media sosial, media konvensional, maupun radio, serta memasang imbauan pada akses masuk tol agar pengguna jalan dapat mengetahui kebijakan pembatasan sebelum memasuki jalan tol sehingga tidak menimbulkan gangguan lalu lintas maupun antrean, khususnya di gerbang tol.

“Kami meminta seluruh pengguna jalan tol, terutama pengemudi angkutan barang, untuk memahami dan mematuhi kebijakan pembatasan operasional ini demi kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2026. Apabila terdapat keluhan atau terjadi keadaan darurat di jalan tol, segera laporkan ke Call Centre masing-masing ruas  tol atau melalui akun resmi jalan tol Hutama Karya di @HutamaKaryaTollroad,” tutup Hamdani.

Berita Terkait

Kementerian PU Revitalisasi Tiga Madrasah di Papua Barat dan Papua Barat Daya
Peringati Hari Bumi dan HUT ke-65, Hutama Karya Tanam 17.000 Pohon di Seluruh Jalan Tol Kelolaan
Progres 16,4%, Flyover Sitinjau Lauik Diklaim Berjalan Sesuai Prosedur
Kementerian PU Tangani Longsor di Ruas Pameu–Geumpang, Akses Jalan Diupayakan Segera Dibuka
Progres 92%, Bendungan Mbay Siap Perkuat Ketahanan Air dan Pangan di NTT
BSI Perkuat Layanan Haji Ramah Jemaah
Kementerian PU Tuntaskan Embung Kejawar dan Kedunggede di Banyumas
Menteri Dody Lepas 82 Calon Jemaah Haji Kementerian PU, Tekankan Nilai Keikhlasan dan Kebersamaan

Berita Terkait

Saturday, 25 April 2026 - 00:36 WIB

Kementerian PU Revitalisasi Tiga Madrasah di Papua Barat dan Papua Barat Daya

Saturday, 25 April 2026 - 00:26 WIB

Peringati Hari Bumi dan HUT ke-65, Hutama Karya Tanam 17.000 Pohon di Seluruh Jalan Tol Kelolaan

Friday, 24 April 2026 - 09:00 WIB

Progres 16,4%, Flyover Sitinjau Lauik Diklaim Berjalan Sesuai Prosedur

Friday, 24 April 2026 - 08:55 WIB

Kementerian PU Tangani Longsor di Ruas Pameu–Geumpang, Akses Jalan Diupayakan Segera Dibuka

Friday, 24 April 2026 - 08:52 WIB

Progres 92%, Bendungan Mbay Siap Perkuat Ketahanan Air dan Pangan di NTT

Berita Terbaru

Olahraga

Grand Final Proliga 2026: JPE Ungguli Phonska Plus Pada Leg 1

Saturday, 25 Apr 2026 - 00:33 WIB