Pemprov DKI Denda McD Sarinah Rp10 Juta karena Langgar PSBB

Thursday, 14 May 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menjatuhkan sanksi terhadap McDonald’s Sarinah karena melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Mereka harus membayar denda Rp 10 juta.

“Pihak manajemen McDonald’s Sarinah juga telah bersedia membayar denda sanksi administratif sesuai yang tertulis pada Pergub No. 41 Tahun 2020 Pasal 7. Adapun denda administratif yang telah dibayarkan adalah denda maksimal, yakni sebesar Rp 10.000.000 oleh pihak manajemen McDonald’s Sarinah melalui Bank DKI,” ucap Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, dalam keterangannya, Kamis (14/5/2020).

Setelah kejadian kerumunan di McD Sarinah pada Minggu (10/5) menjelang penutupan McD Sarinah, Pemprov DKI Jakarta memanggil pihak manajemen. Pemprov DKI menilai ada kelalaian dari pihak manajemen McD Sarinah.

“Pemanggilan dilakukan pada hari ini, 14 Mei 2020. Pihak manajemen bersikap kooperatif serta mengakui kelalaiannya,” kata Arifin

Arifin mengaku peristiwa ini menjadi pelajaran untuk penerapan PSBB di Jakarta. Jadi tidak ada lagi kerumunan orang lebih dari lima orang selama masa PSBB berlangsung.

“Hal ini tak lain untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 di Ibu Kota. Sehingga, dibutuhkan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat dalam menangani virus ini,” kata Arifin. []

See also  Salim Fakhry Ajak Pemuda-Pemudi Sebarkan Pesan-Pesan Positif Di Masyarakat

Berita Terkait

Dapur MBG Tak Sesuai Standar, Insentif Fasilitas 6 Juta Per Hari Bakal Dipangkas
Dokumen Haji Hilang Akibat Banjir, DPR Minta Kemenag Lakukan Pendataan Ulang
Dorong Sinergi Lintas Lembaga Tangani Pascabencana Sumatera
Pascabencana Sumbar: Kementerian PUPR Percepat Penanganan Akses, Sedimen, dan Sanitasi di Agam
Kementerian PU Kebut Penanganan Dampak Longsor dan Banjir di Jalur Padang–Bukittinggi
Kementerian PU Buka Jalan Kota Kuala Simpang dan Salurkan Sarana Air Bersih
Hutama Karya Peduli: Perkuat Bantuan Tanggap Bencana di Tiga Wilayah Sumatra Barat
Tak Pandang Bulu, Bahlil Sikat Tambang yang Rusak Alam

Berita Terkait

Monday, 8 December 2025 - 13:06 WIB

Dokumen Haji Hilang Akibat Banjir, DPR Minta Kemenag Lakukan Pendataan Ulang

Monday, 8 December 2025 - 13:02 WIB

Dorong Sinergi Lintas Lembaga Tangani Pascabencana Sumatera

Monday, 8 December 2025 - 12:57 WIB

Pascabencana Sumbar: Kementerian PUPR Percepat Penanganan Akses, Sedimen, dan Sanitasi di Agam

Sunday, 7 December 2025 - 09:57 WIB

Kementerian PU Kebut Penanganan Dampak Longsor dan Banjir di Jalur Padang–Bukittinggi

Saturday, 6 December 2025 - 18:27 WIB

Kementerian PU Buka Jalan Kota Kuala Simpang dan Salurkan Sarana Air Bersih

Berita Terbaru

Nasional

Kemendes dan KLH Kolaborasi Wujudkan Desa Bebas Sampah

Monday, 8 Dec 2025 - 15:47 WIB

Ekonomi - Bisnis

HKI Raih Lima Penghargaan atas Kinerja Keberlanjutan dan QHSSE

Monday, 8 Dec 2025 - 13:30 WIB